Shalat Di Ranjang Kematian

Shalat di Atas Ranjang Kematian

 

Ketika Al-Faruq (Umar bin Khattab) radhiyallahu ‘anhu ditikam pada malam itu, yang mana beliau wafat setelahnya, beliau sering jatuh pingsan. Kemudian Miswar bin Makhramah dan Ibnu Abbas -radhiyallahu ‘anhuma- menemuinya ketika fajar telah menyingsing. Mereka pun bingung: bagaimana cara membangunkan beliau untuk salat jika beliau masih memiliki sisa nyawa dan kemampuan untuk itu. Mereka lalu berkata: “Kalian tidak akan bisa mengejutkannya (membangunkannya) dengan sesuatu apa pun seperti (menyebutkan) salat jika beliau masih hidup!” Mereka pun berseru: “Salat, wahai Amirul Mukminin, (orang-orang) telah melaksanakan salat!” Beliau pun terbangun dan berkata:

 

«نَعَمْ.. الصَّلَاةُ، وَلَا حَظَّ فِي الْإِسْلَامِ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلَاةَ»

 

“Ya.. salat, dan tidak ada bagian (nasib) dalam Islam bagi orang yang meninggalkan salat.”

 

Perawi berkata: “Maka beliau pun salat, meskipun lukanya memancarkan darah.” ([1])

 

Sesungguhnya saat Anda membaca wasiat Umar tentang salat ini sementara beliau sedang meregang nyawa, menyambut akhirat, dan meninggalkan dunia; Anda akan teringat dengan wasiat imam dan nabinya ﷺ yang juga berwasiat tentang salat saat beliau menghembuskan napas terakhirnya:

 

«الصَّلَاةَ الصَّلَاةَ! وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ»

 

“Salat, salat! Dan (perhatikanlah) hamba sahaya yang kalian miliki.” ([2])

 

Dan Nabi ﷺ saat beliau sedang menahan rasa sakit, beliau pingsan kemudian sadar kembali, dan tidak memulai perkataan selain dengan pertanyaan ini:

 

«أَصَلَّى النَّاسُ؟»

 

“Apakah orang-orang sudah salat?”

 

Kemudian beliau pingsan lagi, lalu sadar kembali, lalu muncul lagi pertanyaan:

 

«أَصَلَّى النَّاسُ؟»

 

“Apakah orang-orang sudah salat?” ([3])

 

Dan inilah Al-Faruq (Umar) yang mengulangi sejarah (Nabi), dan menempuh jalur yang sama! Beliau menasihati kita melalui lisan dan perbuatan:

 

«لَا حَظَّ فِي الْإِسْلَامِ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلَاةَ»

 

“Tidak ada bagian (nasib) dalam Islam bagi orang yang meninggalkan salat.”

 

Adapun nasihat praktisnya (melalui perbuatan) adalah ketika beliau tetap melaksanakan salat sementara lukanya mengucurkan darah!

 

Sesungguhnya peristiwa ini benar-benar memberikan teguran keras bagi orang-orang yang melalaikan salat hanya karena alasan sepele, atau mereka yang bersikeras untuk meninggalkannya—kita berlindung kepada Allah!—Agama macam apa yang tersisa jika rukun (tiang) utamanya telah runtuh?!

 

Dan renungkanlah perkataan perawi (sahabat):

 

«إِنَّكُمْ لَنْ تُفْزِعُوهُ بِشَيْءٍ مِثْلِ الصَّلَاةِ إِنْ كَانَتْ بِهِ حَيَاةٌ»

 

“Kalian tidak akan bisa mengejutkannya (membangunkannya) dengan sesuatu apa pun seperti (menyebutkan) salat jika beliau masih hidup!”

 

Mereka sangat mengetahui kedudukan salat di dalam jiwa Al-Faruq (Umar), dan mereka tahu bahwa beliau tidak akan mengabaikan seruan tersebut—sekeras apa pun rasa sakit yang dideritanya—selama beliau masih mampu melakukannya, dan selama urusannya berkaitan dengan salat!

 

Sementara itu, (ada) sebagian orang tertidur pulas, padahal masjid berada di samping rumahnya, kesehatan mengalir di tubuhnya, dan ia telah dibangunkan untuk salat, namun ia lebih memilih tidur daripada (melaksanakan) perintah Allah! Bahkan terkadang ia malah memarahi orang yang membangunkannya! Sungguh sangat jauh perbedaan di antara kedua keadaan tersebut.

 

Ya Allah, penuhilah hati kami dengan rasa pengagungan terhadap salat ini, dan jadikanlah kami termasuk orang-orang yang benar-benar mendirikannya.

 

 

(Diterjemahkan dari Majalisu at-Tadzkiir, Fushulun Imaniyatun Tarbawiyatun, Prof. DR. ‘Umar Abdullah Muhammad al-Muqbil)

____________________

Footnote:

([1]) Muwaththa’ Malik no. (51), As-Sunnah karya Al-Khallal (4/148), dan lafaz ini adalah miliknya.

([2]) Musnad Ahmad hadis no. (12169), Mustadrak Al-Hakim hadis no. (4388).

([3]) Riwayat Al-Bukhari no. (687), Muslim no. (418).

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *