Hari-Hari Tasyriq

Pelajaran Kesebelas: Hari-Hari Tasyriq

 

Segala puji bagi Allah, Pengatur malam dan siang, Pengendali bulan dan tahun, Sang Raja Yang Maha Suci lagi Maha Memberi Keselamatan. Selawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada sebaik-baik manusia, nabi kita Muhammad, beserta keluarga, sahabat, dan siapa saja yang senantiasa mengikuti petunjuknya.

 

Amma ba’du:

 

Hari-hari Tasyriq adalah: hari kesebelas, kedua belas, dan ketiga belas dari bulan Zulhijah. Hari kesebelas dinamakan Yaumul Qarr (hari menetap); karena para jemaah haji menetap di Mina pada hari itu.

 

Hari kedua belas dinamakan Yaumun Nafar Awal (hari keberangkatan pertama); karena diperbolehkan bagi orang yang terburu-buru (Nafar Awal) untuk berangkat (meninggalkan Mina) pada hari ini.

 

Dan hari ketiga belas dinamakan Yaumun Nafar Tsani (hari keberangkatan kedua), Allah subhaanahu wata’aalaa berfirman:

 

﴿وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَّعْدُودَاتٍ ۚ فَمَن تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَن تَأَخَّرَ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ لِمَنِ اتَّقَىٰ﴾

 

“Dan berzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang. Barangsiapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya. Dan barangsiapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), maka tiada dosa pula baginya, bagi orang yang bertakwa.” ([1])

 

Dan hari-hari yang berbilang itu adalah hari-hari Tasyriq, dan hari raya Idul Adha tidak termasuk di dalamnya.

 

Di antara hukum-hukum yang berkaitan dengan hari-hari Tasyriq adalah: Bahwa mabit (bermalam) di Mina pada hari-hari tersebut adalah wajib dari kewajiban-kewajiban haji.

 

Kadar yang wajib adalah bermalam di Mina lebih dari separuh malam. Dan yang lebih utama adalah tetap berada di Mina pada siang dan malam hari, sebagaimana hal tersebut adalah petunjuk Nabi ﷺ.

 

Disyariatkan bagi jemaah haji -jika dia bukan penduduk Makkah- untuk mengqasar (meringkas) salat yang empat rakaat menjadi dua rakaat; maka ia melaksanakan salat Zuhur dua rakaat, Asar dua rakaat, dan Isya dua rakaat. Adapun salat Subuh, pada asalnya memang dua rakaat, dan salat Magrib tidak diqasar melainkan tetap dikerjakan tiga rakaat.

 

Waktu melempar jamrah pada hari kesebelas dimulai sejak tergelincirnya matahari (zawal), yaitu dari awal masuknya waktu salat Zuhur.

 

Sunahnya adalah pergi ke tempat pelemparan jamrah dengan berjalan kaki jika memungkinkan. Nabi ﷺ pergi ke Jamrah Aqabah dengan berkendaraan pada hari raya (Id).

 

Adapun untuk ketiga jamrah pada hari-hari Tasyriq, beliau pergi ke sana dengan berjalan kaki. Dan mungkin hikmah di balik hal itu -wallahu a’lam- bahwa Jamrah Aqabah beliau datangi dari Muzdalifah dan saat itu beliau berada di atas untanya, sehingga (karena jaraknya)  jaraknya jauh. Akan tetapi, pada hari-hari Tasyriq, beliau (alaihissholatu wassalam) bermukim di Mina, (tepatnya) di tempat yang sekarang menjadi Masjid Al-Khaif, dan letak jamrah-jamrah itu dekat, sehingga beliau pergi ke sana dengan berjalan kaki, dimulai dengan Jamrah Sughra, kemudian Wustha, kemudian Kubra.

 

Apabila dia mendatangi Jamrah Sughra, dia melemparnya dengan tujuh kerikil secara berturut-turut, dia bertakbir mengagungkan Allah bersamaan dengan setiap lemparan batu tanpa tambahan “Bismillah”.

 

Dan yang wajib adalah jatuhnya kerikil di dalam lubang (haudh), dan tidak harus mengenai tiang penanda (syakhish). Bahkan seandainya batu itu mengenai tiang penanda lalu memantul -dan tidak jatuh ke dalam lubang- maka lemparannya tidak sah.

 

Kemudian dia mengambil posisi agak ke sebelah kanan menghadap kiblat dengan mengangkat kedua tangannya, berdoa dengan panjang lebar dengan doa yang terlintas padanya dari kebaikan dunia dan akhirat.

 

Kemudian setelah itu dia pergi ke Jamrah Wustha, dan melemparnya dengan tujuh kerikil secara berturut-turut, dia bertakbir bersama setiap lemparan batu, kemudian dia mengambil posisi ke sebelah kiri menghadap kiblat dengan mengangkat kedua tangannya, dan berdoa dengan panjang lebar dengan doa yang terlintas padanya dari kebaikan dunia dan akhirat.

 

Kemudian setelah itu dia pergi ke Jamrah Aqabah, yaitu Jamrah Kubra, dan melemparnya dengan tujuh kerikil secara berturut-turut, dia bertakbir bersama setiap lemparan batu, dan dia tidak berdiri di sisinya (setelah melempar), serta tidak berdoa.

 

Hikmah dari melempar jumrah adalah bentuk ibadah (ketundukan) kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Jemaah haji diperintahkan untuk melempar batu dan mencium batu (Hajar Aswad), dia melempar batu atas perintah Allah, dan mencium batu atas perintah Allah. Dari sinilah tampak wujud penghambaan diri kepada Allah ‘Azza wa Jalla.

 

Oleh karena itu, Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, ketika beliau hendak mencium Hajar Aswad:

 

«إِنِّي أَعْلَمُ أَنَّكَ حَجَرٌ، لَا تَضُرُّ وَلَا تَنْفَعُ، وَلَوْلَا أَنِّي رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُكَ مَا قَبَّلْتُكَ»

 

“Sesungguhnya aku tahu bahwa engkau hanyalah batu, tidak dapat mendatangkan mudarat maupun manfaat. Seandainya aku tidak melihat Nabi ﷺ menciummu, niscaya aku tidak akan menciummu.” ([2])

 

Pada hari kedua belas, ia melempar jamrah sebagaimana ia melemparnya pada hari kesebelas. Jika ia ingin terburu-buru (Nafar Awal), maka ia harus keluar dari Mina sebelum matahari terbenam. Jika matahari telah terbenam sedangkan ia masih berada di Mina, maka wajib baginya untuk menunda (mabit untuk Nafar Tsani).

 

Dan akhir dari amalan jemaah haji adalah: Tawaf Wada’ bagi selain penduduk Makkah, adapun bagi mereka (penduduk Makkah) tidak diwajibkan Tawaf Wada’.

 

Dan jika ia menunda (keberangkatannya) hingga hari ketiga belas (Nafar Tsani), maka itu lebih utama daripada menyegerakan (Nafar Awal); karena hal itu adalah perbuatan Nabi ﷺ. Dan juga: dengan menunda, ia menambah amal saleh dibandingkan orang yang menyegerakan, sehingga ia menambah amal mabit (bermalam) di Mina pada malam ketiga belas, dan melempar jumrah pada hari ketiga belas, serta amal-amal yang menyertainya.

 

Dan orang yang menunda tersebut mabit di Mina pada malam ketiga belas, dan jika matahari telah tergelincir (zawal) pada hari ketiga belas, ia melempar ketiga jamrah, sebagaimana ia melemparnya pada hari kesebelas dan kedua belas, dimulai dari Sughra, kemudian Wustha, kemudian Kubra, kemudian ia melaksanakan Tawaf Wada’.

 

Di antara hukum-hukum yang berkaitan dengan hari-hari Tasyriq adalah: diharamkan berpuasa pada hari-hari tersebut kecuali bagi orang yang tidak mendapatkan Hadyu (hewan kurban haji); berdasarkan perkataan Aisyah dan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma:

 

«لَمْ يُرَخَّصْ فِي أَيَّامِ التَّشْرِيقِ أَنْ يُصَمْنَ، إِلَّا لِمَنْ لَمْ يَجِدِ الْهَدْيَ»

 

“Tidak diberikan keringanan pada hari-hari Tasyriq untuk berpuasa, kecuali bagi orang yang tidak mendapatkan hadyu.” ([3])

 

Berdasarkan hal ini, barangsiapa yang terbiasa berpuasa Ayyamul Bidh (puasa pertengahan bulan), maka ia tidak boleh berpuasa pada tanggal 13 Zulhijah karena itu merupakan bagian dari hari-hari Tasyriq, dan ia mengganti puasa tanggal 13 tersebut dengan berpuasa pada tanggal 16 dari bulan Zulhijah.

 

Ya Allah, terimalah ibadah haji dari para jemaah haji di Baitullah yang suci, dan jadikanlah haji mereka sebagai haji yang mabrur dan sa’i yang disyukuri (diterima), serta ampunilah kami, kedua orang tua kami, dan seluruh kaum muslimin, baik yang masih hidup maupun yang telah wafat.

 

Dan semoga selawat serta salam senantiasa dilimpahkan Allah kepada nabi kita Muhammad, beserta keluarga dan para sahabatnya.

 

(Dialih bahasakan dari Majaalisu ‘Asyri Dzil Hijjah, Prof. DR. Sa’d bin Turkiy al-Khatslaan)

____________________________

Footnote:

([1]) Surah Al-Baqarah (Ayat: 203)

([2]) Dikeluarkan oleh Al-Bukhari dengan nomor: (1597), dan Muslim dengan nomor: (1270)

([3]) Dikeluarkan oleh Al-Bukhari dengan nomor: (1997)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *