Keyakinan Salah: Tidak Wajib Mandi Jika Tidak Orgasme?

  1. Keyakinan bahwa seorang suami, jika dia menggauli istrinya lalu dia tidak keluar mani, maka tidak wajib bagi keduanya untuk mandi.

 

Ini adalah keyakinan keliru yang diyakini oleh sebagian kaum wanita dan laki-laki. Yang benar adalah jika seorang laki-laki menggauli istrinya, maka wajib mandi, apakah keduanya mengalami orgasme ataukah tidak.

 

Berdasarkan hadits yang telah dikeluarkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,

 

«إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ ثُمَّ جَهَدَهَا، فَقَدْ وَجَبَ عَلَيْهِ الْغُسْلُ[وَإِنْ لَمْ يُنْزِلْ] »

 

“Jika ia telah duduk diantara keempat cabang istrinya, kemudian dia bersungguh-sungguh (dalam menggauli)nya, maka wajib baginya mandi, sekalipun tidak orgasme.”([1])

 

Di dalam Shahih Muslim dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha,

 

إِنَّ رَجُلًا سَأَلَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الرَّجُلِ يُجَامِعُ أَهْلَهُ ثُمَّ يُكْسِلُ هَلْ عَلَيْهِمَا الْغُسْلُ؟ وَعَائِشَةُ جَالِسَةٌ. فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنِّي لَأَفْعَلُ ذَلِكَ، أَنَا وَهَذِهِ، ثُمَّ نَغْتَسِلُ»

 

“Sesungguhnya ada seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tentang seorang laki-laki yang menggauli istrinya kemudian dia iksal (berhenti tidak melanjutkan aktivitas jimak hingga orgasme), maka apakah ada kewajiban mandi bagi mereka berdua?’ sementara ‘Aisyah saat itu dalam keadaan duduk. Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya aku benar-benar melakukan yang demikian, aku dan wanita ini, kemudian kami mandi.”([2])

 

Iksal, adalah berhubungan suami istri, tanpa orgasme.

 

Imam Nawawi rahimahullah memberikan komentar terhadap hadits ini, ‘Ini tidak ada perselisihan pendapat tentangnya hari ini. Dan dulu pernah ada khilaf pada sebagian sahabat dan setelah mereka, kemudian terjadi ijma’ berdasarkan apa yang telah kami sebutkan.” Selesai.

 

Peringatan:

 

1- Sebagian ulama berpendapat kepada tidak adanya mandi pada kondisi tanpa orgasme. Bersandarkan dengan sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, yang terdapat di dalam Shahih Muslim,

 

إِنَّمَا الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ

 

“Sesungguhnya air (mandi junub, diwajibkan) karena (keluarnya) air (mani).”([3])

 

Yaitu bahwa air mandi, hanyalah ada kewajiban menggunakannya karena air mani jika ia keluar. Akan tetapi hadits tersebut telah di nasakh oleh dalil-dalil yang terdahulu.

 

2- Jika seorang laki-laki menggauli istrinya tanpa memasukkan dzakar ke kemaluan, maka tidak ada kewajiban mandi bagi keduanya berdasarkan kesepakatan ulama.

 

Ibrahim an-Nakha`iy pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang menggauli istrinya pada selain kemaluannya, lalu dia keluar mani?

 

Maka dia menjawab, ‘Dia wajib mandi, dan istrinya tidak wajib mandi. Namun dia mencuci mani yang menimpanya.’

 

(Diambil dari buku 117 Dosa Wanita Dalam Masalah Aqidah Dan Keyakinan Sesat, terjemahan kitab Silsilatu Akhthaainnisaa`; Akhtaaul Mar-ah al-Muta’alliqah bil ‘Aqiidah Wal I’tiqaadaat al-Faasidah, karya Syaikh Nada Abu Ahmad)

______________________

Footnote:

([1]) HR. Al-Bukhari (291), Muslim (348)-pent

([2]) HR. Muslim (350) -pent

([3]) HR. Muslim (343) -pent

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *