Pelajaran Kelima: Macam-Macam Manasik (Haji)
Segala puji bagi Allah yang senantiasa terpuji dalam setiap keadaan, Yang tersifati dengan keagungan, keperkasaan, dan kemuliaan. Selawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi kita Muhammad yang memiliki sifat-sifat mulia, serta kepada keluarga dan para sahabatnya.
Amma ba’du:
Sesungguhnya haji adalah ibadah yang agung yang dapat menghapus seluruh dosa dan kesalahan. Seorang jemaah haji, apabila hajinya mabrur, akan kembali (bersih) seperti bayi yang baru lahir, seluruh dosanya telah digugurkan, sebagaimana sabda Nabi ﷺ:
«مَنْ حَجَّ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ»
“Barangsiapa yang melaksanakan haji lalu ia tidak berkata keji dan tidak berbuat fasik, maka ia kembali seperti pada hari ia dilahirkan oleh ibunya.”([1])
Bahkan pahala haji mabrur tidak ada yang dapat menyamainya, sebagaimana sabda beliau ﷺ:
«الْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةَ»
“Haji yang mabrur tidak ada balasan baginya melainkan surga.”([2])
Haji yang mabrur adalah haji yang dilaksanakan oleh pelakunya dengan cara yang paling sempurna, dan tidak terjadi di dalamnya perbuatan dosa maupun kemaksiatan.
Haji Memiliki Tiga Macam Manasik: Tamattu’, Qiran, dan Ifrad.
- Adapun Tamattu’, yaitu berihram untuk umrah di bulan-bulan haji, kemudian bertahallul darinya, lalu berihram untuk haji pada tahun yang sama.
- Adapun Qiran, yaitu berihram untuk umrah dan haji secara bersamaan, atau berihram untuk umrah terlebih dahulu kemudian memasukkan niat haji kepadanya sebelum memulai tawaf.
- Adapun Ifrad, yaitu berihram untuk haji saja.
Amalan orang yang berhaji Qiran sama dengan amalan orang yang berhaji Ifrad, hanya saja orang yang Qiran wajib membayar hadyu (dam/kurban), sedangkan orang yang Ifrad tidak wajib.
Manasik yang paling utama dari ketiganya adalah Tamattu’, karena Nabi ﷺ memerintahkannya kepada para sahabat dan sangat menginginkannya.
Beliau bersabda:
«لَوْ أَنِّي اسْتَقْبَلْتُ مِنْ أَمْرِي مَا اسْتَدْبَرْتُ لَمْ أَسُقِ الْهَدْيَ، وَجَعَلْتُهَا عُمْرَةً»
“Seandainya aku mengetahui urusanku yang telah lalu seperti yang akan datang, niscaya aku tidak akan membawa hadyu dan aku akan menjadikannya sebagai umrah.”([3])
Artinya: niscaya aku tidak akan berhaji Qiran maupun membawa hadyu, dan aku akan berhaji Tamattu’. Nabi ﷺ berhaji Qiran semata-mata karena beliau telah membawa hewan hadyu, dan barangsiapa yang membawa hadyu (dari luar Makkah) maka ia wajib berhaji Qiran.
Namun, tradisi membawa hadyu (sejak berangkat dari daerah asal) sudah sangat jarang dilakukan pada masa sekarang. Mayoritas jemaah haji saat ini tidak menggiring (membawa) hewan hadyu. Maka yang paling utama bagi mereka adalah haji Tamattu’, kemudian Qiran, lalu Ifrad. Kecuali bagi orang yang baru tiba di Makkah terlambat, misalnya ia baru sampai pada hari ke-delapan (Zulhijah), maka yang paling utama baginya adalah Qiran; karena waktu untuk Tamattu’ telah sempit. Walaupun seandainya ia melaksanakan umrah (terlebih dahulu), lalu langsung berihram untuk haji, maka hajinya tetap sah dan ia berstatus sebagai mutamatti’ (pelaku haji Tamattu’).
Seandainya seseorang telah berihram Ifrad atau Qiran, lalu ia ingin mengubah niatnya menjadi Tamattu’, maka hal itu tidak mengapa, bahkan justru itu lebih utama; karena ia berpindah dari amalan yang kurang utama ke amalan yang lebih utama. Nabi ﷺ juga telah memerintahkan hal tersebut kepada para sahabatnya yang awalnya berihram selain Tamattu’, beliau memerintahkan mereka untuk mengubahnya menjadi Tamattu’, lalu bersabda:
«لَوْلَا أَنِّي سُقْتُ الْهَدْيَ لَفَعَلْتُ مِثْلَ الَّذِي أَمَرْتُكُمْ بِهِ»
“Seandainya aku tidak membawa hadyu, niscaya aku akan melakukan seperti apa yang aku perintahkan kepada kalian.”([4])
Orang yang berihram dan diwajibkan membayar hadyu adalah yang berhaji Tamattu’ dan Qiran, bukan Ifrad. Kecuali jika ia termasuk penduduk sekitar Masjidil Haram (warga Makkah), maka tidak ada kewajiban hadyu sama sekali baginya.
Hadyu (kurban) yang wajib atas mutamatti’ dan qarin adalah seekor kambing yang memenuhi syarat kurban, atau sepertujuh unta, atau sepertujuh sapi. Jika ia tidak mendapatinya (atau tidak mampu), maka ia wajib berpuasa selama tiga hari pada masa haji, dan tujuh hari apabila telah kembali ke keluarganya. Diperbolehkan berpuasa tiga hari tersebut di hari-hari Tasyriq, yaitu tanggal sebelas, dua belas, dan tiga belas Zulhijah. Boleh juga mempuasainya sebelum itu (yakni sebelum hari Arafah) setelah berihram umrah, namun tidak boleh berpuasa pada hari raya Iduladha. Ketiga hari puasa ini boleh dilakukan secara berturut-turut atau terpisah, tetapi tidak boleh diakhirkan melewati hari-hari Tasyriq. Adapun tujuh hari sisanya, ia mempuasainya apabila telah kembali kepada keluarganya; jika ia mau, bisa mempuasainya secara berturut-turut, dan jika ia mau, bisa terpisah.
Orang yang berhaji Qiran dan Ifrad tetap berstatus ihram semenjak niat (talbiyah) manasik hingga saat tahallul pada hari raya Id, yaitu setelah melakukan dua dari (tiga) amalan: melempar jumrah, atau bercukur (memendekkan rambut), atau tawaf.
Adapun orang yang berhaji Tamattu’, maka ia bertahallul dari ihramnya setelah selesai mengerjakan umrah, kemudian ia berihram (lagi) untuk haji pada hari Tarwiyah (8 Zulhijah).
Ya Allah, berikanlah taufik kepada para jemaah haji di Baitullah-Mu yang suci ini agar memperoleh haji yang mabrur dan sa’i yang disyukuri (diterima). Ampunilah kami dan mereka wahai Zat Yang Maha Penyayang lagi Maha Pengampun. Semoga selawat dan salam dari Allah senantiasa tercurah kepada nabi kita Muhammad, serta keluarga dan para sahabatnya.
(Dialih bahaskan dari Majaalisu ‘Asyri Dzil Hijjah, Prof. DR. Sa’d bin Turkiy al-Khatslaan)
____________________________
Footnote:
([1]) Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. (1521) dan Muslim no. (1350) dari hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.
([2]) Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. (1773) dan Muslim no. (1349) dari hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.
([3]) Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. (1561) dan Muslim no. (1218) dari hadis Jabir radhiyallahu ‘anhu.
([4]) Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. (1568) dan Muslim no. (1216) dari hadis Jabir radhiyallahu ‘anhu.






