Mari kita bayangkan bahwa kita sekarang sedang berada bersama di majelis Nabi ﷺ, lalu datang seorang penanya yang bertanya kepada beliau tentang suatu masalah. Nabi ﷺ pun menjawabnya: “Kerjakanlah!” atau “Jangan kerjakan!” Apakah Anda melihat penanya tersebut memperinci pertanyaannya: “Wahai Rasulullah, apakah ini wajib atau sunnah? Wahai Rasulullah, apakah ini haram atau makruh? Apakah dosa ini termasuk dosa besar atau dosa kecil?”
Saya katakan dengan penuh keyakinan: Anda tidak akan menemukan hal semacam ini terpelihara dalam sejarah pertanyaan para Sahabat. Sebaliknya, Anda justru akan mendapati bahwa pertanyaan dari mereka hanyalah pertanyaan yang bertujuan menyingkap apa yang mungkin masih samar saja; agar pelaksanaan perintah tersebut berjalan sesuai dengan yang dituntut/diharapkan.
Boleh jadi kisah perintah beliau kepada tiga orang Sahabat yang ditangguhkan pengampunannya (al-tsalātsah alladhīna khullifū), ketika utusan Rasulullah ﷺ berkata kepada masing-masing dari mereka:
«إِنَّ رَسُولَ اللهِ يَأْمُرُكَ أَنْ تَعْتَزِلَ امْرَأَتَكَ»
“Sesungguhnya Rasulullah ﷺ memerintahkanmu untuk memisahkan diri dari istrimu.” ([1])
Salah seorang dari mereka bertanya:
فَقُلْتُ: «أَأُطَلِّقُهَا أَمْ مَاذَا أَفْعَلُ؟» قَالَ: «لاَ، بَلِ اعْتَزِلْهَا فَلاَ تَقْرَبْنَهَا»
“Lalu aku bertanya: “Apakah aku harus menceraikannya atau apa yang harus aku lakukan?” Beliau menjawab: “Tidak, melainkan jauhilah dia dan jangan mendekatinya…”” [al-Hadits]
Boleh jadi dalam kisah ini terdapat petunjuk yang paling jelas atas apa yang telah dijelaskan sebelumnya.
Dan ini bukanlah satu-satunya sikap, bahkan ada ratusan contoh yang menegaskan hakikat yang mendalam ini, di mana para Sahabat telah memberikan keteladanan tertinggi dan paling menakjubkan dalam hal kepatuhan (taslīm) dan ketaatan.
Sesuatu yang menarik perhatian adalah bahwa para Sahabat – riḍwānullāhi ‘alaihim – dalam berbagai tingkat keilmuan mereka dan lamanya kebersamaan mereka (dengan Nabi); tidak pernah diriwayatkan dari mereka – setahu saya – perincian pertanyaan (istifṣāl) seperti yang kita jumpai pada orang-orang di zaman kita sekarang. Sebaliknya, mereka langsung melaksanakan! Dan ini demi Allah merupakan salah satu rahasia keistimewaan dan keluhuran kedudukan mereka dan keagungan derajat mereka. Mereka – dalam posisi melaksanakan perintah – tidak bertanya dengan pertanyaan orang yang ingin meringankan beban amal, melainkan mereka bertanya dengan pertanyaan orang yang berhasrat untuk beramal dan patuh.
Sesungguhnya kita – di zaman yang mana lingkaran komunikasi semakin luas serta terjadi keragaman fatwa dan mufti bagi masyarakat – sangat membutuhkan penanaman prinsip yang agung ini, yaitu: mengagungkan syiar-syiar Allah (ta’ẓīmu sya’ā’irillāh), serta mendidik generasi di atas makna agung ini, yang memangkas banyak jalan dalam memperbaiki hati dan melatihnya untuk melakukan ketaatan serta meninggalkan kemaksiatan.
Dan semua ini – sebagaimana yang tampak jelas – bukanlah ajakan untuk meninggalkan pemahaman (tasaqquh) dalam mengetahui hukum-hukum taklif! Melainkan ini adalah ajakan untuk mengagungkan perintah dan larangan.
Sesungguhnya bertanya tentang hukum – meskipun dipuji bagi penanya dari segi kehati-hatian (tatsabbut) dalam mengetahui hukum – namun hal itu dicela dari segi tidak adanya pengagungan terhadap perintah dan larangan, meskipun tidak menimbulkan dosa dengan melakukannya jika bukan hal yang haram, atau meninggalkannya jika bukan hal yang wajib.
Dan di antara bentuk mengagungkan Allah Ta’ala serta mengagungkan syariat-Nya adalah: hendaknya seseorang melatih dirinya untuk meninggalkan seluruh larangan (yang haram maupun yang makruh), dan melaksanakan apa yang ia mampui dari perintah (yang wajib maupun yang sunnah), seraya menghadirkan firman Allah ﷻ:
﴿وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا﴾ [
“Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.” [QS. Al-Hasyr: 7]
Ya Allah, anugerahkanlah kepada kami pengagungan terhadap perintah-Mu dan larangan-Mu, mudahkanlah bagi kami ketaatan kepada-Mu, anugerahkanlah kepada kami kenikmatan dalam menjalankannya. Walhamdulillāhi Rabbil ‘ālamīn.
(Diterjemahkan dari Majalisu at-Tadzkiir, Fushulun Imaniyatun Tarbawiyatun, Prof. DR. ‘Umar Abdullah Muhammad al-Muqbil)
________________________
Footnote:
([1]) HR. Al-Bukhari no. 4418, Muslim no. 2769






