Pelajaran keempat: Puasa pada Sepuluh Hari Dzulhijjah
Segala puji bagi Allah, Dzat yang tidak ada yang dapat mengangkat apa yang Dia rendahkan, tidak ada yang dapat merendahkan apa yang Dia angkat, tidak ada yang dapat mencegah apa yang Dia berikan, dan tidak ada yang dapat memberi apa yang Dia cegah.
Shalawat serta salam yang berlimpah semoga senantiasa tercurah kepada utusan-Nya, Nabi kita Muhammad, beserta keluarga dan para sahabatnya, selama masih ada orang yang sujud dan rukuk.
Ammaa ba’du:
Sesungguhnya di antara amal saleh pada sepuluh hari yang diberkahi ini adalah: Puasa.
Puasa adalah ibadah yang agung, dan Allah subhaanahu wata’aalaa berfirman dalam Hadis Qudsi:
«كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ، الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ، إِلَّا الصَّوْمَ، فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ»
“Setiap amal anak Adam dilipatgandakan, satu kebaikan dibalas dengan sepuluh kebaikan yang semisal hingga tujuh ratus kali lipat, kecuali puasa. Sesungguhnya puasa itu untuk-Ku dan Aku sendiri yang akan membalasnya.”([1])
Firman-Nya: “kecuali puasa, sesungguhnya puasa itu untuk-Ku dan Aku sendiri yang akan membalasnya”, menunjukkan bahwa balasan atas puasa adalah balasan yang khusus, tidak seperti pahala pada umumnya untuk amal-amal saleh yang lain. Sebagaimana dikatakan: Pemberian itu sesuai dengan kadar pemberinya.
Maka Allah subhaanahu wata’aalaa adalah Dzat Yang Paling Maha Pemurah di antara yang pemurah, dan Dia telah berjanji untuk memberikan balasan yang khusus dari sisi-Nya atas ibadah puasa. Hal ini menunjukkan bahwa balasan atas puasa sangatlah agung dan pahalanya sangat melimpah. Hal ini mencakup puasa fardu maupun puasa sunah.
Oleh karena itu, disunahkan untuk berpuasa pada sembilan hari pertama dari sepuluh hari Dzulhijjah jika memungkinkan; karena hari-hari tersebut masuk dalam keumuman sabda Nabi ﷺ:
«مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ فِيهِنَّ أَحَبُّ إِلَى اللهِ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ الْعَشْرِ»
“Tidak ada hari-hari di mana amal saleh di dalamnya lebih dicintai oleh Allah daripada hari-hari (sepuluh) ini.”
Dan puasa adalah salah satu amal saleh yang paling agung. Sejumlah ulama salaf biasa mempuasanya, seperti Ibnu Umar([2]), Ibnu Sirin, Mujahid, dan Atha’([3]). Empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hambali) telah bersepakat atas kesunahan berpuasa pada hari-hari tersebut([4]). Barangsiapa yang tidak mampu mempuasanya secara penuh, maka ia berpuasa semampunya, dan yang paling ditekankan di antaranya adalah puasa hari Arafah. Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
«صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ، أَحْتَسِبُ عَلَى اللهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ، وَالسَّنَةَ الَّتِي بَعْدَهُ»
“Puasa hari Arafah, aku berharap kepada Allah akan menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.”([5])
Sebagian orang melontarkan pertanyaan bahwa tidak ada riwayat yang valid (sabit) dari Nabi ﷺ bahwa beliau berpuasa pada sembilan hari pertama bulan Dzulhijjah.
Maka kita katakan: Nabi ﷺ terkadang memerintahkan sesuatu, namun beliau sendiri tidak melakukannya karena ada pertimbangan maslahat yang lebih kuat (rajih). Sebagai contoh: Beliau mengabarkan bahwa puasa yang paling utama adalah puasa Daud,
«كَانَ يَصُومُ يَوْمًا وَيُفْطِرُ يَوْمًا»
“Ia berpuasa sehari dan berbuka sehari.”([6])
Namun faktanya, Nabi ﷺ tidak berpuasa sehari dan berbuka sehari, melainkan beliau sebagaimana yang diucapkan oleh Aisyah radhiyallahu ‘anha:
«يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ: لَا يُفْطِرُ، وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ: لَا يَصُومُ»
“Beliau terus berpuasa sampai-sampai kami berkata bahwa beliau tidak akan berbuka, dan beliau terus berbuka (tidak puasa) sampai-sampai kami berkata bahwa beliau tidak akan berpuasa.”([7])
Maka, Nabi ﷺ terkadang menganjurkan sesuatu namun beliau tidak melakukannya karena alasan maslahat yang lebih kuat.
Dan tidak mengapa bagi seorang muslim untuk melakukan puasa qadha Ramadhan di sembilan hari Dzulhijjah, dan diharapkan ia tetap mendapatkan keutamaan pelipatgandaan amal saleh di hari-hari ini melalui puasa tersebut.
Hal ini telah diriwayatkan dari Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu; karena tujuannya adalah mengisi waktu siang pada sepuluh hari ini dengan ibadah puasa. Maka jika ia menjadikannya sebagai qadha puasa wajib yang menjadi tanggungannya, maka hal itu adalah baik.
Disebutkan dalam kitab Kasysyaf Al-Qina’([8]) karya Al-Bahuti rahimahullah:
لَا يُكْرَهُ القضاءُ فِي عشرِ ذِي الحجَّةِ؛ لأنَّها أيَّامُ عبادةٍ فلمْ يُكْرَهِ القضاءُ فِيهَا، ورُوِيَ عنْ عمرَ أنَّهُ كانَ يستحبُّ القضاءَ فِيهَا
“Tidak dimakruhkan mengqadha puasa di sepuluh hari Dzulhijjah; karena hari-hari tersebut adalah hari-hari untuk beribadah sehingga qadha tidak dimakruhkan di dalamnya, dan diriwayatkan dari Umar bahwa beliau menyunahkan qadha puasa di hari-hari tersebut.”
Dan bagi siapa yang sedang melaksanakan ibadah haji, maka dimakruhkan baginya berpuasa pada hari Arafah; karena petunjuk yang paling sempurna adalah petunjuk Nabi ﷺ, dan beliau tidak berpuasa pada hari ini, melainkan beliau dalam keadaan tidak berpuasa (berbuka).
Dalam Shahihain (Shahih Bukhari dan Muslim) dari Ummu Al-Fadl radhiyallahu ‘anha, ia berkata:
«شَكَّ النَّاسُ فِي صِيَامِ رَسُولِ اللهِ ﷺ يَوْمَ عَرَفَةَ فَأَرْسَلْتُ إِلَيْهِ بِإِنَاءٍ فِيهِ لَبَنٌ فَشَرِبَ»
“Orang-orang ragu tentang puasa Rasulullah ﷺ pada hari Arafah, maka aku mengirimkan kepada beliau sebuah wadah berisi susu, lalu beliau pun meminumnya.”([9])
Hikmah di balik hal itu adalah agar orang yang berhaji kuat dalam memanjatkan doa dan melaksanakan amal-amal ibadah lainnya.
Ya Allah, berikanlah taufik kepada kami untuk melakukan amal yang Engkau ridhai, dan jauhkanlah kami dari sebab-sebab kemurkaan-Mu dan kemaksiatan kepada-Mu, serta ampunilah kami, kedua orang tua kami, dan seluruh kaum muslimin, baik yang masih hidup maupun yang telah meninggal. Semoga shalawat serta salam senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad, beserta keluarga dan para sahabatnya.
(Dialih bahaskan dari Majaalisu ‘Asyri Dzil Hijjah, Prof. DR. Sa’d bin Turkiy al-Khatslaan)
____________________________
Footnote
([1]) Dikeluarkan oleh Muslim dengan nomor: (1151) dari hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.
([2]) Lathaiful Ma’arif (hal: 262)
([3]) Mushannaf Ibnu Abi Syaibah nomor: (9221, 9222)
([4]) Lihat: Al-Fatawa Al-Hindiyyah (1/201), Mawahib Al-Jalil (2/402), Raudhatut Thalibin (2/388), Al-Inshaf fi Ma’rifatir Rajih minal Khilaf (7/526)
([5]) Dikeluarkan oleh Muslim dengan nomor: (1162)
([6]) Dikeluarkan oleh Al-Bukhari nomor: (1977), dan Muslim nomor: (1159) dari hadis Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhuma.
([7]) Dikeluarkan oleh Al-Bukhari nomor: (1969), dan Muslim nomor: (1156)
([9]) Dikeluarkan oleh Al-Bukhari nomor: (5604), dan Muslim nomor: (1123)






