Haji adalah rukun kelima dari rukun-rukun Islam; dan ia disesuaikan dengan kemampuan. Sementara seorang hamba akan kembali dari ibadah haji dalam keadaan diampuni dari dosa jika niatnya ikhlash karena Allah, dan tidak melakukan perkara yang telah diharamkan oleh Allah ﷻ.
Allah ﷻ berfirman,
وَلِلهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلبَيتِ مَنِ ٱستَطَاعَ إِلَيهِ سَبِيلٗاۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللهَ غَنِيٌّ عَنِ ٱلعَٰلَمِينَ ٩٧
“… mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali ‘Imran: 97)
Nabi ﷺ bersabda,
«مَنْ حَجَّ فَلَمْ يَرْفُثْ، وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ»
“Barangsiapa berhaji, lalu dia tidak melakukan rafats, tidak berbuat kefasikan, maka dia pulang seperti hari ibunya melahirkannya.”([1])
(Sumber: Mi-atu washilatin liyuhibbakallaahu warasuuluhuu, Sayyid Mubarok (Abu Bilal), dialih bahasakan oleh: Abu Rofi’ Muhammad Syahri)
______________________
Footnote:






