Menjaga perasaan pemilik hak di dalam suatu tempat duduk jika dia kembali padanya

4. Menjaga perasaan pemilik hak di dalam suatu tempat duduk jika dia kembali padanya.

 

Islam telah menjelaskan berbagai hak dan penjagaannya bagi pemiliknya agar tidak ada perbedaan pendapat-pendapat, lalu seseorang mengeklaim sesuatu yang bukan miliknya, hingga munculnya kebencian dan ketidak sukaan.

 

Diantaranya adalah, permasalahan tempat; maka barangsiapa telah mendahului yang lain kepada suatu tempat umum, maka dia lebih berhak dengannya. Lalu seandainya dia berdiri untuk suatu hajat, dan dia ingin kembali pada tempatnya semula, maka dia lebih berhak dengan tempatnya semula tersebut jika dia kembali. Dan wajib bagi orang yang telah duduk pada tempatnya untuk berdiri darinya.

 

Dan yang lebih utama adalah pemilik tempat boleh menempatkan bukti atau petunjuk bahwa ia adalah tempatnya, demi menjauhkan sebab-sebab perselisihan dan permusuhan.

 

Dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 

«إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ مِنْ مَجْلِسِهِ، ثُمَّ رَجَعَ إِلَيْهِ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ»

 

“Jika salah seorang dari kalian berdiri dari tempat duduknya, kemudian dia kembali kepadanya, maka dia lebih berhak dengannya.” ([1])

 

Dan ini adalah sebuah permasalahan yang sebagian manusia lalai darinya, terutama bersamaan dengan sempitnya tempat pada shalat jum’at dan jama’ah, serta yang semacamnya.

 

(Di alih bahasakan dari Kitab Muraa’aatu al-Masyaa’ir, Muhammad Shalih al-Munajjid)

_______________

Footnote:

([1]) HR. Muslim (2179)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *