Perkara ini adalah termasuk di antara keistimewaan-keistimewaan Islam yang terbesar. Maka yang lebih mudah tidak boleh berbicara sebelum yang tua. Dan bahkan, bagusnya mendengar dari arah yang lebih muda terhadap pembicaraan yang lebih tua terhitung sebagai bagian dari bagusnya akhlaq.
Adab Islamiy yang tinggi ini telah hilang dari sebagian putra-putra kaum muslimin wallaahul musta’aan, dan mereka tidak memberikan perhatian dengan sebenar-benarnya perhatian di dalam kehidupan mereka. Maka sungguh layak bagi para pendidik untuk meneguhkan akhlaq-akhlaq yang tinggi semisal ini.
Dan termasuk hal yang telah disebutkan tentang pemuliaan orang yang lebih tua ini adalah riwayat yang telah datang dari Abu Musa al-Asy’ariy radhiyallaahu ‘anhu, dia berkata, ‘Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
«إِنَّ مِنْ إِجْلَالِ اللهِ إِكْرَامَ ذِي الشَّيْبَةِ الْمُسْلِمِ، وَحَامِلِ الْقُرْآنِ غَيْرِ الْغَالِي فِيهِ وَالْجَافِي عَنْهُ، وَإِكْرَامَ ذِي السُّلْطَانِ الْمُقْسِطِ»
“Sesungguhnya termasuk mengagungkan Allah adalah memuliakan orang muslim yang telah berusia lanjut, (memuliakan) pembawa (penghafal) al-Qur`an dengan tanpa berlebih-lebihan tentangnya dan tanpa meremehkannya, dan (memuliakan) pemimpin yang adil.” ([1])
Dari ‘Ubadah bin as-Shaamit radhiyallaahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
«لَيْسَ مِنْ أُمَّتِي مَنْ لَمْ يُجِلَّ كَبِيرَنَا، وَيَرْحَمْ صَغِيرَنَا، وَيَعْرِفْ لِعَالِمِنَا [حَقَّهُ]»
“Bukan golongan umatku orang yang tidak mengagungkan orang-orang berusia tua kami, dan tidak menyayangi yang lebih muda kami, dan yang tidak mengetahui hak orang-orang alim kami.” ([2])
Dari Abdullah bin ‘Umar radhiyallaahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَرَانِي فِي الْمَنَامِ أَتَسَوَّكُ بِسِوَاكٍ، فَجَذَبَنِي رَجُلَانِ، أَحَدُهُمَا أَكْبَرُ مِنَ الْآخَرِ، فَنَاوَلْتُ السِّوَاكَ الْأَصْغَرَ مِنْهُمَا، فَقِيلَ لِي: كَبِّرْ، فَدَفَعْتُهُ إِلَى الْأَكْبَرِ
“Aku melihat diriku di dalam mimpi sedang bersiwak, lalu ada dua orang menarikku, salah satu dari keduanya lebih tua dari yang lain. Maka kuberikanlah siwak tersebut kepada yang lebih tua dari keduanya, lalu dikatakan kepadaku, ‘Dahulukan yang tua.’ Maka akupun menyerahkannya kepada yang lebih tua.” ([3])
Bahkan ini adalah akhlaq Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana di dalam kejadian ini, yaitu kejadian yang terjadi sewaktu penaklukan kota Makkah;
Dari Asma binti Abi Bakar radhiyallaahu ‘anhuma, dia berkata, ‘Maka tatkala Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memasuki Makkah, beliau memasuki masjid. Lalu datanglah kepada beliau Abu Bakar dengan bapaknya, dan dia (Abu Bakar) tengah menuntunnya. Maka tatkala Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melihatnya, beliau bersabda,
«هَلَّا تَرَكْتَ الشَّيْخَ فِي بَيْتِهِ حَتَّى أَكُونَ أَنَا آتِيهِ فِيهِ» . قَالَ أَبُو بَكْرٍ: يَا رَسُولَ اللهِ، هُوَ أَحَقُّ أَنْ يَمْشِيَ إِلَيْكَ مِنْ أَنْ تَمْشِيَ أَنْتَ إِلَيْهِ، قَالَ: فَأَجْلَسَهُ بَيْنَ يَدَيْهِ، ثُمَّ مَسَحَ صَدْرَهُ، ثُمَّ قَالَ لَهُ: «أَسْلِمْ» . فَأَسْلَمَ
“Mengapa engkau tidak membiarkan seorang yang sudah sepuh (tersebut) di dalam rumahnya, hingga akulah yang datang kepadanya?’ Maka Abu Bakar radhiyallaahu ‘anhu berkata, ‘Ya Rasulullah, ia lebih berhak untuk datang berjalan kepada Anda dari Anda berjalan menuju kepadanya.’ Dia berkata, ‘Maka Abu Bakar pun mendudukkannya di hadapan beliau (shallallaahu ‘alaihi wa sallam), kemudian beliau mengusap dadanya, lantas bersabda, ‘Masuk Islamlah’, maka diapun masuk Islam.’ ([4])
Telah disebutkan di dalam hadits Rafi’ bin Khudaij dan Sahl bin Abi Hatsmah, bahwa ‘Abdullah bin Sahl dan Muhaiyyishah bin Mas’ud, keduanya pernah mendatangi Khaibar, lalu keduanya berpisah di kebun korma. Lantas ‘Abdullah bin Sahl terbunuh, kemudian datanglah ‘Abdurrahman bin Sahl, Huwaiyyishah, dan Muhayyishah dua putra Ibnu Mas’ud kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian mereka berbicara tentang urusan sahabat mereka. Lalu mulailah ‘Abdurrahman, dan ia adalah yang termuda dari mereka. Maka bersabdalah Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam kepadanya,
«كَبِّرِ الكُبْرَ»
‘Agungkan (hormati)lah yang besar.’ Yahya([5]) (salah seorang perawi) berkata, ‘Yaitu, Hendaknya yang mengawali berbicara kepadaku adalah yang lebih tua, lalu merekapun berbicara tentang urusan sahabat mereka.’ ([6])
Pada riwayat al-Bukhari yang lain,
«الكُبْرَ الكُبْرَ»
“Yang lebih tua, yang lebih tua.” ([7])
Dan di dalam sebuah riwayat Muslim,
«كَبِّرِ الْكُبْرَ فِي السِّنِّ»
“Hormatilah (dahulukanlah) yang lebih tua usianya.” ([8])
Ibnu Hajar rahimahullah berkata, ‘Dan diambillah dalil darinya akan pendahuluan yang lebih tua usianya di dalam suatu perkara penting, jika padanya ada keahlian akan hal itu, dia tidak didahulukan jika dia tidak memiliki keahlian akan hal itu. Dan atas dasar itulah, perkara tersebut dibawakan dengan mendahulukan yang lebih tua di dalam membicarakan bab tersebut. Atau, jika tidak demikian, yaitu jika ahli waris darah (yang terbunuh) tidak memiliki keahlian, maka seorang hakim akan menempatkan kerabatnya yang lain untuk menduduki tempatnya di dalam tuntutan, dan bisa jadi karena selainnya.” ([9])
An-Nawawiy rahimahullah berkata, ‘Di dalam hadits ini terdapat keutamaan usia pada saat memiliki kesamaan di dalam keutamaan. Dan hal ini memiliki tandingan, yaitu bahwa usia yang lebih tua di dahulukan di dalam keimamahan (mengimami shalat), dalam perwalian nikah sebagai sebuah anjuran, dan selainnya.” ([10])
Dan sungguh para ulama telah meniti adab ini. inilah dia Imam Ahmad rahimahullah, seorang berilmu, memiliki ketaqwaan, dan kedudukan di antara para makhluq, al-Marruwadzi pernah berkata tentangnya, ‘Adalah Abu ‘Abdillah, termasuk manusia yang paling keras pengagungannya kepada saudara-saudaranya dan kepada orang yang lebih tua usianya daripadanya. Pernah suatu ketika Abu Hammam datang kepadanya sambil berkendara di atas seekor keledai, maka Abu ‘Abdillah mengambilkan pijakan kaki untuknya. Dan aku melihatnya melakukan hal itu kepada setiap orang yang lebih tua usianya daripadanya, dari kalangan para syaikh.” ([11])
(Di alih bahasakan dari Kitab Muraa’aatu al-Masyaa’ir, Muhammad Shalih al-Munajjid)
_______________
Footnote:
([1]) HR. Abu Dawud (4843), dihasankan oleh al-Albaniy.
([2]) HR. Ahmad (22755), dihasankan oleh al-Albaniy.
([3]) HR. Muslim (3003), disebutkan dengan yakin oleh al-Bukhari secara mu’allaq.
([4]) HR. Ahmad (26956), al-Haitsamiy berkata di dalam Majma’ az-Zawaa-id (6/173), ‘Diriwayatkan oleh Ahmad, at-Thabraniy, dan para perawi keduanya adalah tsiqah.’ Berkata as-Saa’idiy di dalam al-Fathu ar-Rabbaniy (21/152), ‘Sanadnya shahih.’
([5]) Yahya bin Sa’iid al-Anshariy
([6]) HR. Al-Bukhari (2142), Muslim (1669)
([10]) Syarah an-Nawawiy ‘Alaa Muslim (11/46)
([11]) al-Adab as-Syar’iyyah (1/443)






