7- Nabi Pernah Berqurban Satu Sapi Untuk Satu Keluarga
HADITS JABIR BIN ABDULLOH
عَنْ جَابِرٍ، قَالَ: ذَبَحَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ عَائِشَةَ بَقَرَةً يَوْمَ النَّحْرِ.
Dari Jabir bin Abdillah, dia berkata: “Rosululloh ﷺ menyembelih satu ekor sapi untuk ‘Aisyah pada hari raya qurban”.([1])
Di dalam riwayat lain dengan lafazh:
نَحَرَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، عَنْ نِسَائِهِ
“Rosululloh ﷺ menyembelih qurban satu ekor sapi, untuk istri-istrinya pada hajinya”.([2])
HADITS ‘AISYAH
عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحَرَ عَنْ آلِ مُحَمَّدٍ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ بَقَرَةً وَاحِدَةً
Dari ‘Aisyah, istri Nabi ﷺ bahwa Rosululloh ﷺ menyembelih qurban satu ekor sapi, untuk keluarganya pada haji wada’”.([3])
FAWAID HADITS:
Ada beberapa faedah yang bisa kita ambil dari hadits-hadits ini, antara lain:
1- Syari’at menyembelih qurban dari hewan ternak, yaitu onta, atau sapi, atau domba, atau kambing.([4]) Dan tidak boleh menyembelih qurban dari hewan selainnya, seperti ayam, kelinci, burung, dan lainnya.
2- Menyembelih satu ekor sapi mencukupi sebagai qurban bagi seseorang dan keluarganya. Yaitu anggota keluarganya yang dia tanggung nafkahnya.
3- Rosululloh ﷺ pernah berqurban dengan menyembelih satu ekor sapi untuk istri-istrinya pada hari raya qurban pada haji wada’ tahun 10 Hijriyah.
4- Berqurban sapi boleh sendirian untuk satu keluarga, dan boleh dengan rombongan maksimal tujuh orang.
5- Di antara metode memahami hadits adalah mengumpulkan hadits-hadits dalam satu bab, kemudian diperhatikan, karena hadits itu saling melengkapi dan saling menjelaskan satu sama lain.
Sebagaimana hadits-hadits di atas, sebagian hadits meriwayatkan Rosululloh ﷺ berqurban untuk ‘Aisyah, di dalam riwayat lain untuk istri-istrinya. Dan tidak ada kontradiksi di dalam hadits-hadits itu, sebab ‘Aisyah termasuk istri-istri Rosululloh ﷺ.
6- Berqurban dilakukan oleh muqim (orang yang berada di kotanya sendiri) dan oleh musafir (orang yang melakukan perjalanan di luar kota).
7- Setelah hijrah ke Madinah, Nabi ﷺ melakukan haji sekali, yaitu pada tahun 10 Hijriyah, dan dikenal dengan haji wada’ (haji pamitan), sebab Nabi ﷺ berpamitan kepada umatnya. Beliau bersabda: “Ketahuilah, kemungkinan kamu tidak akan melihat-ku lagi setelah tahun kamu ini!”([5])
Inilah sedikit penjelasan tentang hadits-hadits yang agung ini. Semoga Alloh ﷻ selalu memudahkan kita untuk melaksanakan ketaatan dan menjauhi kemaksiatan. Dan selalu membimbing kita di atas jalan kebenaran menuju sorga-Nya yang penuh kebaikan.
Ditulis oleh Muslim Atsari,
Sragen, Ahad, Dhuha, 06-Dzulqo’dah-1443 H / 05-Juni-2022
____________
Footnote:
([1]) HR. Muslim, no. 1319/356
([2]) HR. Muslim, no. 1319/357
([3]) HR. Abu Dawud, no. 1750; Ibnu Hibban, no. 3135. Dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shohih Sunan Abu Dawud
([4]) Lihat: QS. Al Hajj/22: 34
([5]) HR. Ahmad, no. 22260. Dishohihkan oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth