وَالْمُثْلَةُ بِالْحَيَوَانِ
“Dan (termasuk maksiat kedua tangan adalah) menyiksa hewan dengan memutilasinya.”
Imam Nawawi al-Bantaniy rahimahullah berkata,
كَقَطْعِ أُذُنِهِ لِمَا رُوِيَ عَنْ عَلِيٍّ كَرَّمَ اللهُ وَجْهَهُ وَرَضِيَ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: إِيَّاكُمْ وَالْمُثْلَةَ وَلَوْ بِالْكَلْبِ الْعَقُوْرِ
‘Seperti (dengan) memotong telinga hewan. Berdasarkan riwayat yang telah diriwayatkan dari ‘Ali -mudah-mudahan Allah memuliakan wajah dan meridhainya- bahwa dia berkata, ‘Aku pernah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Hati-hatilah kalian dari perbuatan menyiksa hewan sekalipun terhadap anjing galak.’([1])
Islam sangat menjunjung tinggi kasih sayang, sampai pada hewan yang akan disembelih pun tidak boleh disiksa. Kita dilarang menyiksa binatang saat menyembelih seperti mengikatnya lantas dipanah.
Berikut dua hadits yang dibawakan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitab beliau Bulughul Marom no. 1347 dan 1350.
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhuma, ia berkata bahwasanya Nabi ﷺ bersabda,
لَا تَتَّخِذُوا شَيْئاً فِيهِ اَلرُّوحُ غَرَضًا
“Janganlah jadikan hewan yang bernyawa itu sebagai sasaran (tembak atau panah).” Diriwayatkan oleh Muslim.([2])
Dari Jabir radhiyallaahu ‘anhuma, ia berkata,
نَهَى رَسُولُ اللهِ ﷺ أَنْ يُقْتَلَ شَيْءٌ مِنَ اَلدَّوَابِّ صَبْرًا
“Rasulullah ﷺ melarang pembunuhan binatang dengan diikat lantas dipanah.” Diriwayatkan oleh Muslim.([3])
(Diambil dari buku Kumpulan Makalah Kajian Syarah Sullamauttaufik oleh Ust. Muhammad Syahri di Rumah Bpk. H. Jarot Jawi Prigen)
__________________________________
Footnote:






