Nabi Pernah Berqurban Satu Sapi Untuk Satu Keluarga

 

7- Nabi Pernah Berqurban Satu Sapi Untuk Satu Keluarga

 

HADITS JABIR BIN ABDULLOH

 

عَنْ جَابِرٍ، قَالَ: ذَبَحَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ عَائِشَةَ بَقَرَةً يَوْمَ النَّحْرِ.

 

Dari Jabir bin Abdillah, dia berkata: “Rosululloh ﷺ menyembelih satu ekor sapi untuk ‘Aisyah pada hari raya qurban”.([1])

 

Di dalam riwayat lain dengan lafazh:

 

نَحَرَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، عَنْ نِسَائِهِ

 

“Rosululloh ﷺ menyembelih qurban satu ekor sapi, untuk istri-istrinya pada hajinya”.([2])

 

HADITS ‘AISYAH

 

عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحَرَ عَنْ آلِ مُحَمَّدٍ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ بَقَرَةً وَاحِدَةً

 

Dari ‘Aisyah, istri Nabi ﷺ bahwa Rosululloh ﷺ menyembelih qurban satu ekor sapi, untuk keluarganya pada haji wada’”.([3])

 

FAWAID HADITS:

 

Ada beberapa faedah yang bisa kita ambil dari hadits-hadits ini, antara lain:

 

1- Syari’at menyembelih qurban dari hewan ternak, yaitu onta, atau sapi, atau domba, atau kambing.([4]) Dan tidak boleh menyembelih qurban dari hewan selainnya, seperti ayam, kelinci, burung, dan lainnya.

 

2- Menyembelih satu ekor sapi mencukupi sebagai qurban bagi seseorang dan keluarganya. Yaitu anggota keluarganya yang dia tanggung nafkahnya.

 

3- Rosululloh ﷺ pernah berqurban dengan menyembelih satu ekor sapi untuk istri-istrinya pada hari raya qurban pada haji wada’ tahun 10 Hijriyah.

 

4- Berqurban sapi boleh sendirian untuk satu keluarga, dan boleh dengan rombongan maksimal tujuh orang.

 

5- Di antara metode memahami hadits adalah mengumpulkan hadits-hadits dalam satu bab, kemudian diperhatikan, karena hadits itu saling melengkapi dan saling menjelaskan satu sama lain.

 

Sebagaimana hadits-hadits di atas, sebagian hadits meriwayatkan   Rosululloh ﷺ berqurban untuk ‘Aisyah, di dalam riwayat lain untuk istri-istrinya. Dan tidak ada kontradiksi di dalam hadits-hadits itu, sebab ‘Aisyah termasuk istri-istri Rosululloh ﷺ.

 

6- Berqurban dilakukan oleh muqim (orang yang berada di kotanya sendiri) dan oleh musafir (orang yang melakukan perjalanan di luar kota).

 

7- Setelah hijrah ke Madinah, Nabi ﷺ melakukan haji sekali, yaitu pada tahun 10 Hijriyah, dan dikenal dengan haji wada’ (haji pamitan), sebab Nabi ﷺ berpamitan kepada umatnya. Beliau bersabda: “Ketahuilah, kemungkinan kamu tidak akan melihat-ku lagi setelah tahun kamu ini!”([5])

 

Inilah sedikit penjelasan tentang hadits-hadits yang agung ini. Semoga Alloh ﷻ selalu memudahkan kita untuk melaksanakan ketaatan dan menjauhi kemaksiatan. Dan selalu membimbing kita di atas jalan kebenaran menuju sorga-Nya yang penuh kebaikan.

 

Ditulis oleh Muslim Atsari,

Sragen, Ahad, Dhuha, 06-Dzulqo’dah-1443 H / 05-Juni-2022

 

____________

Footnote:

([1]) HR. Muslim, no. 1319/356

([2]) HR. Muslim, no. 1319/357

([3]) HR. Abu Dawud, no. 1750; Ibnu Hibban, no. 3135. Dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shohih Sunan Abu Dawud

([4]) Lihat: QS. Al Hajj/22: 34

([5]) HR. Ahmad, no. 22260. Dishohihkan oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *