2. Orang yang Berkurban Menahan Diri dari Memotong Rambut dan Kuku

Pelajaran kedua: Orang yang Berkurban Menahan Diri dari Memotong Rambut dan Kuku

 

Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, dan selawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi kita Muhammad, juga kepada keluarga, sahabat, dan siapa saja yang mengikuti petunjuknya hingga hari kiamat.

mostbet

 

Amma ba’du:

 

Sesungguhnya di antara kekhususan sepuluh hari (pertama) bulan Zulhijah adalah apabila ia telah masuk, maka tidak diperbolehkan bagi siapa saja yang ingin berkurban untuk memotong rambutnya, dan tidak pula kukunya sedikit pun; berdasarkan hadis Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

 

«إذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ، وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ، فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا»،

 

“Apabila telah masuk sepuluh (hari pertama bulan Zulhijah), dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih kurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut dan kulitnya sedikit pun”([1]).

 

Dan dalam riwayat lain:

 

«إذَا رَأَيْتُمْ هِلَالَ ذِي الحِجَّةِ، وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ، فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ»

 

“Jika kalian telah melihat hilal bulan Zulhijah, dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih kurban, maka hendaklah ia menahan diri (tidak memotong) rambut dan kukunya”([2]).

 

Zahir (makna tekstual) larangan dalam hadis ini menuntut hukum haram, dan ini adalah pendapat pilihan Syekh Abdul Aziz bin Baz([3]), dan Syekh Muhammad bin Utsaimin([4]) semoga rahmat Allah Ta’ala menyertai mereka semua.

 

Adapun perkataan sebagian ulama yang menyatakan bahwa larangan memotong rambut dan kuku bagi orang yang ingin berkurban dibawa kepada makna makruh; maka ini adalah pendapat yang marjuh (lemah); karena hukum asal sebuah larangan menuntut hukum haram kecuali jika ada indikasi (qarinah) yang memalingkan larangan tersebut dari haram menjadi makruh, sedangkan di sini tidak ada yang memalingkan larangan tersebut dari hukum haram ke makruh.

 

Para ulama berselisih pendapat mengenai hikmah dari larangan tersebut. Ada yang mengatakan: Agar seluruh anggota tubuhnya tetap utuh; supaya dibebaskan dari api neraka, karena diriwayatkan:

 

«أنَّ اللهَ يعتقُ بكلِّ عضوٍ مِنَ الضَّحيَّةِ عضوًا مِنَ المضحِّي»

 

“Sesungguhnya Allah membebaskan setiap anggota tubuh orang yang berkurban dengan setiap anggota tubuh hewan kurban”,

 

Akan tetapi hadis ini dikomentari oleh Ibnu Ash-Shalah:

 

«حديثٌ غيرُ معروفٍ، ولمْ نجدْ لهُ سندًا يثبتُ بهِ»

 

“Hadis yang tidak dikenal, dan kami tidak menemukan sanad yang dapat menetapkannya” ([5]).

 

Dikatakan pula hikmahnya adalah: Agar orang yang berkurban menyerupai orang yang sedang ihram. Namun pendapat ini perlu ditinjau kembali, karena di antara syarat sahnya qiyas (analogi) adalah ketiadaan perbedaan, padahal perbedaan antara orang yang berkurban dan orang yang berihram sangatlah besar dan ia menyelisihinya dalam sebagian besar hukum, lalu bagaimana bisa diqiyaskan dengannya?

 

Dikatakan pula: Sesungguhnya hikmahnya adalah membiarkan rambut dan kuku (tumbuh) untuk kemudian dipotong bersamaan dengan (penyembelihan) kurban, sehingga hal itu menjadi bagian dari kesempurnaan kurban di sisi Allah subhaanahu wata’aalaa, dan kesempurnaan ibadah dengannya kepada Allah subhaanahu wata’aalaa. Sebagaimana disyariatkan saat menyembelih akikah untuk anak laki-laki dan mencukur rambutnya setelah itu; agar hal tersebut menjadi bagian dari kesempurnaan akikah. Dan pendapat inilah yang paling mendekati kebenaran, dan ini merupakan pilihan Imam Ibnu Qayyim rahimahullah, beliau berkata:

 

«أمَّا تقليمُ الظُّفرِ وأخذُ الشَّعرِ فإنَّهُ مِنْ تمامِ التَّعبُّدِ بالأضحيةِ… فأحبَّ النَّبيُّ ﷺ توفيرَ الشَّعرِ والظُّفرِ في العشر ليأخذَهُ معَ الضَّحيَّةِ فيكونُ ذلكَ مِنْ تمامِهَا عندَ اللهِ»

 

“Adapun memotong kuku dan rambut, sesungguhnya hal itu termasuk kesempurnaan ibadah dengan kurban… Maka Nabi menyukai membiarkan rambut dan kuku pada sepuluh hari (pertama Zulhijah) untuk kemudian dipotong bersamaan dengan hewan kurban, sehingga hal itu menjadi kesempurnaannya di sisi Allah.”([6])

 

Adapun yang dimaksud dengan orang yang berkurban adalah: Orang yang membayarkan harga hewan kurban meskipun ia tidak menyembelih secara langsung. Dan bukan berarti (hanya) orang yang menyembelihnya langsung, karena orang yang menyembelih secara langsung bisa jadi bukan orang yang berkurban, melainkan ia hanyalah wakil dalam penyembelihan atas nama orang yang berkurban.

 

Hukum ini khusus bagi orang yang berniat untuk berkurban, dan tidak mencakup orang yang diikutkan dalam kurban (al-mudhahha ‘anhu), menurut pendapat yang paling kuat dari para ulama; karena Nabi ﷺ bersabda dalam hadis:

 

«إذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ، وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ»

 

“Apabila telah masuk sepuluh (hari pertama bulan Zulhijah), dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih kurban”, dan beliau tidak mengatakan:

 

أوْ يُضَحَّى عنهُ

 

“Atau yang diikutkan dalam kurban”.

 

Maka jika seorang kepala keluarga ingin berkurban untuk dirinya sendiri dan keluarganya, maka dialah yang menahan diri, sehingga ia tidak memotong rambut dan kukunya sedikit pun, adapun anggota keluarganya maka diperbolehkan bagi mereka untuk memotong rambut dan kuku mereka.

 

Dan diperbolehkan bagi orang yang ingin berkurban untuk menyisir rambutnya dengan lembut, dan rambut mati yang berjatuhan maka kerontokannya tidaklah mengapa (tidak berdosa).

 

Dalil yang menunjukkan hal tersebut adalah apa yang disebutkan dalam kitab Shahihain pada kisah Aisyah radhiyallahu ‘anha ketika beliau sedang haid pada saat Haji Wada’ dan waktu wukuf di Arafah telah tiba sementara beliau belum suci, maka Nabi ﷺ memerintahkannya untuk mengubah haji tamattu’ menjadi haji qiran, dan beliau bersabda kepadanya:

 

«انْقُضِي رَأْسَكِ وَامْتَشِطِي وَأَمْسِكِي عَنِ الْعُمْرَةِ، وَأَهِلِّي بِالْحَجِّ»

 

“Uraikan rambutmu dan menyisirlah, serta tahanlah dari umrah (tinggalkan amalan umrah), dan bertalbiyahlah untuk haji.”([7])

 

Maka beliau memerintahkannya untuk menyisir rambut padahal ia masih dalam keadaan ihram. Jika menyisir rambut diperbolehkan bagi orang yang sedang ihram, maka kebolehannya bagi orang yang ingin berkurban tentu lebih utama (lebih layak diperbolehkan).

 

Ya Allah, berikanlah taufik kepada kami untuk melakukan perkataan dan perbuatan yang Engkau cintai dan Engkau ridai, dan ampunilah kami, kedua orang tua kami, serta seluruh kaum muslimin dan muslimat, baik yang masih hidup di antara mereka maupun yang telah wafat. Dan semoga selawat, salam, serta keberkahan dari Allah senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad, juga kepada keluarga dan seluruh sahabatnya.

 

(Dialih bahaskan dari Majaalisu ‘Asyri Dzil Hijjah, Prof. DR. Sa’d bin Turkiy al-Khatslaan)

____________________________

Footnote

([1]) Dikeluarkan oleh Muslim dengan nomor: (1977)

([2]) Sumber yang sama

([3]) Lihat: Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb (18/169-170)

([4]) Lihat: Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (25/138-139)

([5]) At-Talkhish Al-Habir (4/252)

([6]) Tahdzib Sunan Abi Dawud (2/263)

([7]) Dikeluarkan oleh Al-Bukhari dengan nomor: (1556), dan Muslim dengan nomor: (1211).

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *