Jilbab Tampak lengan

✏️Assalaamu’alaikum afwan ust saya ingin bertanya tentang model jilbab yang ada tempat memasukkan lengan tangan sampai ke atas sehingga kita nyaman untuk berkendara sepeda, yang ingin saya tanyakan apa model jilbab spt ini sesuai dengan syar’i?

 

Jawab: Wa’alaikumussalam warahmatullaahi wabarakaatuh.

 

Yang perlu diingat oleh setiap muslimah bahwa batasan aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan dua tapak tangan.

 

Hal ini berdasarkan hadits Ibunda ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha, dia berkata,

 

أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ

 

“Bahwasannya Asma’ binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam sementara dia berpakaian pakaian yang tipis. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berpaling darinya seraya bersabda, “Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah sampai pada masa haidh (sudah baligh), maka tidak layak untuk terlihat dari dirinya, kecuali ini dan ini.” Seraya beliau memberikan isyarat kepada wajah dan kedua telapak tangan beliau.””
(HR. Abu Daud 4140, dalam al-Irwa [6/203] al-Albani berkata: “Hasan dengan keseluruhan jalannya”)

 

Maka jelas dari hadits ini bahwa lengan wanita adalah termasuk aurat yang wajib ditutupi; baik warna maupun bentuknya.

 

Ingat di tutupi, dan tidak di balut!!!

 

Dan jika ternyata model jilbab seperti yang di tanyakan ini mengeluarkan lengan pemakainya dan kemudian tampak lengannya atau bentuk lengannya karena tipis dan ketat, maka jilbab model ini masuk di dalam ancaman Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam,

 

«صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ، رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ، وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا، وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا»

 

“Ada dua golongan penduduk neraka yang belum aku melihat keduanya, (1) Kaum yang membawa cemeti seperti ekor sapi untuk mencambuk manusia [maksudnya penguasa yang dzalim], (2) dan perempuan-perempuan yang berpakaian tapi telanjang, cenderung kepada kemaksiatan dan membuat orang lain juga cenderung kepada kemaksiatan. Kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta yang berlenggak-lenggok. Mereka tidak masuk surga dan tidak mencium bau wanginya. Padahal bau wangi surga itu tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian waktu [jarak jauh sekali]”.
(HR. Muslim (2128))

 

Imam az-Zarqaaniy rahimahullah berkata,

 

وَعَوْرَةُ الْحُرَةِ مَعَ رَجُلٍ أَجْنَبِيٍّ مُسْلِمٍ غَيْرُ الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ مِنْ جَمِيْعِ جَسَدِهَا

 

“Aurat wanita merdeka terhadap laki-laki asing (bukan mahram) adalah selain wajah dan kedua tapak tangan, dari keseluruhan tubuhnya.”
(Syarh Mukhtashar Khalil, 176)

 

Oleh karenanya Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan:

 

الذِّرَاعَانِ عَوْرَةٌ، وَالْكَفَّانِ عَوْرَةٌ عِنْدَ جَمْعٍ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ أَيْضًا، لَكِنَّ الذِّرَاعَانِ أَشَدُّ، فَالْوَاجِبُ سَتْرُهُمَا بِغَيْرِ الْعُبَاءَةِ، إِذَا كَانَتْ الْعُبَاءَةُ رَقِيْقَةً تُبَيِّنُ مَا وَرَاءَهَا، فَلَابُدَّ مِنْ سَتْرِهَا بِغَيْرِ ذَلِكَ، كَقَمِيْصٍ وَنَحْوِهِ

 

“Kedua lengan adalah aurat. Kedua telapak tangan juga aurat menurut sekelompok para ulama juga. Akan tetapai kedua lengan, lebih keras lagi. Maka yang wajib adalah menutup keduanya (kedua lengan) dengan selain abaya (gaun), jika abaya tersebut tipis yang bisa menampakkan dengan jelas (bentuk) apa yang ada di baliknya; maka wajib menutupinya dengan selain yang demikian seperti (ditutupi dengan) gamis atau semacamnya.”
(binbaz.org.sa)

 

Kemudian, sampai dimanakah batasan tapak tangan yang boleh terlihat?

 

Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah mengatakan:

 

(وَكَفُّهَا)، أَوْ بَعْضُهُ أَيْضًا وَهُوَ مِنْ رَأْسِ الْأَصَابِعِ إِلَى الْكُوْعِ

 

“Dan telapak tangannya (juga bukan aurat), atau sebagiannya juga. Yaitu dari ujung-ujung jari hingga ke pergelangan (tangan tulang yang menonjol).”
(Tuhfatul Muhtaj, 173)

 

Nasihat kami, jika gara-gara mengenakan jilbab model seperti ini malah menampakkan bentuk aurat yang seharusnya ditutup, seperti kedua lengan bawahnya, kemungkinan juga bentuk pinggang dan pinggulnya saat dia mengangkat tangannya, apalagi saat dipakai shalat, maka hendaknya setiap wanita muslimah bertakwa kepada Allah dengan menghindar dan menjauh dari  jilbab seperti ini.

 

Wallaahu a’lam.

 

dijawab oleh: Ust. Muhammad Syahri

 

Muslimah Bertanya, Ustadz menjawab
Lajnah Muslimah Yayasan Qiyam at-Tabi’in
Layangkan pertanyaan di group WA Muslimah at-Tabi’in atau WaPri ke: +62 82233260571
Tanya jawab ini, diasuh oleh Ust. ‘Abdul ‘Aziz, SKM dan Ust. Muhammad Syahri hafizhahumallaahu.
Gabung channel Telegram L-MU QITA untuk membaca seluruh jawaban yang telah dijawab: https://t.me/tanya_eLmuQita atau http://bit.ly/2P0QKdW

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *