Menjamu tamu adalah sebuah pemuliaan untuknya, dan penghormatan baginya, serta kebaikan untuknya, sementara haknya perbuatan baik adalah dibalas dengan yang semisalnya.
Allah subhaanahu wata’aalaa berfirman,
هَلۡ جَزَآءُ ٱلإِحسَٰنِ إِلَّا ٱلإِحسَٰنُ ٦٠
“Tidak ada balasan kebaikan kecuali kebaikan (pula).” (QS. ar-Rahmaan: 60)
Inilah hukum asalnya. Selagi tidak ada padanya penghalang. Seperti seandainya disana ada kesulitan syar’iy, atau bahaya kesehatan, ataupun yang semisalnya. Maka atas dasar itu wajib baginya untuk memperhatikan sisi syari’at dan mendahulukannya daripada sisi akhlaq dan bagian dari (perasaan) jiwa (orang lain). ([1])
Akan tetapi, hendaknya dia memberitahukan udzurnya dengan kelembutan dan keluwesan.
Dari as-Sha’b bin Jatstsaamah al-Laitsiy radhiyallaahu ‘anhu, bahwa dia pernah memberikan hadiah kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam seekor keledai liar (zebra), sementara beliau berada di al-Abwa` atau di Waddan, lantas Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menolaknya. Dia berkata, ‘Maka tatkala Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melihat apa yang ada di wajahku, [di dalam sebuah riwayat (berupa ketidak sukaan (kekecewaan)]([2]), maka beliau bersabda,
«إِنَّا لَمْ نَرُدَّهُ عَلَيْكَ إِلَّا أَنَّا حُرُمٌ»
“Sesungguhnya kami tidak menolaknya, hanya saja kami sekarang dalam keadaan berihram.” ([3])
Ibnu Hajar rahimahullah berkata, ‘Dan di dalamnya terdapat kebolehan mengembalikan hadian karena suatu alasan. Dan penulis (al-Bukhari) memberikan interprestasi dengan memberikan judul Orang yang menolak hadiah untuk suatu alasan, dan di dalamnya terdapat permohonan maaf karena mengembalikan hadiah dalam rangka menyenangkan (menghibur) hati pemberi hadiah, dan bahwa hadiah (hibah) belum masuk ke kepemilikan kecuali dengan penerimaan, dan bahwa kemampuannya untuk memiliki tidak menjadikannya sebagai pemiliknya. Dan bahwa orang yang sedang berihram wajib melepaskan hewan buruan yang ada pada tangannya, yang terlarang memburunya.’ ([4])
Ibnu al-Mulaqqin rahimahullah berkata, ‘Dan di antara faidah-faidah dari hadits ini adalah, ‘Bolehnya hadiah dan menerimanya selagi tidak ada penghalang yang mengharuskan untuk mengembalikannya… dan meminta udzur (memberikan alasan) kepada pemberi hadiah jika hadiahnya tidak diterima untuk menyenangkan (menghibur) hatinya dengan menjelaskan udzur tersebut. Abu ‘Aliy an-Naisaburiy berkata, ‘Ini adalah hadis paling shahih di dalam permohonan udzur.’ ([5])
(Di alih bahasakan dari Kitab Muraa’aatu al-Masyaa’ir, Muhammad Shalih al-Munajjid)
_______________
Footnote:
([1]) al-I’laam milik Ibnu al-Mulaqqin (6/420)
([2]) HR. At-Tirmidzi (849), dishahihkan oleh al-Albaniy.
([3]) HR. Al-Bukhari (1825), Muslim (1193), dan lafazh adalah miliknya.
([5]) al-I’laam, milik Ibnu al-Mulaqqin (6/419)






