﴿وَلَا تَنسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ﴾
(Dan janganlah kamu melupakan keutamaan/kebaikan di antara kamu) (QS. Al-Baqarah: 237)
Ayat ini membentuk sebuah kaidah dari kaidah-kaidah perilaku manusia di antara sesama manusia.
Ayat ini datang dalam konteks ayat-ayat tentang talak (perceraian) dalam surah Al-Baqarah. Maknanya secara ringkas: Bahwa Allah Ta’ala memerintahkan orang-orang yang disatukan oleh salah satu hubungan kemanusiaan terkuat—yaitu hubungan pernikahan—agar di tengah-tengah kesedihan akibat perpisahan dan perceraian ini, mereka tidak melupakan pergaulan dan perlakuan baik yang pernah terjalin di antara mereka sebelumnya.
Dan ayat ini datang setelah adanya arahan untuk memaafkan:
﴿إِلَّا أَن يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَا الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ﴾
“(Kecuali jika istri memaafkan) atau orang yang memegang ikatan nikah memaafkan.” (QS. Al-Baqarah: 237).
Ini semua (disebutkan) untuk lebih memotivasi (menganjurkan) sikap memaafkan dan berbuat baik di dunia.
Sesungguhnya hubungan suami istri—pada umumnya—tidak lepas dari sisi-sisi yang cerah (indah), serta momen-momen kesetiaan dari kedua belah pihak terhadap satu sama lain. Maka apabila takdir telah menetapkan ikatan ini harus berakhir dengan perceraian; hal itu tidak berarti melupakan sikap saling berbuat baik dan kesetiaan yang pernah ada di antara suami istri. Sekalipun raga telah berpisah, sisi akhlak (yang mulia) akan tetap abadi dan tidak akan dihilangkan oleh kondisi-kondisi yang datang silih berganti seperti ini.
Dan apabila manusia telah membiasakan diri untuk saling berbuat baik (mengedepankan keutamaan) di antara mereka, maka akan mudah bagi orang yang bersalah untuk mengakui kesalahannya, dan akan mudah bagi orang yang memiliki hak untuk memaafkan, berbeda halnya jika mereka menjadi orang-orang yang tidak mau mengalah dari hak-hak pribadi mereka!
Seandainya kaidah ini diterapkan di antara suami istri, dan di antara setiap orang yang disatukan dengan kita oleh suatu ikatan atau hubungan, niscaya kehidupan akan menjadi lebih indah!
Sebagian suami istri sungguh telah memberikan contoh paling menakjubkan dalam hal kesetiaan dan menjaga (kebaikan) pergaulan, baik bagi mereka yang di antara suami istri tersebut terjadi perpisahan karena cerai, maupun (perpisahan) karena kematian. Di antara mereka ada seorang laki-laki di masa kini, seorang laki-laki yang menceraikan istrinya—yang darinya ia memiliki anak-anak—maka tidak ada yang ia lakukan melainkan menempatkan mantan istrinya di lantai atas bersama anak-anaknya yang tinggal bersamanya, sementara ia sendiri tinggal di lantai bawah. Ia membayarkan tagihan telepon dan listriknya, dan menafkahi mantan istrinya tersebut—sebagai bentuk kebaikan (sunah), bukan karena kewajiban—hingga banyak dari penduduk sekitar yang tidak mengetahui bahwa wanita itu adalah wanita yang telah diceraikan secara mutlak! Ini adalah contoh yang langka (istimewa), namun saya menyebutkannya untuk menjelaskan bahwa di dalam diri manusia masih terdapat banyak kebaikan.
Dan di antara bentuk penerapan kaidah ini dalam kehidupan kita sehari-hari adalah:
1 – Hubungan kerja: Baik itu pekerjaan pemerintah maupun swasta, atau hubungan bisnis, terkadang kita disatukan dengan seseorang melalui hubungan kerja, lalu terkadang keadaan mengharuskan adanya pemutusan hubungan kerja (pemberhentian) salah satu pegawai, atau perpindahan salah satu pihak ke tempat kerja yang lain, maka kebaikan (yang pernah terjalin) di antara kedua belah pihak tidak semestinya dilupakan.
2 – Dan di antaranya: Kesetiaan kepada para guru yang telah mendidik seseorang (saat ia menjadi murid), dan menjaga jejak kebaikan mereka di dalam jiwa sang pelajar.
3 – Dan di antaranya: Berbuat baik bersama para tetangga yang telah hidup bertetangga (bersama kita) selama bertahun-tahun, lalu terkadang salah satu dari mereka pindah ke lingkungan lain atau kota lain.
Kita memohon kepada Allah Ta’ala agar memberi kita petunjuk kepada sebaik-baik akhlak dan amal perbuatan; karena tidak ada yang dapat memberi petunjuk kepada yang terbaik darinya kecuali Dia, dan (kita memohon) agar Dia melindungi kita dari keburukannya; karena tidak ada yang dapat melindungi dari keburukannya melainkan Dia Subhanahu.
(Diterjemahkan dari Majalisu at-Tadzkiir, Fushulun Imaniyatun Tarbawiyatun, Prof. DR. ‘Umar Abdullah Muhammad al-Muqbil)






