Keyakinan Salah: Qadha’ Shalat Wajib Boleh Ditunda

  1. Keyakinan sebagian orang bahwa orang yang ketinggalan shalat, maka ia mengqadha`nya pada hari yang kedua, bersamaan dengan shalat yang sama.

 

Terdapat orang yang jika ketinggalan shalat maghrib, misalkan; maka dia mengqadha`nya bersama shalat maghrib pada hari setelahnya. Ini salah.

 

Abu Dawud, dan at-Tirmidzi telah mengeluarkan hadits, bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 

«إِنَّهُ لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفْرِيطٌ، إِنَّمَا التَّفْرِيطُ فِي اليَقَظَةِ، فَإِذَا نَسِيَ أَحَدُكُمْ صَلَاةً، أَوْ نَامَ عَنْهَا، فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا»

 

“Sesungguhnya tidak ada keteledoran dalam tidur, keteledoran itu ada pada keterjagaan. Maka jika salah seorang dari kalian lupa shalat, atau ketiduran darinya, maka hendaknya dia shalat begitu dia mengingatnya.”([1])

 

Yang demikian itu dikarenakan Anda tidak tahu kapan kematian mendatangi Anda. Maka Anda harus segera membebaskan tanggungan Anda dengan menunaikan shalat ini, dan tidak menundanya hingga esok. Karena barangkali besok datang, sementara Anda telah pergi.

 

Barangkali orang yang ketinggalan shalat, lalu mengakhirkan penunaian qadha`nya pada hari berikutnya untuk menshalatinya bersama saudara shalat tersebut bersandar kepada hadits yang di dalamnya disebutkan bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidur, beliau bersama dengan para sahabat beliau dalam safar. Maka tidak ada yang membangunkan mereka melainkan terik matahari yang telah terbit. Maka Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 

«أَمَا إِنَّهُ لَيْسَ فِيَّ النَّوْمِ تَفْرِيطٌ، إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلَاةَ حَتَّى يَجِيءَ وَقْتُ الصَّلَاةَ الْأُخْرَى، فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَلْيُصَلِّهَا حِينَ يَنْتَبِهُ لَهَا، فَإِذَا كَانَ الْغَدُ فَلْيُصَلِّهَا عِنْدَ وَقْتِهَا»

 

“Ketahuilah bahwa sesungguhnya tidak ada keteledoran di dalam tidur. Keteledoran itu hanyalah ada pada orang yang tidak shalat suatu shalat hingga datang waktu shalat yang lain. Maka barangsiapa melakukan yang demikian, maka hendaklah dia shalat pada saat dia menyadari shalat tersebut. Lalu keesokan harinya, hendaknya dia menshalatinya pada waktunya.” Al-Hadits.([2])

 

Sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, ‘Lalu keesokan harinya, hendaknya dia menshalatinya pada waktunya’, pendapat para ulama telah goncang tentang maknanya.

 

Yang benar, dimana pendapat muhaqqiqin (para ulama peneliti) berdiri diatasnya adalah apa yang disebutkan oleh an-Nawawiy rahimahullah, bahwa maknanya adalah, ‘Jika ia ketinggalan satu shalat, maka ia mengqadha`nya, tidak berubah waktunya, dan tidak berpindah pada waktu mendatang, namun tetap seperti apa adanya. Lalu keesokan harinya, dia shalat keesokan harinya pada waktunya yang biasa. Dan bukanlah maknanya dia mengqadha` shalat yang dia ketinggalan dua kali. Sekali pada saat kejadian, dan sekali keesokan harinya.” (Syarah Muslim, Imam an-Nawawiy (2/988))

 

(Diambil dari buku 117 Dosa Wanita Dalam Masalah Aqidah Dan Keyakinan Sesat, terjemahan kitab Silsilatu Akhthaainnisaa`; Akhtaaul Mar-ah al-Muta’alliqah bil ‘Aqiidah Wal I’tiqaadaat al-Faasidah, karya Syaikh Nada Abu Ahmad)

______________________

Footnote:

([1]) HR. Abu Dawud (441), at-Tirmidzi (177), an-Nasa`iy (615), Ahmad (22599), lihat Shahiih Abu Dawud (2/334), al-Jaami’ as-Shahiih li as-Sunan wa al-Masaanid (15/268)-pent

([2]) HR. Muslim (681)-pent

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *