Pelajaran Kesepuluh: Hari Nahr (Idul Adha)
Segala puji bagi Allah yang telah memberikan petunjuk kepada kita menuju agama Islam, dan rasa syukur kepada-Nya Yang Maha Suci atas limpahan karunia dan nikmat. Selawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi kita Muhammad, sebaik-baik manusia, beserta keluarga dan para sahabatnya yang mulia.
Amma ba’du.
Sesungguhnya hari kesepuluh dari bulan Dzulhijjah adalah hari Haji Akbar (haji besar), dan itu adalah hari Nahr (penyembelihan kurban). Sebagian ahli ilmu menganggapnya sebagai hari terbaik dalam setahun dan lebih utama daripada hari Arafah; berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
«إِنَّ أَعْظَمَ الأَيَّامِ عِنْدَ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى يَوْمُ النَّحْرِ»
“Sesungguhnya hari yang paling agung di sisi Allah Tabaraka wa Ta’ala adalah hari Nahr,” ([1])
Imam Ibnu Qayyim rahimahullah berkata:
«فَخَيْرُ الأَيَّامِ عِنْدَ اللهِ يَوْمُ النَّحْرِ، وَهُوَ يَوْمُ الحَجِّ الأَكْبَرِ»
“Sebaik-baik hari di sisi Allah adalah hari Nahr, dan ia adalah hari Haji Akbar,” ([2])
Beliau juga berkata: Sesungguhnya ia (hari Nahr) lebih utama dari hari Arafah; karena sebagian besar amalan haji dilakukan pada hari Nahr([3]), dan ibadah mendekatkan diri kepada Allah dengan menyembelih hewan kurban juga dilakukan pada hari Nahr.
Amalan-amalan hari Nahr bagi orang yang berhaji ada lima: melempar jumrah Aqabah, kemudian menyembelih kurban, kemudian membotaki atau memendekkan rambut, kemudian tawaf Ifadhah, lalu sa’i.
Yang lebih utama adalah melakukannya dengan urutan ini, namun jika seseorang mendahulukan sebagian amalan di atas sebagian yang lain maka tidak mengapa (tidak berdosa); karena Nabi ﷺ tidaklah ditanya tentang sesuatu yang didahulukan atau diakhirkan melainkan beliau menjawab:
«افْعَلْ وَلَا حَرَجَ»
“Lakukanlah, tidak mengapa,” ([4])
Disunnahkan setelah tawaf untuk shalat dua rakaat, kemudian minum dari air zamzam. Air zamzam adalah air yang diberkahi, (khasiatnya) sesuai dengan niat orang yang meminumnya.
Tahallul awal tercapai dengan melakukan dua dari tiga amalan. Ketiga amalan tersebut adalah: melempar jumrah Aqabah, membotaki atau memendekkan rambut, dan tawaf. Jika seseorang telah melakukan dua di antaranya, maka ia telah bertahallul awal. Maknanya: dihalalkan baginya segala sesuatu yang sebelumnya diharamkan karena ihram, kecuali berhubungan suami istri dan hal-hal yang berkaitan dengannya. Maka, ia diperbolehkan memakai pakaian (biasa), memakai wewangian, memotong kuku, memotong rambut, dan bagi wanita diperbolehkan memakai cadar (niqab).
Apabila ia telah melakukan ketiga amalan tersebut semuanya, maka ia telah bertahallul kamil (sempurna). Apabila ia telah melempar jumrah Aqabah, mencukur gundul atau memendekkan rambut, dan tawaf Ifadhah, maka halal baginya segala sesuatu yang sebelumnya diharamkan karena ihram, sampai pun (termasuk) berhubungan suami istri. Perlu diperhatikan bahwa menyembelih hewan kurban tidak memiliki kaitan dengan tahallul.
Takbir muqayyad (terikat waktu usai shalat) bagi orang yang berhaji dimulai dari waktu Zuhur pada hari Nahr —jika ia telah melempar jumrah Aqabah— dan terus berlanjut hingga waktu Asar pada hari terakhir dari hari-hari Tasyriq. Dengan demikian, takbir mutlak dan takbir muqayyad terkumpul (dilakukan bersamaan) baginya mulai dari waktu Zuhur hari Nahr hingga terbenamnya matahari pada hari terakhir Tasyriq.
Adapun bagi selain jamaah haji (orang yang tidak berhaji), maka takbir muqayyad dimulai sejak fajar hari Arafah hingga waktu Asar hari terakhir Tasyriq. Dan baginya terkumpul takbir mutlak dan muqayyad mulai dari fajar hari Arafah hingga terbenamnya matahari pada hari terakhir Tasyriq.
Dan bagi selain jamaah haji hendaknya bersemangat untuk bersungguh-sungguh dalam melakukan amal saleh pada hari ini, yaitu hari Id. Karena hari ini adalah salah satu dari sepuluh hari (pertama) bulan Dzulhijjah yang mana pahala-pahala di dalamnya dilipatgandakan, dan ia merupakan salah satu hari yang paling agung di sisi Allah ‘Azza wa Jalla.
Dan di antara amal saleh yang agung dan sangat ditekankan pada hari ini adalah silaturahmi. Maka, seorang muslim hendaknya bersemangat mengunjungi kerabatnya, mengucapkan salam kepada mereka, memasukkan rasa bahagia, dan beramah-tamah dengan mereka. Termasuk di dalamnya adalah menghadiahkan sebagian daging kurban kepada kerabat, karena hal itu termasuk bagian dari silaturahmi.
Nabi ﷺ telah mengabarkan bahwa rahim (tali persaudaraan) itu bergantung pada ‘Arsy seraya berkata:
«مَنْ وَصَلَنِي وَصَلَهُ اللهُ، وَمَنْ قَطَعَنِي قَطَعَهُ اللهُ»
“Barangsiapa yang menyambungku, maka Allah akan menyambungnya, dan barangsiapa yang memutusku, maka Allah akan memutusnya,” ([5])
Ya Allah, sesungguhnya kami memohon kepada-Mu agar Engkau mempekerjakan kami (menjadikan kami sibuk) dalam ketaatan kepada-Mu, menolong kami untuk mengingat-Mu, bersyukur kepada-Mu, dan beribadah dengan baik kepada-Mu. Ampunilah kami, kedua orang tua kami, dan kaum muslimin yang masih hidup maupun yang telah meninggal. Semoga shalawat serta salam senantiasa tercurah kepada nabi kita Muhammad, beserta keluarga dan para sahabatnya.
(Dialih bahaskan dari Majaalisu ‘Asyri Dzil Hijjah, Prof. DR. Sa’d bin Turkiy al-Khatslaan)
____________________________
Footnote:
([1]) Dikeluarkan oleh Abu Dawud (1765) dari hadis Abdullah bin Qurt RA, dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah & Al-Hakim.
([3]) Sumber yang sama seperti sebelumnya (Zad al-Ma’ad)
([4]) Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (124) dan Muslim (1306) dari hadis Abdullah bin Amr RA.
([5]) Dikeluarkan oleh Muslim (2555) dari hadis Aisyah RA.






