2. Menjaga perasaan orang yang sedang di dalam berbicara berdua
Islam telah melarang berbicara sirr (pelan-pelan, dengan berbisik-bisik) di antara dua orang di dalam suatu majelis tanpa menyertakan orang yang ketiga, sekalipun dalam perkara kebaikan dan kepatutan. Dikarenakan ini akan menjadi persangkaan masuknya kesedihan bagi orang yang tidak ikut serta di dalam pembicaraan keduanya, dikarenakan prasangkanya bahwa keduanya, barangkali berbicara tentangnya dengan suatu perkara yang tidak dia suka.
Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud radhiyallaahu ‘anhu, dia berkata, ‘Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
«إِذَا كُنْتُمْ ثَلَاثَةً فَلَا يَتَنَاجَى اثْنَانِ دُونَ الْآخَرِ، حَتَّى تَخْتَلِطُوا بِالنَّاسِ مِنْ أَجْلِ أَنْ يُحْزِنَهُ»
“Jika kalian berjumlah tiga orang, maka janganlah dua orang berbicara berdua tanpa yang lain hingga dia bercampur (berbaur) dengan manusia; (hal itu dilarang adalah) karena hal itu bisa membuatnya bersedih.” ([1])
An-Nawawiy rahimahullah berkata, ‘Ia adalah larangan pengharaman, maka haram bagi suatu jama’ah untuk berbicara berdua tanpa seorangpun dari mereka, kecuali diijinkan.’ ([2])
Ibnu Hajar rahimahullah berkata, ‘Sabda beliau ‘hingga mereka bercampur (berbaur) dengan manusia’ yaitu hingga orang yang ketiga berbaur dengan selain mereka. Dan orang lain ini bersifat umum dari berjumlah seorang ataupun lebih…… dan diambil darinya, bahwa mereka, jika mereka berjumlah empat orang, maka tidaklah dua orang dilarang dari berbicara berdua dikarenakan memungkinkan bagi dua orang yang lain untuk berbicara berdua, dan yang demikian telah disebutkan dengan jelas dalam hadits yang telah diriwayatkan oleh penulis (yaitu al-Bukhari) di dalam al-Adab al-Mufrad, Abu Dawud dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban dari jalur Abu Shalih dari Ibnu ‘Umar radhiyallaahu ‘anhuma seraya merafa’kannya (menyandarkannya kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam), ‘Kukatakan, jika jumlah mereka empat orang? Maka beliau bersabda, ‘Tidak memadharatinya.’
Dan di dalam sebuah riwayat Malik dari ‘Abdullah bin Diinaar,
كَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يُسَارِرَ رَجُلًا وَكَانُوا ثَلَاثَةً، دَعَا رَابِعًا ثُمَّ قَالَ لِلْاِثْنَيْنِ: اسْتَرِيْحَا شَيْئًا فَإِنِّيْ سَمِعْتُ …. فَذَكَرَ الْحَدِيْثَ
“Adalah Ibnu ‘Umar jika dia ingin untuk berbicara rahasia dengan seseorang sementara jumlah mereka adalah bertiga, maka beliau memanggil orang yang keempat lantas berkata kepada dua orang tersebut, ‘Istirahatlah kalian berdua barang sebentar, sesungguhnya aku pernah mendengar…. Lalu beliau menyebutkan hadits tersebut.
Sabda beliau, ‘(hal itu dilarang adalah) karena hal itu bisa membuatnya bersedih’ Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam hanya bersabda ‘membuatnya bersedih’ dikarenakan kadang bisa disangka bahwa pembicaraan mereka berdua hanyalah karena buruknya pandangan mereka berdua tentangnya, atau untuk sebuah intrik jahat baginya.
Maka alasan ini memberikan arahan agar orang yang hendak berbicara berdua, jika ia termasuk orang yang jika mengkhususkan seseorang dengan berbicara berdua akan membuat yang lain bersedih, maka dia dilarang darinya, kecuali untuk suatu perkara penting yang tidak dicela di dalam agama.
Al-Maaziriy rahimahullah dan orang yang mengikutinya berkata, ‘Tidak ada perbedaan di dalam makna antara dua orang dan jama’ah, karena adanya makna pada hak satu orang’.
Al-Qurthubiy rahimahullah menambahkan, ‘Bahkan keberadaannya di dalam jumlah yang banyak lebih memungkinkan dan lebih keras, maka jadilah larangan itu lebih utama. Pengkhususan tiga orang dengan penyebutannya tiada lain adalah karena jumlah itu adalah awal jumlah yang di dalamnya bisa digambarkan makna tersebut. Maka kapan saja ditemukan makna tersebut di dalamnya; yaitu terjadinya kesedihan; disematkanlah hukum itu padanya’.
Ibnu Baththal rahimahullah berkata, ‘Dan setiap kali jama’ah berjumlah banyak bersama dengan yang tidak diajak berdua, maka itu lebih jauh dari terjadinya kesedihan, dan adanya tuduhan (macam-macam), maka hal itu menjadi lebih utama’. ([3])
Al-Khaththaabiy rahimahullah berkata, ‘Yang demikian hanyalah akan membuatnya bersedih… (karena persangkaanya) bahwa yang demikian itu dilakukan (oleh yang berbicara berdua) adalah karena pengkhususan kemuliaan tanpanya, dan tentunya hal itu akan membuatnya bersedih’. ([4])
Di dalam Riyaadhushshaalihiin dan syarahnya oleh Ibnu ‘Allan rahimahullah, disebutkan Bab larangan dua orang berbicara berdua tanpa orang yang ketiga tanpa ijin kecuali untuk suatu hajat keperluan yang karenanya hal itu diampuni, yang demikian itu karena lebih kuatnya kemashlahatan karena kepastiannya, daripada mafsadah, karena hanya persangkaanya… dan masuk di dalamnya maknanya; yaitu makna berbicara berdua tanpa yang lain; jika keduanya berbicara dengan bahasa yang tidak difahamai olehnya (yang ketiga)’. ([5])
(Di alih bahasakan dari Kitab Muraa’aatu al-Masyaa’ir, Muhammad Shalih al-Munajjid)
_______________
Footnote:
([1]) HR. Al-Bukhari (6290), Muslim (2184), dan lafazh adalah miliknya.
([2]) Syarah an-Nawawiy ‘Alaa Muslim (14/167)
([4]) Ma’aalimu as-Sunan (4/117) dengan pengubahan.
([5]) Syarah Ibnu ‘Allaan (8/95)






