3. Menjaga perasaan pemilik tempat dengan tidak membuatnya berdiri dari tempat duduknya, lalu duduk di tempatnya.
Barangsiapa telah duduk pada suatu tempat, maka dia lebih berhak dengannya daripada selainnya. Dan tidak ada hak bagi selainnya untuk membuatnya berdiri darinya. Dan ini adalah Adab Islamiy yang bertujuan untuk menjaga perasaan pemilik tempat yang dia lebih berhak dengannya karena dia datang lebih dahulu.
Larangan dari membuatnya berdiri menjadi semakin kuat jika orang yang membuatnya berdiri menyangka bahwa dirinya memiliki keutamaan bagi pemilik tempat.
Kepemilikan ini bersifat umum pada keseluruhan majelis. Akan tetapi ia menjadi semakin kuat di dalam majelis ketaatan dan ibadah. Dikarenakan Islam telah mendorong untuk berlomba-lomba menuju kebaikan-kebaikan, berangkat di awal waktu menuju shalat-shalat, jum’at, dan shalat-shalat berjama’ah. Maka barangsiapa datang lebih dulu kepada suatu tempat umum, maka tidak ada seorangpun memiliki hak untuk membuatnya berdiri darinya. Maka barangsiapa mendirikannya, lalu duduk pada tempatnya, sungguh dia telah mengumpulkan korma (atau roti) kering dan buruknya bejana untuk menimbang. ([1])
Dari Abu al-Khushaib, dia berkata, ‘Dulu aku sedang duduk, lalu datanglah Ibnu ‘Umar radhiyallaahu ‘anhuma, kemudian berdirilah seorang laki-laki dari tempat duduknya untuknya, dan diapun tidak duduk padanya, dan duduk di tempat yang lain. Maka lelaki itupun berkata, ‘Tidak ada dosa bagimu seandainya Anda duduk (pada tempat saya)’. Maka beliau berkata, ‘Saya tidak akan duduk di tempat dudukmu, tidak juga duduk di tempat duduk selainmu setelah sesuatu yang pernah aku saksikan dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, ‘Datang seorang laki-laki kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, lalu berdirilah seorang laki-laki dari tempat duduknya, lalu yang baru datang itu beranjak hendak duduk padanya, maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pun melarangnya’. ([2])
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallaahu ‘anhuma, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda,
«لَا يُقِيمُ الرَّجُلُ الرَّجُلَ مِنْ مَقْعَدِهِ، ثُمَّ يَجْلِسُ فِيهِ وَلَكِنْ تَفَسَّحُوا وَتَوَسَّعُوا»
“Janganlah seseorang membuat berdiri orang yang lain dari tempat duduknya kemudian dia duduk padanya, akan tetapi bergeserlah, dan lapangkanlah.”
Dan di dalam sebuah riwayat, ‘Saya katakan, ‘Pada hari jum’at’ dia berkata, ‘Pada hari jum’at dan selainnya’. Dan adalah Ibnu ‘Umar radhiyallaahu ‘anhuma, jika ada seseorang berdiri untuknya dari tempat duduknya, maka Ibnu ‘Umar tidak akan duduk pada tempat duduknya.’ ([3])
Dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu, dia berkata, ‘Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
«لَا يَقُومُ الرَّجُلُ لِلرَّجُلِ مِنْ مَجْلِسِهِ، وَلَكِنْ أَفْسِحُوا يَفْسَحِ اللهُ لَكُمْ»
“Janganlah seseorang berdiri dari tempat duduknya untuk seseorang yang lain, akan tetapi berlapang-lapanglah kalian, maka Allah akan memberikan kelapangan untuk kalian.” ([4])
Al-Albaniy rahimahullah berkata tentang hadits ini, ‘Ia adalah senyata-nyatanya dalil bahwa tidak termasuk adab Islamiy seseorang berdiri dari tempat duduknya agar selainnya duduk padanya. Dimana dia melakukannya adalah sebagai bentuk pemuliaan untuknya… maka berdiri dan kondisi ini menyelisihi arahan Nabawi yang mulia ini… Dan hukum makruh, adalah derajat paling minim yang ditunjukkan oleh sabda beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam, ‘Janganlah seseorang membuat berdiri seorang yang lain…’, maka sesungguhnya hal itu adalah sebuah penafian (nafyun) yang bermakna pelarangan (nahyun), sementara hukum asal di dalamnya adalah untuk pengharaman, dan bukan pemakruhan. Wallaahu a’lam.’ ([5])
(Di alih bahasakan dari Kitab Muraa’aatu al-Masyaa’ir, Muhammad Shalih al-Munajjid)
_______________
Footnote:
([1]) al-Hasyf: yang diinginkan disini adalah korma kering, dan semisalnya. Ahasyafan wa suu-i kailah, yaitu ‘Apakah engkau mengumpulkan lalu engkau berikan kepadaku korma kering, lalu engkau berbuat buruk juga dengan timbangannya untukku? Maka hal itu seperti dipermisalkan bagi orang yang mengumpulkan dua perkara yang tidak disukai.’ Silahkan meruju’ kepada Adabul Kaatib (hal. 316), Ishlaahul Manthiq (hal. 311), dan Majma’ul Amtsaal (1/207)
([2]) HR. Abu Dawud (4828), Ahmad (5576), dan ini adalah lafazhnya, al-Albaniy rahimahullah berkata, ‘Hasan lighairihi.’
([3]) HR. Al-Bukhari (6269), Muslim (2177) dan ini adalah lafazhnya.
([4]) HR. Ahmad (10266), dishahihkan oleh al-Albaniy.
([5]) Majmu’ Fataawaa al-Albaniy (221)






