Tertolaknya Perkara Baru

Tertolaknya Perkara Baru

 

«مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ»

 

“Barangsiapa yang mengada-adakan dalam urusan (agama) kami ini sesuatu yang bukan berasal darinya, maka ia tertolak.” ([1])

 

Hadis ini merupakan kaidah agung yang komprehensif, dan ia termasuk dari jawami’ul kalim (perkataan yang ringkas namun padat makna) milik beliau ﷺ; dan hadis ini merupakan dalil yang tegas dalam menolak segala bentuk kebidahan dan hal-hal yang diada-adakan([2])dalam agama, “dan ia bagaikan timbangan untuk amal perbuatan secara zahir (lahiriah), sebagaimana hadis:

 

«الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ»

 

‘Amal itu bergantung pada niat’ – seperti yang telah berlalu – merupakan timbangan untuk amal perbuatan secara batin.” ([3])

 

Kaidah ini menunjukkan makna-makna yang agung, baik secara manthuq (tekstual) maupun mafhum (kontekstual):

 

Adapun secara manthuq (tekstual): Maka ia menunjukkan bahwa setiap kebidahan yang diada-adakan dalam agama, baik berupa kebidahan dalam hal perkataan (akidah/kalam) maupun kebidahan dalam perbuatan (amaliah), maka itu semua tertolak atas pelakunya, dan para pelakunya tercela sesuai dengan kadar kebidahan mereka dan seberapa jauh kebidahan tersebut dari agama.

 

Adapun secara mafhum (kontekstual) dari kaidah ini: Maka sesungguhnya barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang didasari oleh perintah Allah dan Rasul-Nya—yaitu beribadah kepada Allah dengan akidah yang benar dan amal saleh, baik yang wajib maupun yang sunah—maka amalnya diterima dan usahanya dihargai.

 

Dan kaidah ini dijadikan dalil untuk beberapa perkara, di antaranya:

 

Pertama: Setiap ibadah yang dikerjakan dengan cara yang dilarang maka ia menjadi rusak (batal); karena hal tersebut tidak didasarkan pada perintah pembuat syariat (Allah dan Rasul-Nya) ([4]).

 

Kedua: Bahwa sabda beliau: “dalam urusan kami (agama)” merupakan dalil bahwa hal-hal baru dalam urusan duniawi tidak termasuk ke dalam batasan bid’ah, melainkan pada asalnya termasuk perkara yang mubah (diperbolehkan). Oleh karena itu, Nabi ﷺ menerima usulan Salman Al-Farisi radhiyallahu ‘anhu dalam menggali parit (Khandaq), dan Al-Faruq (Umar) radhiyallahu ‘anhu membuat hal baru berupa diwan (buku induk) militer yang mencatat nama-nama prajurit, dan para ulama salaf sepakat atas kebolehan membukukan hadis—setelah adanya perselisihan di masa lalu yang kemudian berakhir—demi menjaga Sunnah dan syariat secara umum, serta berbagai peristiwa lain yang hampir tak terhitung jumlahnya.

 

Barangsiapa yang merenungi perbuatan mengada-adakan hal baru dalam agama (bid’ah), ia akan mendapati bahwa hal itu mengandung banyak kerusakan. Di antaranya: Bahwa di dalam berbuat kebidahan dalam agama terdapat semacam bentuk koreksi terhadap Pembuat Syariat, yang telah menyempurnakan agama ini melalui Muhammad ﷺ.

 

Allah Ta’ala berfirman:

 

﴿الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا﴾

 

“Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridai Islam itu jadi agama bagimu.” (QS. Al-Ma’idah: 3).

 

Dan tidak ada sesudah kesempurnaan melainkan kekurangan. Sungguh indah perkataan Imam Malik di hari ketika beliau berkata:

 

«مَنْ أَحْدَثَ فِي هَذِهِ الْأُمَّةِ شَيْئًا لَمْ يَكُنْ عَلَيْهِ سَلَفُهَا فَقَدْ زَعَمَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ خَانَ الدِّينَ! لِأَنَّ اللهَ تَعَالَى يَقُولُ: ﴿الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ﴾ فَمَا لَمْ يَكُنْ يَوْمَئِذٍ دِينًا لَا يَكُونُ الْيَوْمَ دِينًا»

 

“Barangsiapa yang mengada-adakan sesuatu di dalam umat ini yang tidak pernah dilakukan oleh para pendahulunya, maka sungguh ia telah mengklaim bahwa Rasulullah telah mengkhianati agama! Karena Allah Ta’ala berfirman: ‘Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu’, maka apa-apa yang pada hari itu bukan merupakan agama, maka pada hari ini hal itu juga bukan merupakan agama.” ([5])

 

Oleh karena itu, beliau ‘alaihissalatu wassalam mengucapkan suatu perkataan yang memutus segala pengecualian yang mungkin dibayangkan oleh seseorang dalam bab ini, sebagaimana dalam hadis sahih dari Jabir:

 

«كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ»

 

“Setiap bid’ah adalah kesesatan.” ([6])

 

Mengenai keburukan dari perbuatan bid’ah, Hassan bin ‘Athiyyah berkata:

 

«مَا أَحْدَثَ قَوْمٌ بِدْعَةً فِي دِينِهِمْ؛ إِلَّا نَزَعَ اللهُ مِنْ سُنَّتِهِمْ مِثْلَهَا، ثُمَّ لَمْ يُعِدْهَا إِلَيْهِمْ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ»

 

“Tidaklah suatu kaum mengada-adakan kebidahan dalam agama mereka, melainkan Allah akan mencabut dari (pengamalan) sunnah mereka hal yang sepadan dengannya, kemudian Dia tidak akan mengembalikannya kepada mereka hingga hari Kiamat.” ([7])

 

Dan atsar-atsar (riwayat) dalam bab ini sangatlah banyak([8]).

 

Barangsiapa yang merenungi realitas sebagian masyarakat Islam yang di dalamnya tersebar beberapa bentuk kebidahan, niscaya ia akan meyakini kebenaran fakta ini. Saat tawasul yang diharamkan atau yang berbau syirik menyebar luas, maka tauhid menjadi melemah. Dan saat zikir-zikir yang diada-adakan tersebar, maka zikir-zikir yang disyariatkan pun menghilang, dan begitulah seterusnya, dan hanya kepada Allah kita memohon pertolongan.

 

(Diterjemahkan dari Majalisu at-Tadzkiir, Fushulun Imaniyatun Tarbawiyatun, Prof. DR. ‘Umar Abdullah Muhammad al-Muqbil)

____________________

Footnote:

([1]) Al-Bukhari no. (2550), Muslim no. (1718). Maknanya: “ia tertolak” yakni: dikembalikan kepadanya (pelakunya), dan tidak diterima darinya.

([2]) Syarh An-Nawawi ‘ala Muslim: (12/16).

([3]) Jami’ul ‘Ulum wal Hikam: (hal. 59).

([4]) Lihat: Bahjah Qulub Al-Abrar (hal: 17).

([5]) Dikeluarkan oleh Ibnu Hazm dalam Al-Ihkam fi Ushul Al-Ahkam (6/225).

([6]) Muslim (867).

([7]) Al-I’tisham karya Asy-Syathibi (1/34).

([8]) Lihat: Al-I’tisham karya Asy-Syathibi (1/32) dan halaman setelahnya.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *