Hadits Hadits Tentang Ramadhan Dan Puasa (32)
Di Antara Pembatal Puasa: Makan Atau Minum Dengan Sengaja
(Oleh: al-Ustadz Muslim al-Atsari, hafizhahullah)
HADITS ABU HUROIROH radhiyallaahu ‘anhu,
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ، فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ، فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ»
Dari Abu Huroiroh radhiyallaahu ‘anhu, dia berkata: Nabi ﷺ bersabda: “Barangsiapa lupa bahwa dia sedang berpuasa, lalu dia makan atau minum, maka hendakah dia menyempurnakan puasanya, sesungguhnya Allah yang telah memberinya makan dan minum.”([1])
FAWAID HADITS:
1- Makan atau minum dengan sengaja membatalkan puasa.
2- Termasuk perkara-perkara yang dihukumi pengganti makan dan minum, seperti: infus, permen karet, rokok, dll, juga membatalkan puasa.
3- Makan atau minum karena lupa tidak membatalkan puasa.
4- Alloh subhaanahu wa ta’aalaa memaafkan kesalahan umat Nabi ﷺ yang dilakukan karena keliru (tidak sengaja), lupa (tidak ingat), atau dipaksa (tidak sukarela).
5- Rohmat Alloh yang luas bagi hamba-hamba-Nya.
6- Segala peristiwa terjadi dengan takdir Alloh, termasuk seseorang yang berpuasa lalu makan atau minum karena lupa.
7- Semua perbuatan Alloh pasti mengandung hikmah, baik kita mengerti atau tidak.
Inilah sedikit penjelasan tentang hadits yang agung ini. Semoga Alloh subhaanahu wa ta’aalaa selalu memudahkan kita untuk melaksanakan ketaatan dan menjauhi kemaksiatan. Dan selalu membimbing kita di atas jalan kebenaran menuju ridho dan sorga-Nya yang penuh kebaikan.([2])
_______________________
Footnote:
([1]) HR. Al-Bukhari, no. 6669; Muslim, no. 1155; lafazh menurut imam Muslim
([2]) Sragen, Rabu bakda Isya, 10-Romadhon-1442 H / 21-April-2021 M