Yang Halal Itu Jelas dan Yang Haram Itu Jelas

Kaidah kenabian yang muhkam (jelas/pasti) ini disebutkan di dalam sela-sela hadits An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma. Ia berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda—sambil menunjuk dengan kedua jarinya ke arah kedua telinganya—:

 

«إِنَّ الْحَلَالَ بَيِّنٌ، وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لَا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ، كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيهِ، أَلَا وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى، أَلَا وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ، أَلَا وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً، إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، أَلَا وَهِيَ الْقَلْبُ»

 

“Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat (samar/tidak jelas) yang tidak diketahui oleh kebanyakan manusia. Maka barangsiapa yang menjauhi perkara-perkara syubhat, berarti ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Dan barangsiapa yang terjerumus ke dalam perkara-perkara syubhat, maka ia terjerumus ke dalam perkara yang haram; bagaikan seorang penggembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar kawasan larangan (milik raja), yang hampir-hampir (ternaknya) akan masuk ke dalamnya. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki kawasan larangan. Ketahuilah bahwa kawasan larangan Allah adalah hal-hal yang diharamkan-Nya. Ketahuilah bahwa di dalam jasad itu terdapat segumpal daging; jika ia baik maka baiklah seluruh jasad itu, dan jika ia rusak maka rusaklah seluruh jasad itu. Ketahuilah bahwa segumpal daging itu adalah hati.” ([1])

 

Sesungguhnya kaidah kenabian yang muhkam (jelas) ini memiliki makna-makna penting yang kita butuhkan dalam realitas keilmuan dan amaliah kita. Aku akan menyebutkan sebagian darinya secara ringkas:

 

Pertama: Apakah batasan (kriteria) dari ‘halal yang jelas’? Dan apa batasan dari ‘haram yang jelas’? Serta apa batasan dari ‘perkara yang syubhat (samar)’?

 

Para ahli ilmu (ulama) berkata:

 

Halal yang jelas: Yaitu perkara yang tidak diperselisihkan oleh para ulama tentang kehalalannya secara mu’tabar (dianggap/sah), seperti (halalnya) air, roti, pernikahan (nikah), jual beli, pakaian, dan hal-hal semacam itu.

 

Adapun haram yang jelas: Yaitu perkara yang keharamannya tidak diperselisihkan oleh para ulama secara mu’tabar (dianggap/sah), seperti haramnya khamr (minuman keras), zina, riba, judi, bangkai, memutus tali silaturahmi, meninggalkan salat, menolak membayar zakat, dan hal-hal semacam itu.

 

Adapun perkara syubhat (samar): Yaitu perkara yang padanya terjadi perselisihan (ikhtilaf) yang mu’tabar di antara para ulama mengenai halal atau haramnya, atau perkara tersebut memiliki indikasi syariat (yang kuat) baik dalam hal kehalalannya maupun keharamannya, sebagaimana yang terjadi pada sebagian usaha (mata pencaharian) yang dilakukan oleh manusia.

 

Ketiga: Pada sabda beliau ﷺ [وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ] (dan di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat); seyogianya diketahui bahwa kesamaran (syubhat) ini bukanlah bersumber dari dalil syariat itu sendiri, melainkan (syubhat ini) dinisbatkan (dikembalikan) kepada orang yang meneliti dalil-dalil tersebut—yaitu seorang ulama yang berijtihad—karena tidak mungkin ada hukum syariat yang samar bagi seluruh ulama! Hal ini mengingat fungsi bayan (penjelasan) yang disebutkan oleh Allah Subhanahu tentang Nabi-Nya ﷺ:

 

﴿وَأَنزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ﴾

“Dan Kami turunkan kepadamu Al-Qur’an, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka.” (QS. An-Nahl: 44).

 

“Dan sesungguhnya hal tersebut (syariat) hanya menjadi samar bagi sebagian orang dan tidak bagi sebagian yang lain.” ([2])

 

Keempat: Sabda beliau ﷺ—berkenaan dengan hak (anjuran) meninggalkan perkara-perkara syubhat [فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ] (maka sungguh ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya); merupakan dalil, bahkan pijakan utama yang besar dalam mencari kebebasan (menjaga diri) untuk agama dan kehormatan, yang mungkin akan terkena celaan jika seseorang nekat menceburkan dirinya ke dalam sumber-sumber syubhat!

 

Renungkanlah apa yang dilakukan oleh Nabi Anda ﷺ, ketika beliau hendak mengantarkan pulang istri beliau, Shafiyah radhiyallahu ‘anha, ke rumahnya—saat Shafiyah menjenguk beliau di tempat i’tikafnya—lalu ada dua orang laki-laki (sahabat) yang melihat beliau. Maka beliau pun mempercepat langkahnya dan bersabda:

 

«عَلَى رِسْلِكُمَا إِنَّهَا صَفِيَّةُ»

 

“Pelan-pelanlah kalian berdua, sesungguhnya dia adalah Shafiyah.”

 

Padahal beliau ﷺ adalah orang yang ma’shum (terjaga dari dosa/kesalahan), akan tetapi beliau menjelaskan alasan hal tersebut kepada kedua sahabat tadi dengan sabdanya:

 

«إِنَّ الشَّيْطَانَ يَجْرِي مِنَ الْإِنْسَانِ مَجْرَى الدَّمِ، وَإِنِّي خَشِيتُ أَنْ يَقْذِفَ فِي قُلُوبِكُمَا شَرًّا – أَوْ قَالَ: شَيْئًا – »

 

“Sesungguhnya setan itu mengalir di dalam (tubuh) manusia pada tempat mengalirnya darah, dan sesungguhnya aku khawatir dia (setan) akan melemparkan keburukan—atau beliau bersabda: sesuatu—ke dalam hati kalian berdua.” ([3])

 

Maka ini adalah penerapan praktis (langsung) dari upaya menjaga kehormatan (dari prasangka buruk).

 

Kelima: Batasan wara’ (kehati-hatian) adalah apa yang diucapkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah:

 

«الْوَرَعُ الْمَشْرُوعُ هُوَ: الْوَرَعُ عَمَّا قَدْ تَخَافُ عَاقِبَتَهُ؛ وَهُوَ مَا يُعْلَمُ تَحْرِيمُهُ، وَمَا يُشَكُّ فِي تَحْرِيمِهِ وَلَيْسَ فِي تَرْكِهِ مَفْسَدَةٌ أَعْظَمُ مِنْ فِعْلِهِ… وَتَمَامُ (الْوَرَعِ): أَنْ يَعْلَمَ الْإِنْسَانُ خَيْرَ الْخَيْرَيْنِ وَشَرَّ الشَّرَّيْنِ، وَيَعْلَمَ أَنَّ الشَّرِيعَةَ مَبْنَاهَا عَلَى تَحْصِيلِ الْمَصَالِحِ وَتَكْمِيلِهَا، وَتَعْطِيلِ الْمَفَاسِدِ وَتَقْلِيلِهَا…» إلخ.

 

“Wara’ yang disyariatkan adalah: wara’ (menahan diri) dari sesuatu yang engkau khawatirkan akibat akhirnya; yaitu hal-hal yang diketahui keharamannya, dan hal-hal yang diragukan keharamannya (syubhat) asalkan dengan meninggalkannya tidak mendatangkan kerusakan (mafsadah) yang lebih besar daripada melakukannya… Dan kesempurnaan (wara’) adalah: hendaknya seseorang mengetahui yang terbaik di antara dua kebaikan dan yang terburuk di antara dua keburukan, serta mengetahui bahwa syariat itu dibangun di atas prinsip untuk meraih dan menyempurnakan kemaslahatan, serta mencegah dan meminimalisir kerusakan (mafsadah)…” dan seterusnya. ([4])

 

Keenam: Apakah hikmah dari wasiat (Nabi) untuk meninggalkan perkara-perkara syubhat padahal perkara tersebut tidaklah haram secara mutlak?

 

Jawabannya: “Karena sesungguhnya orang yang tidak dikenal suka menjauhi perkara-perkara syubhat, maka ia tidak akan selamat dari ucapan orang yang mencelanya (berprasangka buruk padanya), dan dalam hal ini terdapat isyarat (anjuran) untuk menjaga urusan agama, dan menjaga kehormatan diri.” ([5])

 

Maka dari penjelasan yang telah lalu, menjadi jelaslah bahwa “hadits ini merupakan dasar/pijakan dalam prinsip saddudz dzara’i’ (menutup pintu-pintu yang dapat mengantarkan kepada keharaman).” ([6])

 

Ya Allah, sesungguhnya kami memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat, amal yang saleh, dan rezeki yang baik lagi bersih dari unsur syubhat di dalamnya.

 

(Diterjemahkan dari Majalisu at-Tadzkiir, Fushulun Imaniyatun Tarbawiyatun, Prof. DR. ‘Umar Abdullah Muhammad al-Muqbil)

([1]) Riwayat Al-Bukhari no. (52), Muslim no. (1599), dan ini adalah lafaz beliau (Muslim)

([2]) Lihat: Ma’alim As-Sunan (3/56)

([3]) Riwayat Muslim hadits no. (5808)

([4]) Majmu’ Al-Fatawa (10/511)

([5]) Fath Al-Bari (1/127) dengan ringkasan

([6]) Syarh Shahih Al-Bukhari karya Ibnu Baththal (1/117)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *