Pelajaran ketujuh: Hukum-hukum Kurban (2)
Segala puji bagi Allah Pemilik Kebesaran dan Kemuliaan, Yang Maha Hidup yang tidak mati, dan Yang Maha Berdiri Sendiri yang tidak tidur, dan semoga selawat serta salam tercurah kepada sebaik-baik manusia nabi kita Muhammad, dan kepada keluarganya, para sahabatnya, serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik.
Amma ba’du:
Di antara masalah yang berkaitan dengan udh-hiyah (kurban) adalah mengetahui syarat-syarat yang disyaratkan untuk sahnya kurban, yaitu:
- Syarat Pertama: Harus berupa hewan ternak, yaitu unta, sapi, dan kambing (atau domba), maka tidak sah kurban dari selain hewan tersebut.
- Syarat Kedua: Harus telah mencapai usia yang ditetapkan (mu’tabar) secara syariat, yaitu unta yang telah genap lima tahun, sapi yang telah genap dua tahun, kambing (kacang/jawa) yang telah genap satu tahun, dan domba yang telah genap enam bulan.
- Syarat Ketiga: Selamat (terbebas) dari cacat-cacat yang menghalangi sahnya kurban. Nabi ﷺ telah menyebutkan cacat-cacat yang paling menonjol ini, beliau bersabda:
«أربع لا تجوز في الأضاحي: العوراء البين عورها، والمريضة البين مرضها، والعرجاء البين ظلعها، والعجفاء التي لا تنقي»
“Ada empat (cacat) yang tidak diperbolehkan pada hewan kurban: Hewan yang buta sebelah yang jelas butanya, hewan yang sakit yang jelas sakitnya, hewan yang pincang yang jelas pincangnya, dan hewan yang sangat kurus yang tidak memiliki sumsum tulang.”([1])
Nabi ﷺ dalam hadis ini menyebutkan empat (cacat) yang tidak sah untuk hewan kurban, yaitu:
- Pertama: Buta sebelah, dan beliau membatasinya dengan sabdanya: “yang jelas butanya”. Al-‘Aura’ (buta sebelah) adalah hewan yang matanya amblas atau menonjol keluar. Jika hewan yang buta sebelah saja tidak sah, maka hewan yang buta kedua matanya lebih tidak sah lagi (min bab awla).
- Kedua: Hewan sakit yang jelas sakitnya, yaitu hewan yang tampak padanya tanda-tanda penyakit, dan penyakit tersebut haruslah jelas (parah), sekiranya membuatnya tidak bisa pergi ke padang rumput dan makan. Adapun jika penyakitnya tidak jelas, seperti hewan tersebut lesu atau lemas, namun tidak menghalanginya untuk ke padang rumput dan makan, maka kurbannya sah, meskipun yang terbebas dari hal itu tentu lebih utama. Di antara contoh penyakit -yang menghalangi sahnya kurban- adalah: kudis (scabies), karena kudis adalah penyakit yang jelas, dan menghalangi sahnya kurban.
- Ketiga: Pincang yang jelas pincangnya, sekiranya ia tidak mampu berjalan bersama hewan-hewan yang sehat; karena hewan yang pincang akan tertinggal dari hewan ternak lainnya di padang rumput, sehingga dagingnya akan berkurang karena hal itu. Dan jika kita katakan: Sesungguhnya hewan yang pincang tidak sah, maka hewan yang kakinya patah (lumpuh) lebih tidak sah lagi.
- Keempat: Al-‘Ajfa’ (sangat kurus) yang tidak memiliki sumsum tulang. Al-‘Ajfa’ adalah hewan kurus yang tidak tanqa, sedangkan An-Naqiy adalah sumsum, artinya: hewan yang sumsum tulangnya telah hilang, ia mengalami kekurusan yang parah sekiranya tulang-tulangnya tidak lagi memiliki sumsum.
Dan di antara hal yang terdapat larangan berkurban dengannya:
- Al-‘Adhba’: Yaitu hewan yang sebagian besar telinga atau tanduknya hilang (terpotong); berdasarkan hadis Ali radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi ﷺ:
«نهى أن يضحى بعضباء الأذن والقرن»
“Melarang berkurban dengan hewan yang ‘adhba’ (terpotong sebagian besar) telinga dan tanduknya.”([2])
Qatadah berkata: Aku menyebutkan hal itu kepada Sa’id bin al-Musayyib, maka ia berkata: Al-‘Adhab (yang terpotong) adalah apa yang mencapai setengah atau lebih dari itu.
Maka hewan Al-‘Adhba’ yang hilang lebih dari setengah tanduknya, atau hilang setengah tanduknya juga tidak sah (dijadikan kurban), dan demikian juga jika hilang setengah telinganya, atau lebih dari setengah telinganya maka ia juga tidak sah.
Adapun jika yang hilang kurang dari setengah tanduk, atau kurang dari setengah telinga, maka ia sah namun makruh.
Dan tidak sah berkurban dengan hewan yang terpotong ekornya dengan mengkiaskannya pada hewan yang terpotong telinganya, bahkan ia lebih utama untuk dikatakan tidak sah; karena hewan ternak lebih mengambil manfaat dari ekor daripada mengambil manfaat dari lubang telinga, sebab pada ekor terdapat maslahat yang besar untuk mengusir sesuatu yang menyakiti/mengganggu (seperti serangga).
Dan tidak sah berkurban dengan hewan yang terpotong aliyah-nya (pantat/ekor gemuk domba); karena jika yang terpotong telinga dan tanduknya saja tidak sah, maka yang terpotong aliyah-nya lebih tidak sah lagi; karena aliyah adalah anggota tubuh yang dituju (diminati dagingnya), maka hewan yang terpotong (pantatnya) lebih utama untuk tidak sah daripada hewan yang terpotong telinga dan tanduknya. Dan telah keluar keputusan dari Hai’ah Kibar al-‘Ulama (Dewan Ulama Senior) yang diketuai oleh Samahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah: tentang tidak sahnya (berkurban) hewan yang terpotong aliyah-nya([3])
Adapun hewan yang memang tidak memiliki aliyah (pantat berlemak domba) sejak asalnya (secara alami), dan ia hanya memiliki ekor seperti ekor sapi, maka ini sah.
Dan dapat diketahui (dibedakan) antara hewan yang terpotong pantatnya, atau hewan yang memang memiliki ekor (biasa) sejak asalnya, dengan merujuk (bertanya) kepada ahli hewan ternak.
- Adapun Al-Hatma’: Yaitu hewan yang rontok sebagian giginya, maka sebagian ulama berkata: ia tidak sah, dan ini adalah pendapat yang masyhur dari mazhab Hanabilah. Pendapat kedua: bahwa ia sah, dan ini adalah pilihan Imam Ibnu Taimiyyah rahimahullah([4]), dan yang lebih utama adalah yang selamat dari (cacat) tersebut; karena pada gigi terdapat keindahan dan manfaat, dan hilangnya sebagian darinya merusak hal itu, dan berdasarkan ini maka yang lebih mendekati (kebenaran) adalah bahwa ia sah, namun selainnya (yang utuh) lebih utama darinya.
- Adapun Al-Jadda’: Yaitu hewan yang mengering ambingnya dan kisut lalu air susunya terputus darinya, maka ia sah menurut pendapat yang rajih (kuat), karena tidak ada kekurangan pada dagingnya, tidak pula pada bentuk fisiknya, dan susu bukanlah tujuan (utama) dalam kurban.
- Adapun Ash-Sham’a’: Yaitu hewan yang kecil telinganya, dan Al-Jamma’: Yaitu hewan yang (sejak lahir) tidak diciptakan memiliki tanduk, maka ia sah tanpa kemakruhan.
- Adapun hewan yang dikebiri (Al-Khashiy): Maka tidak mengapa berkurban dengannya, bahkan sebagian ulama berkata: ia disunnahkan; karena pengebirian menambah kegemukan hewan, dan menyedapkan dagingnya. Dan telah datang dalam hadis Abu Rafi’ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
«ضحى رسول الله ﷺ بكبشين أملحين خصيين»
“Rasulullah ﷺ berkurban dengan dua ekor domba jantan yang amlah (warna putihnya lebih dominan dari hitamnya) dan dikebiri.”([5])
Dan membaca basmalah (tasmiyah) adalah wajib, dan Allah subhaanahu wata’aalaa telah memerintahkannya, Dia berfirman:
﴿وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ﴾
{Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan}([6]).
Dan disunnahkan bertakbir bersamaan dengan basmalah ketika menyembelih, maka ia mengucapkan: Bismillah wallahu akbar. Dan telah datang dalam hadis Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
«ضحى النبي ﷺ بكبشين أملحين أقرنين، ذبحهما بيده، وسمى وكبر، ووضع رجله على صفاحهما»
“Nabi ﷺ berkurban dengan dua ekor domba jantan yang amlah (putih bercampur hitam) dan bertanduk, beliau menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri, seraya membaca basmalah dan bertakbir, serta meletakkan kakinya di atas shifah keduanya”([7])
Dan As-Shifah: adalah bagian samping (lambung/leher).
Dan disunnahkan setelah mengucapkan: Bismillah, wallahu akbar, untuk mengucapkan: “Allahumma taqabbal minni” (Ya Allah, terimalah dariku), dan jika yang menyembelih adalah wakil dari orang lain, ia mengucapkan: “Allahumma taqabbal min fulan” (Ya Allah, terimalah dari [menyebut nama orang tersebut]); berdasarkan hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi ﷺ tatkala menyembelih hewan kurbannya beliau mengucapkan:
«باسم الله، اللهم تقبل من محمد، وآل محمد، ومن أمة محمد»
“Bismillah, Allahumma taqabbal min Muhammad, wa aali Muhammad, wa min ummati Muhammad” (Dengan menyebut nama Allah, Ya Allah terimalah dari Muhammad, dan keluarga Muhammad, dan dari umat Muhammad), kemudian beliau berkurban dengannya.([8])
Berdasarkan hal ini, maka zikir yang diucapkan ketika menyembelih adalah: “Bismillah, wallahu akbar, Allahumma taqabbal minni”.
Dan sah penyembelihan yang dilakukan oleh wanita, sebagaimana hal itu sah dilakukan oleh laki-laki, bahkan meskipun wanita tersebut sedang haid.
Adapun waktu penyembelihan: Maka dimulai setelah salat Iduladha. Barangsiapa yang menyembelih hewan kurban sebelum salat Id, maka kambingnya hanyalah kambing daging (sembelihan biasa). Dan waktu penyembelihan berlanjut hingga tiga hari setelah hari Id (hari-hari Tasyrik), menurut pendapat yang rajih (kuat) dari perkataan para ulama, sehingga hari-hari penyembelihan ada empat: hari Id dan tiga hari setelahnya.
Dan di antara hukum-hukum udh-hiyah (kurban): Bahwa ia menjadi mu’ayyan (ditentukan/pasti) dengan ucapan, yaitu dengan seseorang mengatakan: “Ini adalah hewan kurban”. Jika ia mengatakan hal itu, maka statusnya telah terikat (ditentukan), sehingga tidak boleh menjualnya, dan tidak boleh pula menghibahkannya (memberikannya). Dan hewan kurban tidak menjadi mu’ayyan (pasti) hanya semata-mata dengan niat, sebagaimana ia tidak menjadi mu’ayyan karena pembelian dengan niat untuk kurban menurut pendapat yang rajih (kuat), hal ini sebagaimana jika ia membeli rumah untuk diwakafkan, maka rumah itu tidak menjadi wakaf hanya semata-mata karena pembelian yang disertai niat wakaf.
Dan disunnahkan (bagi pekurban) untuk memakan sebagian dari daging kurbannya, dan menyedekahkannya (sebagian yang lain); karena udh-hiyah (kurban) itu seperti hadyu, dan Allah subhaanahu wata’aalaa telah berfirman:
﴿فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ﴾
{Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir}([9]), {Maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta}([10]).
Dan berkurban pada hari Id (10 Zulhijah) lebih afdal (utama) daripada di hari-hari Tasyrik; karena hari Id masuk ke dalam (keutamaan) sepuluh hari (pertama) bulan Zulhijah, dan pahala amal saleh pada sepuluh hari (pertama) bulan Zulhijah dilipatgandakan.
Ya Allah, perlakukanlah kami dengan kebaikan-Mu, karuniakanlah kepada kami rahmat dan ampunan-Mu, ampunilah kami, kedua orang tua kami, dan seluruh kaum muslimin. Dan semoga selawat, salam, serta keberkahan tercurah kepada nabi kita Muhammad, serta kepada keluarga dan sahabatnya sekalian.
(Dialih bahaskan dari Majaalisu ‘Asyri Dzil Hijjah, Prof. DR. Sa’d bin Turkiy al-Khatslaan)
____________________________
Footnote:
([1]) Dikeluarkan oleh Abu Dawud no. (2802), At-Tirmidzi no. (1497), An-Nasa’i no. (4369), dan Ibnu Majah no. (3144). At-Tirmidzi berkata: “Hadis hasan shahih”. Imam Ahmad berkata: “Alangkah bagusnya hadis ini,” dan disahihkan oleh Ibnu al-Mulaqqin. Lihat: Al-Badr al-Munir (9/286)
([2]) Dikeluarkan oleh Abu Dawud no. (2805), At-Tirmidzi no. (1504), An-Nasa’i no. (4377), Ibnu Majah no. (3145), dan Ahmad no. (633). At-Tirmidzi berkata: “Hadis hasan shahih”.
([3]) Lihat: Keputusan Hai’ah Kibar al-‘Ulama (hal. 275), Nomor Keputusan (183) pada 12/7/1414 H.
([4]) Lihat: Al-Akhbar al-‘Ilmiyyah min al-Ikhtiyarat al-Fiqhiyyah (hal. 178).
([5]) Dikeluarkan oleh Ahmad no. (23860), Al-Haitsami berkata dalam Majma’ Az-Zawa’id (4/21): “Diriwayatkan oleh Ahmad, dan sanadnya hasan”.
([6]) Surah Al-An’am (Ayat: 121)
([7]) Dikeluarkan oleh Al-Bukhari no. (5565), dan Muslim no. (1966)
([8]) Dikeluarkan oleh Muslim no. (1967)
([9]) Surah Al-Hajj (Ayat: 28)
([10]) Surah Al-Hajj (Ayat: 36)






