Menjaga perasaan dua orang yang sedang berbicara berdua, atau dua orang yang bersebelahan untuk duduk nimbrung kepada keduanya

1. Menjaga perasaan dua orang yang sedang berbicara berdua, atau dua orang yang bersebelahan untuk duduk nimbrung kepada keduanya.

 

Termasuk bagian dari adab Islamiy pada saat hendak duduk ikut nimbrung kepada majelisnya orang-orang yang sedang berbicara; sama saja mereka berjumlah dua orang ataupun lebih; adalah meminta ijin kepada mereka untuk duduk nimbrung bersama mereka. Dikarenakan dua orang yang sedang berbicara memiliki rahasia-rahasia, dan barangkali orang yang akan masuk ini akan mengetaui apa yang tidak mereka sukai jika dia mengetahuinya. Atau barangkali membuat mereka terpaksa diam, atau merubah tema pembicaraan, hingga masuknya dia membuat mereka terganggu. Sementara adab yang layak bagi orang yang hendak masuk disini adalah meminta ijin agar mereka merasa senang dengannya, dan gembira dengan kedatangannya.

 

Dari Sa’iid al-Maqbariy, dia berkata, ‘Aku pernah duduk nimbrung kepada Ibnu ‘Umar radhiyallaahu ‘anhuma, sementara bersamanya seorang laki-laki yang sedang berbicara kepadanya. Lalu aku masuk nimbrung bersama keduanya, lantas Ibnu ‘Umar radhiyallaahu ‘anhuma memberikan isyarat dengan tangannya ke dadaku, seraya berkata, ‘Tidakkah engkau mengetahui bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,

 

«إِذَا تَنَاجَى اثْنَانِ فَلَا تَجْلِسْ إِلَيْهِمَا حَتَّى تَسْتَأْذِنَهُمَا»

 

“Jika dua orang sedang berbicara berdua, maka janganlah engkau duduk nimbrung kepada keduanya hingga engkau meminta ijin kepada keduanya.” ([1])

 

Dan dekat dengan hal ini adalah agar tidak memisahkan dua orang yang sedang duduk bersebelahan kecuali dengan ijin keduanya.

 

Dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallaahu ‘anhuma dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda,

 

«لَا يَحِلُّ لِرَجُلٍ أَنْ يُفَرِّقَ بَيْنَ اثْنَيْنِ إِلَّا بِإِذْنِهِمَا»

 

“Tidak halal bagi seorangpun untuk memisahkan dua orang kecuali dengan ijin keduanya.” ([2])

 

Sabda beliau ‘di antara dua orang’ yaitu dengan duduk di antara keduanya.

 

‘Kecuali dengan ijin keduanya’, yaitu kadang ada kecintaan, kasih sayang, terjalinnya rahasa, dan amanah di antara keduanya, lalu memisahkan keduanya dengan duduk di antara keduanya jadi memberatkan mereka berdua. ([3])

 

(Di alih bahasakan dari Kitab Muraa’aatu al-Masyaa’ir, Muhammad Shalih al-Munajjid)

_______________

Footnote:

([1]) HR. Ahmad (5949), dishahihkan oleh al-Albaniy.

([2]) HR. At-Tirmidzi (2752), Abu Dawud (4845) dishahihkan oleh al-Albaniy.

([3]) ‘Aunul Ma’buud (13/133)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *