Maksiat Kedua Tangan: Memberi Atau Menerima Suap

وَأَخْذُ الرِّشْوَةِ أَوْ إِعْطَاؤُهَا.

 

“Dan (termasuk maksiat kedua tangan adalah) mengambil suap atau memberikannya.”

 

Imam Nawawi al-Bantaniy rahimahullah berkata,

 

وَهُوَ مَا يُعْطِيْهِ الشَّخْصُ لِحَاكِمٍ أَوْ غَيْرِهِ لِيَحْكُمَ لَهُ أَوْ يَحْمِلَهُ عَلىَ مَا يُرِيْدُ كَذَا فِي الْمِصْبَاحِ، وَقَالَ صَاحِبُ التَّعْرِيْفَاتِ وَهُوَ مَا يُعْطَى لِإِبْطَالِ حَقٍّ أَوْ لِإِحْقَاقِ بَاطِلٍ

 

“Yaitu apa yang diberikan oleh seseorang kepada seorang hakim atau selainnya agar dia menghukumi untuk (kemashlahatannya) atau membawanya kepada apa yang dia inginkan. Demikian (disebutkan) di dalam al-Mishbah. Dan para ahli definisi berkata, yaitu apa yang diberikan untuk membatalkan yang hak, atau merealisasikan kebatilan.”([1])

 

Al-Fayumi mengatakan bahwa risywah adalah pemberian seseorang kepada hakim atau yang lainnya supaya memberikan keputusan yang menguntungkannya atau membuat orang yang diberi melakukan apa yang diinginkan oleh yang memberi.

 

Ibnul Atsir rahimahullah berkata bahwa makna risywah adalah alat penghubung terwujudnya kebutuhan dengan sikap yang dibuat-buat. Asal muasal risywah adalah rasya’ yang bermakna tali timba yang berfungsi mengantarkan timba sehingga bisa sampai ke air.

 

Sedangkan secara istilah, risywah adalah pemberian yang diberikan kepada seseorang supaya yang benar menjadi salah dan yang salah menjadi benar. Jadi makna risywah secara istilah lebih sempit dibandingkan makna risywah secara bahasa. Secara istilah suatu pemberian berstatus risywah ketika tujuannya adalah membuat yang benar menjadi salah dan yang salah menjadi benar.

 

Suap dalam hukum

 

Suap dalam hukum dan menyuap pejabat untuk mendapatkan suatu pekerjaan hukumnya haram tanpa ada perselisihan ulama dalam hal ini. Bahkan termasuk dosa besar.

 

Allah ﷻ berfirman,

 

سَمَّٰعُونَ لِلكَذِبِ أَكَّٰلُونَ لِلسُّحتِ

 

“Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang suht.” (QS. al Maidah: 42).

 

Menurut penjelasan Hasan al Basri dan Said bin Jubair yang dimaksud dengan suht dalam ayat ini adalah suap (risywah).

 

وَلَا تَأكُلُوٓاْ أَموَٰلَكُم بَينَكُم بِٱلبَٰطِلِ وَتُدلُواْ بِهَآ إِلَى ٱلحُكَّامِ لِتَأكُلُواْ فَرِيقا مِّن أَموَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلإِثمِ وَأَنتُم تَعلَمُونَ ١٨٨

 

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS al Baqarah:188).

 

Al-Hasan berkata([2]),

 

هُوَ أَنْ يَحْلِفَ لِيُحِقَّ بَاطِلًا، لِأَنَّ سَبَبَ نُزُولِهَا أَنَّ «امْرَأَ الْقَيْسِ بْنَ عَبَّاسٍ الْكِنْدِيَّ ادَّعَى عَلَيْهِ رَبِيعَةُ بْنُ عَبْدَانَ الْحَضْرَمِيُّ عِنْدَ رَسُولِ اللهِ ﷺ أَرْضًا أَنَّهُ غَلَبَهُ عَلَيْهَا فَالْتَمَسَ مِنْهُ ﷺ بَيِّنَةً فَلَمْ يَجِدْ، فَقَالَ لَك يَمِينُهُ فَانْطَلَقَ لِيَحْلِفَ فَقَالَ ﷺ: أَمَّا إنْ حَلَفَ عَلَى مَالِهِ لِيَأْكُلَهُ ظُلْمًا لَيَلْقَيَنَّ اللهَ وَهُوَ عَنْهُ مُعْرِضٌ فَنَزَلَتْ»

 

 “Yaitu dia bersumpah untuk mengambil hak kebatilan. Dikarenakan sebab turunnya ayat tersebut adalah bahwa Imra` al-Qais bin ‘Abbas al-Kindiy dituntut oleh Rabi’ah bin ‘Abdaan al-Hadhramiy di sisi Rasulullah ﷺ terhadap sebuah tanah. Bahwa dia telah mengalahkan Rabi’ah atas tanah tersebut. Maka Nabi ﷺ meminta bukti darinya, dan dia tidak menemukan (bukti tersebut). Maka Nabi ﷺ bersabda kepadanya, ‘Bagimu adalah sumpahnya.’ Maka diapun pergi untuk bersumpah. Maka Nabi ﷺ bersabda, ‘Adapun jika dia bersumpah atas hartanya untuk memakannya secara zhalim, maka pastilah dia benar-benar akan bertemu Allah, sementara Dia berpaling darinya.’ Lalu turunlah ayat tersebut.’([3])

 

Maksudnya adalah janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lain tanpa sisi yang dibolehkan oleh Allah ﷻ.

 

Dan dikatakan juga bahwa makna ayat tersebut adalah membayar suap kepada hakim.

 

Sebagian ahli tafsir berkata, ‘Ini lebih dekat keada zhahir ayat tersebut, ‘Yaitu, janganlah kalian mempermainkan para hakim dengan harta-harta kalian, dan janganlah kalin menyuap mereka untuk memotongkan untuk kalian hak selain kalian.’ ([4])

 

Dari Abdullah bin Amr radhiyallaahu ‘anhuma,

 

لَعَنَ رَسُولُ اللهِ ﷺ الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ.

 

“Rasulullah ﷺ melaknat penyuap dan orang yang menerima suap” ([5]).

 

Di dalam riwayat lain, Nabi ﷺ bersabda,

 

«لَعْنَةُ اللهِ عَلَى الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي»

 

“Laknat Allah atas penyuap dan yang menerima suap.”([6])

 

Di dalam riwayat at-Thabraniy, Nabi ﷺ bersabda,

 

«الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي فِي النَّارِ»

 

“Penyuap dan yang minta disuap di neraka.”([7])

 

Dari ‘Amr bin al-‘Ash radhiyallaahu ‘anhuma, dia berkata, ‘Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda,

 

«مَا مِنْ قَوْمٍ يَظْهَرُ فِيهِمُ الرِّبَا، إِلَّا أُخِذُوا بِالسَّنَةِ، وَمَا مِنْ قَوْمٍ يَظْهَرُ فِيهِمُ الرُّشَا، إِلَّا أُخِذُوا بِالرُّعْبِ»

 

“Tidak ada diantara suatu kaum yang riba tampak (merajalela) ditengah mereka, melainkan mereka akan dihukum (ditimpa) dengan paceklik. Dan tidaklah diantara suatu kaum yang suap menyuap itu tampak nyata (merajalela) di tengah mereka melainkan mereka akan dihukum (ditimpa) dengan ketakutan.”([8])

 

Dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu, dia berkata,

 

«لَعَنَ رَسُولُ اللهِ ﷺ الرَّاشِيَ وَالمُرْتَشِيَ فِي الحُكْمِ»

 

“Rasulullah ﷺ melaknat penyuap dan yang minta disuap di dalam hukum.”([9])

 

Dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu,

 

«لَعَنَ رَسُولُ اللهِ ﷺ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ فِي الْحُكْمِ وَالرَّائِشَ الَّذِي يَسْعَى بَيْنَهُمَا»

 

“Rasulullah ﷺ melaknat penyuap, yang menerima suap di dalam hukum, dan (melaknat juga) ra`isy yang mengupayakan (suap) diantara keduanya.” ([10])

 

Dalam riwayat yang lain Nabi melaknat al Ra-isy yaitu penghubung antara penyuap dan yang disuap.([11])

 

Meski hadits ini lemah namun maknanya benar. Orang yang menjadi penghubung antara penyuap dan yang disuap berarti membantu orang untuk berbuat dosa dan ini adalah suatu yang terlarang.

 

Jadi terlarang, meminta suap, memberi suap, menerima suap dan menjadi penghubung antara penyuap dan yang disuap.

 

Akan tetapi menurut mayoritas ulama, boleh menyerahkan suap demi mendapatkan apa yang menjadi hak seseorang, atau untuk mencegah bahaya dan kezaliman. Dalam kondisi ini yang berdosa adalah yang menerima suap, bukan yang menyuap.

 

Abu Laits as-Samarqandi al-Hanafi rahimahullah mengatakan, “Tidaklah mengapa jika ada seorang yang membela diri dan hartanya dengan suap.”

 

Ada ulama yang menjelaskan hal ini dengan mengatakan bahwa syariat membolehkan untuk memanfaatkan bahaya demi mencegah bahaya yang lebih besar.

 

Contohnya adalah membebaskan tawanan, sebenarnya menyerahkan harta kepada orang kafir itu haram dan hal ini termasuk kategori membuang-buang harta. Namun dalam hal ini dibolehkah karena untuk mencegah bahaya yang lebih besar. Sehingga melakukan hal yang terlarang namun tidak mengandung bahaya untuk mencegah perkara yang lebih terlarang tentu lebih layak untuk dibolehkan.

 

Akan tetapi jika hak yang hendak dipertahankan itu nilainya remeh maka usaha untuk mempertahankannya tanpa dalil syar’i adalah suatu yang diharamkan. Hal ini dikarenakan bahayanya lebih besar dari pada manfaat yang diharapkan.

 

Jumhur ulama berdalil dengan riwayat dari Ibnu Mas’ud. Ketika di Ethiopia beliau menyuap senilai dua dinar agar bisa melanjutkan perjalanan.

 

Beliau mengatakan,

 

إِنَّ الْإِثْمَ عَلىَ الْقَابِضِ دُوْنَ الدَّافِعِ

 

“Sesungguhnya dosanya ditanggung oleh yang menerima suap bukan yang menyerahkan”.

 

Atha’ dan Hasan al-Basri berkata, “Seorang itu diperbolehkan bersikap pura-pura (pura-pura memberi hadiah, suappent) untuk membela diri dan hartanya jika dia khawatir dizalimi”.

 

Macam-Macam Suap

 

Para ulama mazhab Hanafi membagi suap menjadi empat kategori.

 

Pertama, suap supaya diangkat sebagai hakim dan pejabat (demikian pula supaya bisa menjadi PNS, pent). Suap ini hukumnya haram bagi yang menerima dan yang menyerahkan.

 

Kedua, permintaan suap dari seorang hakim sebelum dia mengambil sebuah keputusan. Suap ini juga haram bagi yang menyerahkan dan yang menerima meski hukum yang dijatuhkan adalah hukum yang benar dan adil karena menjatuhkan hukuman yang adil adalah kewajiban seorang hakim.

 

Ketiga, menyerahkan sejumlah harta kepada seseorang dalam rangka mencegah bahaya (baca: kezaliman) orang tersebut atau untuk mendatangkan manfaat (yaitu menerima yang menjadi haknya, pent). Suap ini hukumnya haram untuk yang menerima saja.

 

Keempat, memberikan sejumlah harta kepada seseorang yang bisa membantu untuk mendapatkan hak. Menyerahkan dan menerima harta semisal ini hukumnya boleh karena uang yang diserahkan sebagai kompensasi bantuan itu tidak ubahnya sebagaimana upah.

 

Suap untuk Hakim

 

Suap untuk seorang hakim adalah haram dengan sepakat seluruh ulama.

 

Al-Jash-shash rahimahullah mengatakan, “Tidak ada perselisihan tentang haramnya suap untuk hakim karena itu termasuk suht yang Alloh haramkan dalam al Qur’an dan seluruh umat Islampun sepakat akan keharamannya. Hal ini diharamkan untuk orang yang menyuap dan yang menerima suap”.

 

Dalam kitab Kasysyaf al Qona’ disebutkan, “Seorang hakim diharamkan menerima hadiah. Seorang hakim yang meminjam barang orang lain status hukumnya sebagaimana hadiah karena jasa yang bisa didapatkan dari benda tersebut statusnya sama dengan benda itu sendiri. Demikian pula seandainya seorang hakim mengkhitankan anaknya atau yang lainnya lalu hakim ini diberi hadiah meski dengan kedok hadiah untuk anak pak hakim. Hal ini diharamkan karena menjadi sarana menuju suap. Jika ada yang memberi sedekah (karena pak hakim tersebut miskin pent) maka pendapat yang lebih tepat status hukum sedekah itu sebagaimana hadiah meski dalam kitab al Funun termaktub bahwa hakim boleh menerima sedekah”.([12])

 

(Diambil dari buku Kumpulan Makalah Kajian Syarah Sullamauttaufik oleh Ust. Muhammad Syahri di Rumah Bpk. H. Jarot Jawi Prigen)

__________________________________

Footnote:

([1]) al-Mirqah, 74

([2]) Az-Zawajir (IV/877)

([3]) HR. Muslim (223), at-Turmudzi (134)

([4]) Az-Zawajir (IV/877)

([5]) Shahih, HR. Abu Dawud (3580), at-Turmudzi (1337), Ibnu Majah (2313), al-Irwa` (262)

([6]) Shahih, HR. Ibnu Majah (2313), Ibnu Hibban (XI/5077), al-Hakim (IV/102), al-Irwa` (262)

([7]) HR. at-Thabraniy dalam al-Kabir (I/28), al-Haitsamiy rahimahullaah berkata, ‘Para perawinya tsiqat, al-Mundzuri berkata, ‘Para perawinya tsiqat lagi dikenal.’ (al-Majma’ (IV/199). Ibnu Hajar rahimahullaah berkata, ‘Tidak ada di dalam sanadnya orang yang diperhatikan di dalam perkaranya selain gurunya, dan al-Harits bin ‘Abdirrahman, guru Ibnu Abi Dzi’b, dan dia telah dikuatkan oleh an-Nasa`iy. Lihat az-Zawajir (IV/877)

([8]) Dha’if, HR. Ahmad (17822), ad-Dha’ifah (1236)

([9]) Hasan, HR. at-Turmudzi (1336), Ibnu Hibban (VII/5053), Ibnu Majah (2313), lihat al-Irwa` (VIII/244)

([10]) Hasan, HR. al-Hakim (IV/103), dihasankan oleh al-Albaniy, lihat al-Irwa (VIII/244)

([11]) HR. Hakim no 7068

([12]) http://ustadzaris.com/hati-hati-dengan-uang-suap

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *