Mengingkari Lima Kafan Wanita
13. Mengingkari Orang Yang Mengkafani Wanita Dengan Lima Lembar Kain. Disana terdapat atsar-atsar shahih yang menunjukkan bahwa wanita dikafani di dalam lima lembar kain; diantaranya adalah: Di dalam Mushannaf…
Latest Articles
13. Mengingkari Orang Yang Mengkafani Wanita Dengan Lima Lembar Kain. Disana terdapat atsar-atsar shahih yang menunjukkan bahwa wanita dikafani di dalam lima lembar kain; diantaranya adalah: Di dalam Mushannaf…
Sejumlah Kesalahan Yang Terkumpul Pada Ucapan Sebagian Wanita Kepada Sebagian Yang Lain. “Tuhan kita telah mempertimbangkan si Fulan.” (Maksudnya si Fulan telah meninggal) “Izrail datang dan mencabut…
Keyakinan Sebagian Wanita, Bahwa Dengan Kematian Suami, Maka Dia Diharamkan Atas Sang Suami, Bahkan Dilarang Menemuinya. Maka ini adalah sebuah pemahaman yang salah. Sebab setelah kematian seorang istri,…
1) Tidak Memandikan Dan Menshalati Janin Yang Keguguran Al-Kharqiy berkata, ‘Janin yang keguguran, jika dia terlahir lebih dari empat bulan, maka dia dimandikan, dan dishalati.”([1]) Akan tetapi ini…
Memandikan Jenazah Wanita Dua Kali, Jika Dia Meninggal Dalam Keadaan Haidh Atau Junub. Ini adalah termasuk bagian dari kesalahan-kesalahan. Yang benar adalah bahwa keduanya dimandikan satu kali. …
Mengurai Rambut Mayit Diantara Kedua Payudaranya Ini adalah sebuah kesalahan, dan yang benar adalah hendaknya kepangan rambutnya diurai, kemudian dicuci dengan baik, lalu dijadikan tiga kepangan, dan diletakkan…
Tidak Menulis wasiat Ini adalah termasuk kesalahan-kesalahan yang mengindikasikan dengan kuat bahwa banyak diantara kaum muslimin yang terjangkit penyakit panjang angan-angan. Sementara itu, diantara penyakit yang paling dikhawatirkan oleh Nabi…
Wanita berbeda dengan laki-laki dalam hukum-hukum diantaranya: Wanita dilarang memotong rambut kepalanya karena larangan Rasulullah ﷺ yang diriwayatkan oleh an-Nasa`i. Sebab-sebab balighnya wanita ditambah dengan haidh dan hamil. Adzan dan…
Pemakaian bahan pencegah haidh bagi seorang wanita diperbolehkan dengan dua syarat: 1.Tidak dikhawatirkan berbahaya atasnya, dan jika dikhawatirkan maka tidak boleh menggunakannya berdasarkan firman Allah ﷻ: …
Nifas: adalah darah mengalir yang disebabkan oleh melahirkan. Tidak ada batasan sedikit maupun banyaknya akan tetapi jika berlangsung terus, maka itu adalah darah yang rusak. Dan kebanyakan…
Istihadhah adalah terus menerusnya darah wanita (yang keluar) sekiranya tidak terputus selamanya atau terputus darinya pada masa yang singkat seperti sehari atau dua hari dalam satu bulan. …
5. Jima’ Diharamkan atas suaminya untuk menggaulinya, dan juga diharamkan baginya untuk membolehkannya. Berdasarkan firman Allah ﷻ: وَيَسْئَلُونَكَ عَنِ ٱلمَحِيضِ قُل هُوَ أَذًى فَاعتَزِلُواْ ٱلنِّسَآءَ فِي…