Keyakinan Salah: Suami Istri Tidak boleh Saling Melihat Aurat Masing-Masing?

  1. Keyakinan sebagian wanita bahwa tidak boleh baginya untuk melihat aurat suaminya, atau dia perlihatkan auratnya dihadapan suaminya. Dan keyakinan bahwa melihat aurat akan mewariskan kebutaan.

 

Ini adalah keyakinan salah, bahkan boleh bagi masing-masing dari keduanya untuk melihat aurat pasangannya tanpa ada masalah. Inilah yang ditunjukkan oleh nash-nash yang shahih lagi valid;

 

Imam al-Bukhari dan Muslim telah mengeluarkan hadits dari Ummul Mukminiin ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha, dia berkata,

 

«وَكُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ مِنَ الجَنَابَةِ»

 

“Dulu aku mandi, aku dan Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dari satu bejana, yaitu mandi karena junub.”([1])

 

Imam Ahmad, at-Tirmidzi, dan Abu Dawud meriwayatkan hadits dari Mu’awiyah bin Haidah radhiyallaahu ‘anhu, dia berkata,

 

عَوْرَاتُنَا مَا نَأْتِي مِنْهَا وَمَا نَذَرُ؟ قَالَ «احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلَّا مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ»

 

“Aurat kami, manakah yang kami tutupi dan yang tidak kami tutupi? Beliau bersabda, “Jagalah auratmu kecuali dari istrimu dan budak yang kamu miliki.”([2])

 

Hadits yang pertama menunjukkan akan bolehnya yang demikian bagi hak wanita.

 

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata di dalam Fathul Baari (1/290), ‘Ad-Daawudiy berdalil dengannya akan bolehnya seorang laki-laki melihat aurat istrinya dan sebaliknya.’

 

Menguatkan hal itu, adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dari jalur Sulaiman bin Musa, bahwa dia pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang melihat kemaluan istrinya. Lalu dia berkata, ‘Aku bertanya kepada ‘Atha` tentangnya, aku bertanya kepada ‘Aisyah tentangnya. Lalu dia menyebut hadits tersebut dengan maknanya([3]), dan ia adalah nash di dalam permasalah tersebut.

 

Tidak shahih dari beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam sama sekali bahwa beliau melarang telanjang saat berhubungan suami istri, atau melarang melihatnya salah seorang pasangan suami istri kepada aurat pasangannya, atau kemaluannya pada saat berhubungan suami istri dan selainnya.

 

Semua hadits yang diriwayatkan tentangnya, dha’if, tidak shahih. Bahkan yang valid dari beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam adalah yang menyelisihinya.

 

Ibnu Abi Zaid al-Qairuwaniy al-Malikiy menukil dari Imam Malik, bahwa pernah dikatakan kepada beliau, ‘Apakah seorang suami menggauli istrinya tanpa ada penutup antara suami dan istrinya?’ Beliau menjawab, ‘Ya.’ Dikatakan, ‘Sesungguhnya mereka berpandangan kemakruhanya.’ Maka beliau berkata, ‘Hapus apa yang mereka bicarakan, sungguh Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha mandi dalam keadaan keduanya telanjang. Maka berhubungan suami istri lebih utama lagi untuk bertelanjang. Dia berkata, ‘Tidak mengapa melihat kemaluan di dalam berhubungan suami istri.’

 

(Diambil dari buku 117 Dosa Wanita Dalam Masalah Aqidah Dan Keyakinan Sesat, terjemahan kitab Silsilatu Akhthaainnisaa`; Akhtaaul Mar-ah al-Muta’alliqah bil ‘Aqiidah Wal I’tiqaadaat al-Faasidah, karya Syaikh Nada Abu Ahmad)

______________________

Footnote:

([1]) HR. Al-Bukhari (322)-pent

([2]) HR. Abu Dawud (4017), Ahmad (20040), at-Tirmidzi (2794) -pent

([3]) HR. Ibnu Hibban (5577) dihasankan oleh Syu’eb al-Arnauth, lihat al-Jaami’ as-Shahiih li as-Sunan wa al-Masaanid (9/424)-pent

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *