Pelajaran keenam: Hukum-Hukum Kurban (1)
Segala puji bagi Allah yang telah mensyariatkan bagi hamba-hamba-Nya untuk mendekatkan diri kepada-Nya dengan menyembelih kurban, dan menetapkan ganjaran pahala yang besar serta ampunan atas hal tersebut. Semoga selawat dan salam yang berlimpah senantiasa tercurah kepada hamba dan utusan-Nya yang diutus untuk manusia dan jin, serta kepada keluarga dan para sahabatnya.
Amma ba’du:
Sesungguhnya ibadah kurban adalah sunah bapak kita Ibrahim dan Muhammad—semoga selawat dan salam tercurah kepada keduanya. Sang Kekasih (Ibrahim) telah diperintahkan untuk menyembelih putranya, yang telah dianugerahkan Allah subhaanahu wata’aalaa kepadanya setelah ia mencapai usia senja. Hal tersebut merupakan ujian dan cobaan yang sangat besar.
Beliau telah berhasil dalam ujian ini sebagaimana firman-Nya Subhanahu:
﴿فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يَبُنَيَّ إِنِّي أَرَى فِي الْمَنَامِ أَنِّي أَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَاذَا تَرَى قَالَ يَأَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُ سَتَجِدُنِي إِن شَاءَ اللهُ مِنَ الصَّابِرِينَ (١٠٢) فَلَمَّا أَسْلَمَا﴾ أي: استسلمَا لأمرِ اللهِ تعالَى، ﴿وَتَلَّهُ لِلْجَبِينِ﴾ أي: أكبَّهُ علَى وجهِهِ، قيلَ: إنَّ إسماعيلَ، قالَ: يَا أبتِ إذَا أردتَ أنْ تذبحَنِي فكبَّنِي علَى وجهِي، إنِّي أخافُ أنْ ترحمَنِي فلا تذبحَنِي، ﴿وَنَادَيْنَاهُ أَن يَا إِبْرَاهِيمُ (١٠٤) قَدْ صَدَّقْتَ الرُّؤْيَا إِنَّا كَذَلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ (١٠٥) إِنَّ هَذَا لَهُوَ الْبَلَاءُ الْمُبِينُ (١٠٦) وَفَدَيْنَاهُ بِذِبْحٍ عَظِيمٍ﴾
(Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!” Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”. Tatkala keduanya telah berserah diri) yakni berserah diri kepada perintah Allah Ta’ala, (dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya)) yakni membaringkannya di atas wajahnya.
Dikatakan: sesungguhnya Ismail berkata: Wahai ayahku, jika engkau hendak menyembelihku maka baringkanlah aku di atas wajahku, sungguh aku khawatir engkau akan merasa iba kepadaku sehingga engkau tidak jadi menyembelihku.
(Dan Kami panggillah dia: “Hai Ibrahim, (104) sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. (105) Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. (106) Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.”) ([1])
Maka Allah subhaanahu wata’aalaa menebusnya dengan dua ekor domba jantan yang besar dari surga, sehingga hal tersebut menjadi sunah setelahnya.
Dan menyembelih hewan manasik serta mengalirkan darah—sebagai bentuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah Azza wa Jalla—senantiasa disyariatkan pada seluruh umat, sebagaimana firman Tuhan kita Azza wa Jalla:
﴿وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ﴾
(Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka). ([2])
Firman-Nya: (Dan bagi tiap-tiap umat), ini menunjukkan bahwa syariat ini berlaku untuk seluruh umat. (telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban)) yakni: mereka menumpahkan/mengalirkan darah.
Dan mengalirkan darah untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala adalah salah satu ibadah yang paling agung. Tujuan utamanya bukanlah dagingnya, melainkan tujuannya adalah pengagungan kepada Allah Ta’ala dan ketakwaan kepada-Nya, sebagaimana firman-Nya Subhanahu:
﴿لَن يَنَالَ اللهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِن يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنكُمْ﴾
(Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya).”([3])
Al-Imam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Sesungguhnya salat dan nusuk (menyembelih kurban) adalah ibadah yang paling agung untuk mendekatkan diri kepada Allah… Dan ibadah harta yang paling agung adalah menyembelih kurban (an-nahr), sedangkan ibadah badan yang paling agung adalah salat. Dan apa yang terhimpun bagi seorang hamba di dalam salat tidaklah terhimpun baginya pada ibadah-ibadah lainnya, sebagaimana yang telah diketahui oleh para pemilik hati yang hidup dan pemilik tekad yang tinggi. Dan apa yang terhimpun baginya dalam ibadah kurbannya berupa sikap mendahulukan Allah, berprasangka baik kepada-Nya, kekuatan keyakinan, dan rasa percaya terhadap apa yang ada di tangan Allah merupakan perkara yang menakjubkan apabila keimanan dan keikhlasan menyertainya. Dan sungguh Nabi ﷺ telah mematuhi perintah Tuhannya dalam firman-Nya:
﴿فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ﴾
(Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah) ([4]).
Beliau adalah orang yang banyak mendirikan salat untuk Tuhannya dan banyak berkurban sehingga beliau menyembelih dengan tangannya sendiri pada saat Haji Wada’ sebanyak enam puluh tiga ekor unta.”([5])
Sebagian orang merasa keberatan (menganggap mahal/banyak) untuk membeli hewan kurban atau hadyu, dan terkadang ia tidak berkurban. Di dalam ibadah haji, ia bersemangat untuk memilih manasik haji ifrad karena ingin menghindar dari kewajiban menyembelih hadyu. Kami katakan: Sesungguhnya apa yang diinfakkan oleh seorang muslim untuk membeli hadyu atau hewan kurban adalah sebuah keuntungan (ghunm) dan bukanlah suatu kerugian (ghurm), dan hal itu termasuk bentuk mengagungkan syiar-syiar Allah Azza wa Jalla, dan semakin hewan hadyu itu sempurna dan bagus, maka pahala dan balasannya pun semakin besar.
Dan hewan kurban yang paling utama adalah unta, kemudian sapi, kemudian kambing/domba. Dan yang paling utama dari jenis-jenis ini adalah yang paling gemuk dan paling bagus. Telah datang riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengenai firman Allah subhaanahu wata’aalaa:
﴿ذَلِكَ وَمَن يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللهِ فَإِنَّهَا مِن تَقْوَى الْقُلُوبِ﴾
(Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati) ([6]), beliau berkata:
«استعظامُهَا، واستحسانُهَا، واستسمانُهَا»
“(Yaitu) menganggapnya besar, menganggapnya bagus, dan menggemukkannya.”([7])
Dan dari Abu Umamah bin Sahl radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
«كنَّا نُسَمِّنُ الأُضْحِيَّةَ بالمدينةِ، وكانَ المسلمونَ يُسَمِّنُونَ»
“Dahulu kami menggemukkan hewan kurban di Madinah, dan kaum muslimin juga menggemukkannya.”([8])
Dan Al-Imam Ibnu Taimiyyah rahimahullah telah menyebutkan bahwa pahala pada hewan kurban itu bergantung pada besarnya nilai (harga) ([9]). Yakni: Patokan dalam menentukan yang paling utama dari hewan hadyu dan hewan kurban adalah yang paling mahal dan paling tinggi harganya, inilah yang paling mendekati (kebenaran), wallahu a’lam.
Dan semakin sempurna fisik hewan ternak tersebut, maka ia semakin utama, dan semakin besar pula pahala dan balasannya. Sampai-sampai para ulama berkata: Hewan yang penampilannya paling bagus maka ia adalah yang paling utama.
Oleh karena itu, Nabi ﷺ berkurban dengan dua ekor domba jantan yang amlah (putih bercampur hitam) dan bertanduk.([10])
Al-amlah adalah: hewan yang warna putihnya lebih dominan (banyak) daripada warna hitamnya.
Satu ekor kambing/domba sah (mencukupi) untuk satu orang, sedangkan satu ekor unta dan sapi sah untuk tujuh orang.
Adapun berserikat (patungan) dalam ibadah kurban terbagi menjadi dua macam:
❖ Pertama: Berserikat dalam kepemilikan. Yaitu dua orang atau lebih berserikat (patungan) pada satu ekor hewan kurban. Hal ini sah pada unta dan sapi hingga maksimal tujuh orang. Adapun pada kambing/domba, maka tidak sah berserikat dalam kepemilikannya. Karena kurban adalah ibadah dan bentuk pendekatan diri (qurbah) kepada Allah Azza wa Jalla, maka pelaksanaannya harus sesuai dengan tata cara yang disyariatkan, baik dari segi waktu, jumlah, maupun kaifiatnya.
Seandainya berserikat dalam kepemilikan hewan kurban diperbolehkan pada selain unta dan sapi (yakni kambing/domba), niscaya para sahabat radhiyallahu ‘anhum telah melakukannya. Sebab, mereka adalah umat yang paling antusias terhadap kebaikan, dan di antara mereka banyak terdapat orang miskin yang mungkin tidak mampu berkurban seekor secara utuh (sendirian). Seandainya mereka pernah melakukannya, tentu hal tersebut akan dinukil (diriwayatkan) dari mereka; karena hal itu termasuk perkara yang sangat dibutuhkan untuk dinukil guna memenuhi hajat umat terhadapnya. Maka hal tersebut menunjukkan bahwa tidak sah berserikat (patungan) pada kambing/domba.
Berdasarkan hal itu: Seandainya dua orang patungan pada seekor (kambing/domba) kurban agar mereka berdua berkurban atas nama diri mereka sendiri, maka hal tersebut tidak sah. Akan tetapi, jika mereka berdua patungan pada seekor kurban untuk dikurbankan atas nama orang lain, seperti mereka berdua patungan untuk dikurbankan atas nama ayah mereka atau ibu mereka, maka hal itu sah. Sebab, hewan kurban ini tidak (diniatkan) untuk lebih dari satu orang, melainkan (diniatkan) untuk satu orang saja, yaitu sang ayah atau sang ibu misalnya.
❖ Kedua: Berserikat dalam pahala.
Yaitu pemilik hewan kurban adalah satu orang, lalu ia menyertakan orang lain dari kalangan kaum muslimin bersamanya dalam pahala kurban tersebut. Maka hal ini diperbolehkan. Seseorang diperbolehkan untuk menyertakan siapa saja yang ia kehendaki ke dalam pahala kurbannya, betapapun banyaknya jumlah orang tersebut, dan karunia Allah itu maha luas. Telah datang dalam hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi ﷺ ketika menyembelih hewan kurbannya, beliau mengucapkan:
«باسْمِ اللهِ، اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ، وَآلِ مُحَمَّدٍ، وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ»
“(Bismillah) Dengan nama Allah, Ya Allah terimalah (kurban ini) dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan dari umat Muhammad,” kemudian beliau pun menyembelihnya.([11])
Dan dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ berkurban dengan seekor domba jantan yang bertanduk, dan beliau bersabda:
«هذَا عنِّي، وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي»
“Ini dari diriku dan dari umatku yang belum berkurban.”([12])
Dan dari Abu Ayyub radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
«كانَ الرَّجلُ يضحِّي بالشَّاةِ عنهُ وعنْ أهلِ بيتِهِ، فيأكلُونَ ويطعمُونَ»
“Dahulu seorang laki-laki berkurban dengan seekor kambing/domba atas nama dirinya dan keluarganya, lalu mereka memakannya dan memberikannya sebagai makanan (kepada orang lain).” ([13]) yakni: pada masa Nabi ﷺ.
Maka pintu berserikat dalam pahala itu sangat luas, dan seseorang diperbolehkan untuk menyertakan siapa saja yang ia kehendaki dari kalangan kaum muslimin ke dalam pahala (kurbannya).
Dan di antara permasalahan yang berkaitan dengan kurban: Bahwasanya jika di dalam satu rumah terdapat lebih dari satu orang (yang berpenghasilan mandiri), dan mereka semua mampu, maka yang lebih utama adalah setiap orang berkurban (sendiri-sendiri). Sebab kurban itu keutamaannya sangat besar, bahkan ia merupakan ibadah harta yang paling utama, dan termasuk dalam kategori mengagungkan syiar-syiar Allah. Maka barangsiapa yang mampu berkurban, sepantasnya ia berkurban atas nama dirinya sendiri. (Namun) seandainya mereka mencukupkan diri dengan satu ekor kurban dari salah seorang di antara mereka, lalu ia menyertakan seluruh penghuni rumah di dalam pahalanya, maka perkaranya luwes (diperbolehkan).
Ya Allah, berilah kami taufik untuk mendekatkan diri kepada-Mu dengan amal-amal saleh, dan jadikanlah amal-amal tersebut ikhlas (semata-mata) mengharapkan wajah-Mu. Ampunilah kami, kedua orang tua kami, dan seluruh kaum muslimin, baik yang masih hidup di antara mereka maupun yang telah wafat. Semoga selawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad, beserta keluarga dan para sahabatnya.
(Dialih bahaskan dari Majaalisu ‘Asyri Dzil Hijjah, Prof. DR. Sa’d bin Turkiy al-Khatslaan)
____________________________
Footnote:
([1]) Surah As-Saffat (Ayat: 102-107)
([2]) Surah Al-Hajj (Ayat: 34)
([3]) Surah Al-Hajj (Ayat: 37)
([4]) Surah Al-Kautsar (Ayat: 2)
([5]) Majmu’ Al-Fatawa (16 / 532)
([6]) Surah Al-Hajj (Ayat: 32)
([7]) Dikeluarkan oleh Ath-Thabari dalam tafsirnya (16 / 540)
([8]) Dikeluarkan oleh Al-Bukhari secara mu’allaq (7 / 100)
([9]) Lihat: Al-Akhbar Al-‘Ilmiyyah min Al-Ikhtiyarat Al-Fiqhiyyah (hal 178)
([10]) Dikeluarkan oleh Al-Bukhari no. (1712), dan Muslim no. (1966) dari hadis Anas radhiyallahu ‘anhu.
([11]) Dikeluarkan oleh Muslim no. (1967)
([12]) Dikeluarkan oleh Ahmad no. (11051), dan disahihkan oleh Al-Hakim dalam Al-Mustadrak no. (7549), ia berkata: “Hadis ini sahih sanadnya namun tidak dikeluarkan oleh keduanya (Bukhari dan Muslim).”
([13]) Dikeluarkan oleh At-Tirmidzi no. (1505) dan ia berkata: “Hadis hasan sahih”.






