Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda:
«إِنَّ لِلْمَسَاجِدِ أَوْتَاداً الْمَلَائِكَةُ جُلَسَاؤُهُمْ، إِنْ غَابُوا يَفْتَقِدُونَهُمْ، وَإِنْ مَرِضُوا عَادُوهُمْ، وَإِنْ كَانُوا فِي حَاجَةٍ أَعَانُوهُمْ»
“Sesungguhnya masjid-masjid itu memiliki pasak-pasak (penghuni yang selalu menetap di dalamnya), para malaikat adalah teman duduk mereka. Jika mereka tidak hadir, para malaikat akan mencari-cari mereka. Jika mereka sakit, para malaikat akan menjenguk mereka. Dan jika mereka sedang ada keperluan, para malaikat akan menolong mereka.”
Dan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
«جَلِيسُ الْمَسْجِدِ عَلَى ثَلَاثِ خِصَالٍ: أَخٍ مُسْتَفَادٍ، أَوْ كَلِمَةٍ مُحْكَمَةٍ، أَوْ رَحْمَةٍ مُنْتَظَرَةٍ»
“Orang yang duduk di masjid (akan mendapatkan) salah satu dari tiga perkara: saudara yang bermanfaat, atau kalimat (ilmu) yang kokoh, atau rahmat yang dinanti-nantikan.” ([1])
Faedah Qur’aniyah
- Beberapa faedah Qur’aniyah dari sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam: (( رَحْمَةٍ مُنْتَظَرَةٍ )) “rahmat yang dinanti-nantikan”:
- Berhak menyandang sifat (sebutan) pemakmur masjid yang mana mereka adalah orang-orang yang memiliki keimanan sempurna dan hidayah yang paripurna.
Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:
إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللَّهَ ۖ فَعَسَىٰ أُولَٰئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ18
“Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. At-Taubah: 18).
Al-‘Allamah As-Sa’di rahimahullah([2]) berkata tentang siapa para pemakmur masjid Allah itu, maka Dia berfirman:
[إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللهِ مَنْ آمَنَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلاةَ] “Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat” (shalat) yang wajib dan yang sunnah, dengan melaksanakannya baik secara lahir maupun batin.
[وَآتَى الزَّكَاةَ] {Menunaikan zakat} kepada yang berhak menerimanya
[وَلَمْ يَخْشَ إِلا اللهِ] {dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah} yakni membatasi rasa takutnya hanya kepada Tuhannya, sehingga ia menahan diri dari apa yang diharamkan Allah, dan tidak melalaikan hak-hak Allah yang wajib. Maka Allah menyifati mereka dengan keimanan yang bermanfaat, dengan mengerjakan amal-amal shalih yang mana induk utamanya adalah shalat dan zakat, serta dengan rasa takut kepada Allah yang merupakan pokok dari segala kebaikan. Maka merekalah sejatinya para pemakmur masjid dan orang-orang yang pantas menjadi ahlinya.
- Keteguhan pada hari kegoncangan (hari kiamat). Ketika penghidupan manusia digoncangkan (membuat sibuk), perniagaan melalaikan mereka, dan hati mereka sangat terpaut pada harta, maka orang-orang (pemakmur masjid) ini justru senantiasa menyibukkan diri dalam mengingat Tuhan (Mawla) mereka, dan hati mereka terpaut pada rumah-rumah Tuhan mereka ‘Azza wa Jalla. Maka Allah ‘Azza wa Jalla berfirman mengenai mereka:
فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ 36 رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ۙ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ 37 لِيَجْزِيَهُمُ اللَّهُ أَحْسَنَ مَا عَمِلُوا وَيَزِيدَهُمْ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ يَرْزُقُ مَنْ يَشَاءُ بِغَيْرِ حِسَابٍ 38
“Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang, laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang. (Mereka mengerjakan yang demikian itu) supaya Allah memberikan balasan kepada mereka (dengan balasan) yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan, dan supaya Allah menambah karunia-Nya kepada mereka. Dan Allah memberi rezeki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa batas.” (QS. An-Nur).
Al-‘Allamah As-Sa’di rahimahullah([3]) berkata:
[فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ] “di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang”.
Yakni: Beribadah kepada Allah [فِي بُيُوتٍ] {di rumah-rumah (masjid-masjid)} yang agung lagi mulia, yang merupakan tempat-tempat yang paling dicintai-Nya, yaitu masjid-masjid.
[أَذِنَ اللهُ] “Allah telah memerintahkan”
Yakni: (Allah) memerintahkan dan mewasiatkan [أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ] {untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya}.
Kedua hal ini menghimpun keseluruhan hukum-hukum tentang masjid. Maka termasuk dalam kategori memuliakannya adalah: membangunnya, menyapunya, membersihkannya dari najis dan kotoran, melindunginya dari orang gila dan anak-anak kecil yang belum bisa menjaga diri dari najis, serta dari orang kafir. Dan agar ia (masjid) dijaga dari perkataan yang sia-sia di dalamnya, serta dari perbuatan meninggikan suara selain untuk berdzikir kepada Allah.
[وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ] “dan disebut nama-Nya di dalamnya”: Termasuk ke dalam hal ini adalah (mendirikan) shalat seluruhnya, baik yang wajib maupun yang sunnah, membaca Al-Qur’an, bertasbih, bertahlil, dan jenis-jenis dzikir lainnya, belajar dan mengajarkan ilmu, mudzakarah (berdiskusi ilmu) di dalamnya, i’tikaf, dan ibadah-ibadah lain yang dilakukan di dalam masjid.
Oleh karena itu, memakmurkan masjid terbagi menjadi dua macam: memakmurkan bangunannya serta perawatannya, dan memakmurkan dengan menyebut nama Allah berupa shalat dan lain-lain. Bagian kedua inilah yang paling mulia. Oleh karenanya, disyariatkan shalat lima waktu dan shalat Jumat di dalam masjid, yang hukumnya wajib menurut mayoritas ulama, atau sunnah (mustahab) menurut sebagian yang lain.
Kemudian Allah Ta’ala memuji para pemakmurnya dengan (pujian) ibadah, maka Dia berfirman: [يُسَبِّحُ لَهُ] {Bertasbih kepada-Nya} dengan penuh keikhlasan [بِالْغُدُوِّ] {pada waktu pagi} yakni awal hari [وَالْآصَالِ] {dan waktu petang} yakni akhir hari.
[رِجَالٌ] {laki-laki} (Allah) mengkhususkan penyebutan kedua waktu ini karena kemuliaannya dan karena mudah serta ringannya perjalanan (beribadah) menuju Allah pada kedua waktu tersebut.
Dan termasuk ke dalam hal ini adalah bertasbih di dalam shalat maupun di luar shalat, oleh karena itu disyariatkan dzikir pagi dan petang serta wirid-wiridnya pada waktu pagi dan petang. Yakni: Yang bertasbih kepada Allah di dalamnya adalah laki-laki, dan sungguh laki-laki (sejati) itu, bukanlah mereka yang lebih mengutamakan dunia yang penuh kelezatan di atas Tuhannya, dan tidak pula perdagangan serta usaha penghasilan yang menyibukkan (melalaikan) dari-Nya.
[لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ] {yang tidak dilalaikan oleh perniagaan} Ini mencakup segala bentuk usaha untuk mendapatkan keuntungan.
Maka firman-Nya: [وَلَا بَيْعٌ] {dan tidak (pula) oleh jual beli} termasuk dalam bab ‘athaf (mengikutkan) penyebutan sesuatu yang khusus ke dalam sesuatu yang umum, hal ini dikarenakan sibuknya orang-orang dengan jual beli melebihi kesibukan yang lainnya. Para laki-laki ini, meskipun mereka berdagang, menjual, dan membeli, maka sesungguhnya hal tersebut tidaklah terlarang. Akan tetapi, hal tersebut tidak melalaikan mereka, dalam artian mereka tidak mendahulukan dan mengutamakannya di atas:
[ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ] {mengingat Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat} Bahkan mereka menjadikan ketaatan kepada Allah dan ibadah kepada-Nya sebagai puncak keinginan dan tujuan akhir mereka. Maka apa saja yang menghalangi antara mereka dengan hal itu (ibadah) pasti akan mereka tinggalkan. Dan karena meninggalkan dunia itu sangat berat bagi kebanyakan jiwa, dan mencintai penghasilan melalui berbagai macam perniagaan itu sangat disukai oleh jiwa, dan pada umumnya berat baginya untuk meninggalkannya serta butuh perjuangan (pemaksaan diri) untuk mendahulukan hak Allah di atas hal tersebut, maka Allah menyebutkan hal yang dapat mendorong mereka melakukan hal itu —sebagai targhib (motivasi) dan tarhib (peringatan)—, maka Allah berfirman:
يَخَافُونَ يَوْماً تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ
{Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang} (Yaitu) dari dahsyatnya kengerian dan guncangannya bagi hati dan badan. Oleh karena itulah mereka takut akan hari tersebut, sehingga menjadi mudahlah bagi mereka untuk beramal dan meninggalkan apa yang dapat melalaikan (dari amal tersebut).
لِيَجْزِيَهُمُ اللهُ أَحْسَنَ مَا عَمِلُوا
{(Mereka mengerjakan yang demikian itu) supaya Allah memberikan balasan kepada mereka (dengan balasan) yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan} Yang dimaksud dengan “yang lebih baik dari apa yang mereka kerjakan” adalah: amal-amal kebaikan mereka yang shalih. Karena amal (shalih) itulah yang terbaik dari apa yang mereka kerjakan; sebab mereka juga mengerjakan hal-hal mubah (boleh) dan lain-lainnya, sedangkan pahala itu tidaklah diberikan melainkan atas amal kebaikan (saja).
Sebagaimana firman Allah Ta’ala:
لِيُكَفِّرَ اللهُ عَنْهُمْ أَسْوَأَ الَّذِي عَمِلُوا وَيَجْزِيَهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
(Agar Allah menutupi (mengampuni) bagi mereka perbuatan yang paling buruk yang mereka kerjakan dan membalas mereka dengan upah mereka (karena) amalan yang paling baik yang telah mereka kerjakan). (QS. Az-Zumar: 35).
[وَيَزِيدَهُمْ مِنْ فَضْلِهِ] {dan supaya Allah menambah karunia-Nya kepada mereka} Yaitu tambahan yang sangat banyak melebihi balasan yang setimpal dengan amal perbuatan mereka.
[وَاللَّهُ يَرْزُقُ مَنْ يَشَاءُ بِغَيْرِ حِسَابٍ] {Dan Allah memberi rezeki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa batas} Bahkan Allah memberinya pahala yang tidak bisa dicapai (hanya) oleh amalnya, bahkan tidak pula bisa dicapai oleh angan-angannya, dan Dia memberinya pahala tanpa dihitung dan ditakar. Ini merupakan kiasan (kinayah) atas betapa sangat banyaknya (karunia) tersebut.
Ustadz Sayyid Qutb rahimahullah([4]) berkata: Rumah-rumah tersebut [أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ] {Allah telah memerintahkan untuk dimuliakan}, dan izin (perintah) Allah adalah perintah yang pasti terlaksana, maka ia pun menjadi terangkat (dimuliakan) dan berdiri tegak, ia suci dan berkedudukan tinggi.
Pemandangannya yang terangkat itu selaras dengan cahaya yang bersinar di langit dan di bumi. Dan tabiatnya yang luhur itu selaras dengan tabiat cahaya yang terang benderang lagi menyilaukan. Dan ia (masjid) dipersiapkan dengan kemuliaan dan ketinggiannya agar nama Allah disebut di dalamnya: [وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ] {dan disebut nama-Nya di dalamnya}.
Dan selaras pula dengannya hati-hati yang bersinar terang lagi suci, yang senantiasa bertasbih dan gemetar (karena takut), yang senantiasa mendirikan shalat dan tulus berkorban.
(Yaitu) hati para laki-laki yang
[لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ] {tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat}.
Padahal perdagangan dan jual beli itu adalah untuk meraih penghasilan dan kekayaan. Akan tetapi, meskipun mereka sibuk dengan keduanya, mereka tidak lalai dari menunaikan hak Allah di dalam shalat, dan menunaikan hak hamba di dalam zakat:
[يَخَافُونَ يَوْماً تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ] {Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang}. (Hati itu) bergoncang sehingga tidak bisa menetap pada satu kondisi apa pun, akibat kengerian, penderitaan, dan keguncangan. Dan mereka senantiasa takut terhadap hari itu, sehingga perniagaan dan jual beli tidak melalaikan mereka dari mengingat Allah.
Namun, di samping rasa takut ini, mereka (juga) menggantungkan harapan mereka pada pahala Allah:
[لِيَجْزِيَهُمُ اللَّهُ أَحْسَنَ مَا عَمِلُوا ، وَيَزِيدَهُمْ مِنْ فَضْلِهِ] {supaya Allah memberikan balasan kepada mereka (dengan balasan) yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan, dan supaya Allah menambah karunia-Nya kepada mereka}.
Dan harapan mereka tidak akan pernah sia-sia di dalam (meraih) karunia Allah: [وَاللَّهُ يَرْزُقُ مَنْ يَشَاءُ بِغَيْرِ حِسَابٍ] {Dan Allah memberi rezeki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa batas} dari karunia-Nya yang tidak memiliki batasan maupun ikatan.
- Beberapa faedah Nabawiyah dari sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam: (( رَحْمَةٍ مُنْتَظَرَةٍ )) “rahmat yang dinanti-nantikan”:
- Doa para Malaikat ‘alaihimus salam
Maka dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
«لَا يَزَالُ الْعَبْدُ فِي صَلَاةٍ مَا كَانَ فِي مُصَلَّاهُ يَنْتَظِرُ الصَّلَاةَ وَتَقُولُ الْمَلَائِكَةُ : اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ، حَتَّى يَنْصَرِفَ أَوْ يُحْدِثَ» قُلْتُ: مَا يُحْدِثُ؟ قَالَ : «يَفْسُو أَوْ يَضْرِطُ»
“Seorang hamba senantiasa (dihitung) di dalam shalat selama ia berada di tempat shalatnya (untuk) menunggu shalat, dan para malaikat akan berkata: ‘Ya Allah ampunilah dia, Ya Allah rahmatilah dia,’ hingga ia beranjak (pergi) atau berhadats.” Aku (Abu Hurairah) bertanya: “Apa yang dimaksud berhadats?” Beliau menjawab: “Kentut tanpa suara atau kentut bersuara.” ([5])
} ، قِيلَ : السِّرُّ فِيهِ أَنَّهُمْ يَطَّلِعُونَ عَلَى أَفْعَالِ بَنِي آدَمَ وَمَا فِيهَا مِنَ الْمَعْصِيَةِ وَالْخَلَلِ فِي الطَّاعَةِ فَيَقْتَصِرُونَ عَلَى الِاسْتِغْفَارِ لَهُمْ مِنْ ذَلِكَ ، لِأَنَّ دَفْعَ الْمَفْسَدَةِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصْلَحَةِ ، وَلَوْ فُرِضَ أَنَّ فِيهِمْ مَنْ تَحَفَّظَ مِنْ ذَلِكَ فَإِنَّهُ يُعَوَّضُ مِنَ الْمَغْفِرَةِ بِمَا يُقَابِلُهَا مِنَ الثَّوَابِ .
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata([6]): Sabda beliau:
[تُصَلِّي عَلَى أَحَدِكُمْ] (Malaikat bershalawat atas salah seorang dari kalian): artinya adalah memohonkan ampunan untuknya.
Dikatakan: Beliau menggunakan redaksi “bershalawat” agar sepadan (selaras) antara balasan dan perbuatannya (yaitu orang tersebut sedang dalam shalat).
Sabda beliau: [مَا دَامَ فِي مُصَلَّاهُ] (Selama ia berada di tempat shalatnya): artinya ia sedang menunggu shalat sebagaimana yang ditegaskan dalam (bab) Thaharah dari jalur periwayatan yang lain.
Sabda beliau: [لَا يَزَالُ أَحَدُكُمْ إِلَخْ] (Senantiasa salah seorang dari kalian, dst): Bagian ini disendirikan (dipisah riwayatnya) oleh Imam Malik di dalam Al-Muwaththa’ dari bagian sebelumnya, sementara mayoritas perawi menggabungkannya dengan bagian yang pertama sehingga menjadikannya satu hadits (utuh), dan tidak ada larangan dalam hal tersebut.
Sabda beliau: [فِي صَلَاةٍ] (Di dalam shalat): artinya mendapatkan pahala shalat, bukan berada dalam hukum (status) shalat, karena masih dihalalkan baginya untuk berbicara dan melakukan hal-hal lain yang dilarang saat berada di dalam shalat.
Sabda beliau: [مَا دَامَتْ] (Selama… (maa daamat))
Di dalam riwayat Al-Kusymihani menggunakan lafaz (maa kaanat), dan ini kebalikan dari riwayat yang telah berlalu di (bab) Thaharah.
Sabda beliau: [لَا يَمْنَعُهُ] (Tidak ada yang menghalanginya) menuntut suatu pengertian bahwa apabila niatnya dipalingkan dari menunggu shalat oleh urusan lain, maka terputuslah pahala yang disebutkan itu darinya.
Demikian pula halnya jika niat menunggu shalat itu bercampur (berserikat) dengan urusan lain. Lalu, apakah pahala tersebut juga didapatkan oleh orang yang berniat melaksanakan shalat di masjid meskipun ia belum berada di dalamnya?
Pendapat yang kuat (zhahir-nya) adalah tidak, karena beliau shallallahu ‘alaihi wasallam mengaitkan pahala tersebut pada perpaduan antara niat dan usahanya menempati suatu tempat ibadah, namun orang yang berniat (ke masjid) tersebut tetap mendapat pahala khusus baginya.
Sabda beliau: [اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ ، اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ] (Ya Allah ampunilah dia, Ya Allah rahmatilah dia) Ini selaras dengan firman Allah Ta’ala:
[وَالْمَلَائِكَةُ يُسَبِّحُونَ بِحَمْدِ رَبِّهِمْ وَيَسْتَغْفِرُونَ لِمَنْ فِي الْأَرْضِ] {Dan malaikat-malaikat bertasbih memuji Tuhannya dan memohonkan ampun bagi orang-orang yang ada di bumi} (QS. Asy-Syura: 5).
Dikatakan: Rahasia di balik hal ini adalah bahwa para malaikat melihat perbuatan anak keturunan Adam dan kemaksiatan serta kecacatan (dalam ketaatan) yang ada di dalamnya, sehingga mereka mencukupkan diri dengan memohonkan ampunan bagi manusia dari hal tersebut, sebab menolak kerusakan (mafsadah) lebih didahulukan daripada mengambil kemaslahatan. Seandainya diasumsikan bahwa ada di antara manusia yang terpelihara dari (dosa dan kecacatan) tersebut, maka ampunan itu akan digantikan dengan pahala yang sepadan dengannya.
Dan dari Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
«إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا جَلَسَ فِي مُصَلَّاهُ بَعْدَ الصَّلَاةِ صَلَّتْ عَلَيْهِ الْمَلَائِكَةُ، وَصَلَاتُهُمْ عَلَيْهِ: اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ. وَإِنْ جَلَسَ يَنْتَظِرُ الصَّلَاةَ صَلَّتْ عَلَيْهِ الْمَلَائِكَةُ، وَصَلَاتُهُمْ عَلَيْهِ: اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ»
“Sesungguhnya seorang hamba jika ia duduk di tempat shalatnya setelah (melaksanakan) shalat, maka para malaikat akan bershalawat untuknya, dan (bentuk) shalawat mereka untuknya adalah: ‘Ya Allah ampunilah dia, Ya Allah rahmatilah dia’. Dan jika ia duduk menunggu shalat, maka para malaikat (juga) bershalawat untuknya, dan (bentuk) shalawat mereka untuknya adalah: ‘Ya Allah ampunilah dia, Ya Allah rahmatilah dia.'”([7])
- Naungan ‘Arsy Ar-Rahman
Maka dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
«سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللهُ فِي ظِلِّهِ يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ: إِمَامٌ عَادِلٌ، وَشَابٌّ نَشَأَ فِي عِبَادَةِ اللهِ، وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ بِالْمَسْجِدِ إِذَا خَرَجَ مِنْهُ حَتَّى يَعُودَ إِلَيْهِ، وَرَجُلَانِ تَحَابَّا فِي اللهِ اجْتَمَعَا عَلَى ذَلِكَ وَتَفَرَّقَا، وَرَجُلٌ ذَكَرَ اللهَ خَالِياً فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ، وَرَجُلٌ دَعَتْهُ امْرَأَةٌ ذَاتُ حَسَبٍ وَجَمَالٍ فَقَالَ إِنِّي أَخَافُ اللهَ، وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ فَأَخْفَاهَا حَتَّى لَا تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِينُهُ»
“Ada tujuh golongan yang akan dinaungi oleh Allah di bawah naungan-Nya pada hari di mana tidak ada naungan kecuali naungan-Nya: (1) Pemimpin yang adil; (2) Pemuda yang tumbuh besar dalam beribadah kepada Allah; (3) Seseorang yang hatinya senantiasa terikat pada masjid, jika ia keluar darinya (hatinya tetap terikat) hingga ia kembali ke sana; (4) Dua orang yang saling mencintai karena Allah, keduanya berkumpul karena-Nya dan berpisah karena-Nya; (5) Seseorang yang mengingat Allah dalam kesendirian lalu berlinanglah air matanya; (6) Seseorang yang diajak (berbuat mesum) oleh wanita yang memiliki kedudukan dan kecantikan, lalu ia berkata: ‘Sesungguhnya aku takut kepada Allah’; (7) Dan seseorang yang bersedekah lalu menyembunyikannya hingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang disedekahkan oleh tangan kanannya.” ([8])
Penjelasan Hati yang Terikat dengan Masjid
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah([9]) berkata: Sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam: [مُعَلَّقٌ فِي الْمَسَاجِدِ] (tergantung/terikat di masjid-masjid), demikianlah lafaznya di dalam kitab Ash-Shahihain (Bukhari dan Muslim). Secara zahir lafaz ini berasal dari kata at-ta’liq (menggantung), seakan-akan beliau mengumpamakannya dengan sesuatu yang digantungkan di dalam masjid seperti lampu gantung misalnya. Ini sebagai isyarat akan lamanya ia berdiam/menetap dengan hatinya (di masjid) meskipun jasadnya berada di luar masjid.
Makna ini ditunjukkan oleh riwayat Al-Jauzaqi:
[كَأَنَّمَا قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِي الْمَسْجِدِ]“seakan-akan hatinya digantungkan di dalam masjid”.
Dan bisa juga maknanya berasal dari kata al-‘alaqah yang berarti cinta yang sangat kuat (keterikatan hati).
Hal ini ditunjukkan oleh riwayat Imam Ahmad: [مُعَلَّقٌ بِالْمَسَاجِدِ] “terikat dengan masjid-masjid”, dan demikian pula riwayat Salman:
[مِنْ حُبِّهَا] “karena kecintaannya padanya”.
Al-Hamawi dan Al-Mustamli menambahkan lafaz “muta’alliq” dengan tambahan huruf Ta’ (yang memiliki dua titik) setelah huruf Mim dan huruf Lam yang dikasrah. Salman menambahkan lafaz [مِنْ حُبِّهَا] “karena kecintaannya padanya”, dan Imam Malik menambahkan lafaz [إِذَا خَرَجَ مِنْهُ حَتَّى يَعُودَ إِلَيْهِ] “jika ia keluar darinya hingga ia kembali kepadanya”.
Dan Imam An-Nawawi rahimahullah ([10]) berkata:
[وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِي الْمَسَاجِدِ] (Dan seseorang yang hatinya terikat di masjid-masjid) demikianlah bunyinya di seluruh manuskrip/naskah [فِي الْمَسَاجِدِ] (di masjid-masjid), sedangkan di selain riwayat ini berbunyi: [بِالْمَسَاجِدِ] (di masjid-masjid).
Dan di dalam riwayat ini pada mayoritas manuskrip tertulis [مُعَلَّقٌ فِي الْمَسَاجِدِ] (mu’allaq) dan di sebagian lainnya [مُتَعَلِّقٌ] (muta’alliq) dengan huruf Ta’, dan keduanya adalah sahih.
Maknanya adalah: sangat mencintainya (masjid) dan senantiasa menjaga jamaah di dalamnya, dan maknanya bukanlah: terus-menerus duduk (tanpa henti) di dalam masjid. Bahkan,
[الْمُؤْمِنُ فِي الْمَسْجِدِ كَالسَّمَكِ فِي الْمَاءِ وَالْمُنَافِقُ فِي الْمَسْجِدِ كَالطَّيْرِ فِي الْقَفَصِ] “Seorang mukmin di dalam masjid itu ibarat ikan di dalam air, sedangkan orang munafik di dalam masjid itu ibarat burung di dalam sangkar”([11]) karena (hatinya terikat pada masjid karena saking besarnya kecintaannya padanya. Tatkala ia mengutamakan ketaatan kepada Allah dan kecintaannya kepada-Nya mendominasi dirinya, maka hatinya pun selalu menoleh (rindu) kepada masjid, ia tidak suka beranjak darinya karena ia menemukan di dalamnya ketenteraman berdekatan (dengan Allah) dan manisnya pengabdian, maka ia pun berlindung kepada Allah dengan mendahulukan-Nya, sehingga Allah pun menaunginya) ([12])
- Doa Keluar Masuk Masjid yang Ma’tsur
Oleh karena hal itu semua, maka sangat selaraslah doa yang ma’tsur (diriwayatkan) dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
Dari Abu Humaid atau dari Abu Usaid radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
«إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلْيَقُلْ : اللَّهُمَّ افْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ ، وَإِذَا خَرَجَ فَلْيَقُلْ : اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ »
“Apabila salah seorang dari kalian masuk ke dalam masjid, maka hendaklah ia mengucapkan: ‘Ya Allah bukakanlah untukku pintu-pintu rahmat-Mu’, dan apabila ia keluar maka hendaklah ia mengucapkan: ‘Ya Allah sesungguhnya aku memohon sebagian dari karunia-Mu’.” ([13])
Perkataannya: [إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ] (Apabila salah seorang dari kalian masuk ke dalam masjid): Yakni, apabila ia hendak masuk ketika sudah sampai di pintunya.
[فَلْيُسَلِّمْ] (Maka hendaklah ia bersalam/bershalawat):
Al-Hafizh Ibnu Al-Qayyim berkata di dalam kitab Jala’ Al-Afham: Tempat kedelapan dari tempat-tempat dianjurkannya bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah ketika masuk ke dalam masjid dan ketika keluar darinya. Hal ini berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah di dalam Shahih-nya dan Abu Hatim bin Hibban dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
«إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلْيُسَلِّمْ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلِيَقُلْ : اللَّهُمَّ افْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ . وَإِذَا خَرَجَ فَلْيُسَلِّمْ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلْيَقُلْ : اللَّهُمَّ أَجِرْنِي مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ
“Apabila salah seorang dari kalian masuk ke dalam masjid, maka hendaklah ia mengucapkan salam (bershalawat) kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan mengucapkan: ‘Ya Allah bukakanlah untukku pintu-pintu rahmat-Mu’. Dan apabila ia keluar, maka hendaklah ia mengucapkan salam (bershalawat) kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan mengucapkan: ‘Ya Allah lindungilah aku dari godaan setan yang terkutuk’.”
Dan di dalam Al-Musnad, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah dari Fathimah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:
كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ الْمَسْجِدَ قَالَ : اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَسَلِّمْ ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي ذُنُوبِي وَافْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ ، وَإِذَا خَرَجَ قَالَ مِثْلَهَا ، إِلَّا أَنَّهُ يَقُولُ : أَبْوَابَ فَضْلِكَ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam apabila masuk ke dalam masjid beliau mengucapkan: ‘Ya Allah bershalawatlah kepada Muhammad dan berilah keselamatan, Ya Allah ampunilah dosa-dosaku dan bukakanlah untukku pintu-pintu rahmat-Mu’, dan apabila keluar beliau mengucapkan hal yang sama, hanya saja beliau mengucapkan: ‘(bukakanlah untukku) pintu-pintu karunia-Mu’.”
Dan lafaz riwayat At-Tirmidzi berbunyi:
كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ الْمَسْجِدَ صَلَّى عَلَى مُحَمَّدٍ وَسَلِّمْ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam apabila masuk ke dalam masjid beliau bershalawat kepada Muhammad dan mengucapkan salam.” Selesai perkataan beliau (Ibnu Al-Qayyim).
[ثُمَّ لِيَقُلْ : اللَّهُمَّ افْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ] (Kemudian hendaklah ia mengucapkan: Ya Allah bukakanlah untukku pintu-pintu rahmat-Mu):
At-Thibi berkata: Barangkali rahasia di balik pengkhususan kata ‘rahmat’ saat masuk dan kata ‘karunia/fadhl’ saat keluar adalah, bahwa orang yang masuk (ke masjid) ia sibuk dengan hal-hal yang dapat mendekatkannya kepada pahala dan surga-Nya, sehingga sangat selaras menyebutkan kata rahmat. Sedangkan jika ia keluar, ia akan sibuk mencari rezeki yang halal, maka sangat selaras menyebutkan kata karunia (fadhl). Sebagaimana firman Allah Ta’ala:
[فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ] {Maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia (fadhl) Allah} (QS. Al-Jumu’ah: 10). Selesai penjelasannya([14])
قَالَ الْقَارِي فِي الْمِرْقَاةِ : يُحْتَمَلُ قَبْلَ الدُّخُولِ وَبَعْدَهُ وَالْأَوَّلُ أَوْلَى ، ثُمَّ حِكْمَتُهُ بَعْدَ تَعْلِيمِ أُمَّتِهِ أَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَجِبُ عَلَيْهِ الْإِيمَانُ بِنَفْسِهِ كَمَا كَانَ يَجِبُ عَلَى غَيْرِهِ فَكَذَا طُلِبَ مِنْهُ تَعْظِيمُهَا بِالصَّلَاةِ مِنْهُ عَلَيْهَا كَمَا طُلِبَ ذَلِكَ مِنْ غَيْرِهِ ، انْتَهَى ([11]) .
Perkataannya:
إِذَا دَخَلَ الْمَسْجِدَ صَلَّى عَلَى مُحَمَّدٍ وَسَلِّمْ وَقَالَ : رَبِّ اغْفِرْ لِي ذُنُوبِي وَافْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ
(Apabila ia masuk ke dalam masjid, ia bershalawat kepada Muhammad dan mengucapkan salam serta berdoa: ‘Wahai Tuhanku ampunilah dosa-dosaku dan bukakanlah untukku pintu-pintu rahmat-Mu’)
Al-Qari berkata di dalam Al-Mirqah: Ada kemungkinan dibaca sebelum masuk (di ambang pintu) dan sesudah masuk, namun kemungkinan pertama (sebelum masuk) adalah lebih utama. Adapun hikmahnya (mengapa beliau bershalawat atas dirinya sendiri) —selain untuk mengajarkan umatnya— adalah bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wasallam juga diwajibkan untuk mengimani dirinya (kerasulannya) sebagaimana orang lain diwajibkan, maka demikian pula dituntut darinya untuk mengagungkan (dirinya) dengan cara beliau bershalawat atas dirinya sendiri sebagaimana hal itu dituntut dari orang selain beliau. Selesai penjelasannya([15])
(30 Sababan Li Tunaala Rahmatullaahi Ta’aalaa, Abu Abdirrahman Sulthan ‘Aliy, alih bahasa Muhammad Syahri)
________________________________________
Footnote:
([1]) Diriwayatkan oleh Abdullah bin Al-Imam Ahmad dalam Zawa’id-nya atas kitab Al-Musnad, ia berkata: Ayahku telah menceritakan kepadaku, Qutaibah telah menceritakan kepada kami, ia berkata: Ibnu Lahi’ah telah menceritakan kepadaku, dari Darraj, dari Ibnu Hujairah, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu… (hingga akhir) hadits. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth rahimahullah berkata: “Sanadnya dha’if (lemah) sebagaimana sanad hadits sebelumnya” (yakni beliau me-mu’allal-kannya/mencacatnya karena keberadaan Ibnu Lahi’ah. Akan tetapi, beliau pernah menetapkan dalam catatan-catatan beliau sebelumnya bahwa hadits Qutaibah bin Sa’id —sebagaimana dalam sanad ini— yang diriwayatkan dari Ibnu Lahi’ah berstatus hasan, Wallahu a’lam. Lihat: Musnad Ahmad bin Hanbal Juz 2 / Hal. 221). Dan teks asli ucapan beliau (Syaikh Syu’aib) rahimahullah adalah: “Sanadnya hasan, hadits-hadits (yang diriwayatkan) Qutaibah dari Ibnu Lahi’ah adalah hasan.” Al-‘Allamah Al-Albani rahimahullah berkata dalam Ash-Shahihah: (Statusnya) Hasan (dengan nomor 3401).
([2]) Tafsir As-Sa’di – (Juz 1 / Hal. 331).
([3]) Tafsir As-Sa’di – (Juz 1 / Hal. 569, 570).
([4]) Fi Zilal Al-Qur’an – (Juz 5 / Hal. 284).
([5]) Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim.
([6]) Fathul Bari karya Ibnu Hajar – (Juz 2 / Hal. 484).
([7]) Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan di-hasan-kan oleh Syu’aib Al-Arnauth.
([8]) Muttafaq ‘alaih (Disepakati keshahihannya oleh Bukhari dan Muslim).
([9]) Fathul Bari karya Ibnu Hajar – (Juz 2 / Hal. 485).
([10]) Syarh An-Nawawi ‘ala Muslim – (Juz 3 / Hal. 481).
([11]) Al-Mubarakfuri di dalam Tuhfah Al-Ahwadzi – (Juz 6 / Hal. 178).
([12]) Al-Munawi di dalam Faidh Al-Qadir – (Juz 4 / Hal. 119).
([13]) Diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim, dan Ashab As-Sunan.
([14]) Aun Al-Ma’bud (Juz 1 / Hal. 495) – Dan perkataan At-Thibi rahimahullah ini dikutip oleh Al-Munawi rahimahullah dalam Faidh Al-Qadir – (Juz 1 / Hal. 432).
([15]) Tuhfah Al-Ahwadzi – (Juz 1 / Hal. 343) dan Al-Futuhat Ar-Rabbaniyyah ‘ala Al-Adzkar An-Nawawiyyah (Juz 2 / Hal. 43).





