Agama Adalah Nasihat

Agama Adalah Nasihat([1])

 

Kaidah kenabian yang agung ini hadir dalam suatu konteks yang menunjukkan betapa penting kedudukannya, di mana Nabi ﷺ mengulanginya sebanyak tiga kali seraya bersabda:

 

«الدِّينُ النَّصِيحَةُ، الدِّينُ النَّصِيحَةُ، الدِّينُ النَّصِيحَةُ»

 

“Agama adalah nasihat, agama adalah nasihat, agama adalah nasihat.”([2])

 

Ini merupakan metode yang menanamkan urgensi yang amat besar ke dalam benak pendengar. Padahal seluruh sabda beliau ﷺ adalah penting, hanya saja pengulangan ini mengisyaratkan penekanan perhatian yang lebih besar dan peringatan bagi umat agar mereka benar-benar menyadari bahwa agama secara keseluruhan —lahir maupun batinnya— terangkum dalam nasihat; yaitu penunaian secara sempurna terhadap lima hak ini:

 

«لِلهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُولِهِ وَلِأَئِمَّةِ المُسْلِمِينَ وَعَامَّتِهِمْ»

 

“Bagi Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin kaum muslimin, dan segenap kaum muslimin pada umumnya.”

 

Maka nasihat bagi Allah adalah: mengakui keesaan Allah serta ketunggalan-Nya dalam sifat-sifat kesempurnaan dengan cara yang tiada sekutu bagi-Nya dari segi mana pun, menunaikan penghambaan diri kepada-Nya secara lahir dan batin, senantiasa kembali kepada-Nya setiap waktu dengan beribadah, dan memohon dengan penuh harap serta cemas yang diiringi dengan taubat dan istighfar yang berkesinambungan([3]).

 

Adapun nasihat bagi Kitabullah adalah: dengan menghafalnya, mentadabburinya, mempelajari lafaz-lafaz dan maknanya, serta bersungguh-sungguh mengamalkannya pada diri sendiri maupun menyebarkannya kepada orang lain.

 

Adapun nasihat bagi Rasul adalah: beriman kepadanya, mencintainya, mengutamakannya dalam kecintaan melebihi diri sendiri, harta, dan anak, mengikutinya dalam pokok-pokok agama maupun cabang-cabangnya, mendahulukan sabdanya atas perkataan siapa pun, serta bersungguh-sungguh mengambil petunjuk dari ajarannya dan menolong agamanya.

 

Adapun nasihat bagi para pemimpin kaum muslimin —yaitu para penguasa mereka, mulai dari pemimpin tertinggi (al-imam al-a’zham), para gubernur/menteri, para hakim, hingga setiap pihak yang memegang tampuk kepemimpinan umum maupun khusus—: yaitu dengan meyakini kepemimpinan mereka, mendengar dan taat kepada mereka, memotivasi masyarakat atas hal itu, mencurahkan kemampuan dalam membimbing mereka, mengingatkan mereka terhadap segala hal yang bermanfaat bagi diri mereka dan bagi manusia, serta mengingatkan mereka untuk menunaikan kewajiban mereka.

 

 

Adapun nasihat bagi segenap kaum muslimin pada umumnya: yaitu dengan mencintai bagi mereka kebaikan apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri, membenci bagi mereka apa yang ia benci bagi dirinya sendiri, serta berupaya mewujudkannya sesuai kemampuan; karena sesungguhnya barangsiapa menyukai sesuatu, ia akan berupaya untuknya dan bersungguh-sungguh dalam merealisasikan serta menyempurnakannya. ([4])

 

Dan tatkala urgensi nasihat beserta kedudukannya dalam agama dan keluasan maknanya telah kokoh dipahami; maka termasuk bentuk taufik bagi seorang hamba adalah menempuh jalan yang paling tepat dalam menyampaikan nasihatnya, dengan senantiasa memperhatikan hikmah: dari segi waktu, tempat, dan kondisi keadaan.

 

Dan termasuk perkara yang penting —agar nasihat itu berdampak dan bermanfaat— adalah hendaknya orang yang menasihati menghadirkan keikhlasan niat dan niat untuk memberi manfaat kepada orang yang dinasihati, bukan untuk melampiaskan kejengkelan (tasyaffi) atau bergembira atas kekeliruan orang lain. Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata:

 

مَا نَاظَرْتُ أَحَدًا إِلَّا عَلَى النَّصِيحَةِ

 

“Tidaklah aku mendebat/berdiskusi dengan seseorang melainkan di atas dasar nasihat.”

 

Sungguh termasuk hal yang memilukan tatkala seorang mukmin menyaksikan adanya banyak pelanggaran terhadap kandungan kaidah ini dalam realitas banyak kaum muslimin! Di antara pelanggaran tersebut adalah:

 

1 – Dalam jual beli dan muamalah pada umumnya.

 

2 – Dalam ranah sosial kemasyarakatan, khususnya yang berkaitan dengan pernikahan. Betapa banyak tragedi dan luka yang harus ditelan oleh salah satu pihak yang timbul akibat pengabaian landasan yang agung ini (“Agama adalah Nasihat”), disebabkan sikap basa-basi (mujamalah) yang mendorong seseorang menyembunyikan aib serta tidak bersikap jujur menasihati terkait pihak pelamar (khatib) maupun wanita yang dilamar (makhthubah)!

 

3 – Para pegawai di instansi-instansi pemerintahan, di mana timbul kelalaian dan ketiadaan ketulusan (nasihat) dari sebagian besar mereka dalam menunaikan tugas pekerjaan, padahal mereka telah diamanahi tanggung jawab tersebut oleh pemerintah.

 

4 – Para pemilik stasiun saluran televisi satelit yang menyiarkan materi-materi yang merusak agama dan akhlak, serta mengimpor tayangan hasil produksi Barat lalu menyebarkannya di tengah-tengah kaum muslimin!

 

اللَّهُمَّ اجْعَلْنَا مِنْ عِبَادِكَ المُتَنَاصِحِينَ لَكَ وَفِيكَ.

 

Ya Allah, jadikanlah kami termasuk dari hamba-hamba-Mu yang senantiasa saling menasihati karena-Mu dan di jalan-Mu.

(Diterjemahkan dari Majalisu at-Tadzkiir, Fushulun Imaniyatun Tarbawiyatun, Prof. DR. ‘Umar Abdullah Muhammad al-Muqbil)

____________________

Footnote:

([1]) Di antara ulama yang menegaskan bahwa hadits ini termasuk jawami’ul kalim (perkataan ringkas padat makna) adalah: Asy-Syathibi dalam Al-Muwafaqat (2/317)

([2]) Muslim hadits no. (55), dan dalam lafaz An-Nasa’i hadits no. (4197) serta selainnya: “Sesungguhnya agama itu hanyalah nasihat” dengan bentuk pembatasan (al-hashr)

([3]) Abdul Aziz bin Rufai’ berkata: Para sahabat setia (Hawariyyun) berkata kepada Isa ‘alaihis sholatu was salam: “Apakah nasihat bagi Allah itu?” Beliau menjawab: “Hendaknya engkau mendahulukan hak Allah sebelum hak manusia, dan jika dihadapkan kepadamu dua perkara; yang satu untuk Allah Ta’ala dan yang lain untuk kepentingan dunia, engkau dahulukan perkara hak Allah Ta’ala.” Jami’ul Ulum wal Hikam (hal. 79)

([4]) Lihat: Bahjatu Qulubil Abrar (hal. 19). “Al-Imam Al-Hafizh Ibnu Rajab berkata: ‘Termasuk nasihat yang wajib adalah tidak meridhai kemaksiatan orang yang bermaksiat dan mencintai ketaatan orang yang menaati Allah dan Rasul-Nya.’ Aku (penulis) katakan: Sekalipun pelakunya adalah dirinya sendiri yang bermaksiat, tetap wajib atasnya membenci kemaksiatan itu. Dan inilah makna ucapan sebagian ulama: (Wajib bagi orang yang sedang memegang gelas khamar untuk tetap mengingkari teman-teman duduknya)“. Ghidza’ul Albab (1/35)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *