Antara Kopi dan Qiyamullail: Pengaruh Positif Minum Kopi untuk Menguatkan Ibadah Malam
—
- Pendahuluan
Qiyamullail (salat malam) merupakan salah satu ibadah sunah yang memiliki kedudukan amat mulia dalam syariat Islam [1][2].
Ibadah ini adalah tradisi para nabi dan syiar orang-orang saleh terdahulu [1][3].
Allah berfirman memuji hamba-hamba-Nya yang senantiasa menghidupkan malam dengan munajat:
﴿تَتَجَافَىٰ جُنُوبُهُمْ عَنِ الْمَضَاجِعِ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ خَوْفًا وَطَمَعًا وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ فَلَا تَعْلَمُ نَفْسٌ مَا أُخْفِيَ لَهُمْ مِنْ قُرَّةِ أَعْيُنٍ جَزَاءً بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ﴾
“Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya dan mereka selalu berdoa kepada Rabbnya dengan rasa takut dan harap, serta mereka menafkahkan sebahagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka. Tak seorang pun mengetahui berbagai nikmat yang menanti, yang indah dipandang sebagai balasan bagi apa yang mereka kerjakan.” (QS. As-Sajdah: 16–17) [2]
Nabi Muhammad ﷺ juga bersabda tentang keutamaan qiyamullail:
«عَلَيْكُمْ بِقِيَامِ اللَّيْلِ فَإِنَّهُ دَأْبُ الصَّالِحِينَ قَبْلَكُمْ، وَهُوَ قُرْبَةٌ إِلَى رَبِّكُمْ، وَمُكَفِّرَةٌ لِلسَّيِّئَاتِ، وَمَنْهَاةٌ لِلإِثْمِ»
“Hendaklah kalian mendirikan salat malam, karena hal itu adalah kebiasaan orang-orang saleh sebelum kalian, sarana mendekatkan diri kepada Rabb kalian, penghapus dosa, dan pencegah dari perbuatan maksiat.” [3]
Namun, secara tabiat fisik, tubuh manusia sering kali dihinggapi rasa malas, lelah, dan kantuk yang berat saat waktu malam [4][5].
Oleh sebab itu, para ulama membahas berbagai sarana pendukung lahiriah (al-asbāb azh-zhāhirah) guna membantu tubuh agar mampu terjaga dan kuat beribadah kepada Allah [6][7].
Salah satu sarana yang memiliki keterkaitan erat dalam sejarah peradaban Islam adalah konsumsi kopi (al-qahwah).
—
- Kopi dalam Sejarah Ibadah Malam
Penyebaran kopi pada masa awal kemunculannya sekitar abad ke-9 hingga ke-10 Hijriah sangat lekat dengan tradisi ibadah dan zikir malam di kawasan Yaman dan Hijaz [8][9][10].
Disebutkan bahwa di antara orang yang awal mempopulerkannya adalah para ahli ibadah seperti Abu al-Hasan Ali bin Umar asy-Syadzili dan Qadhi Muhammad bin Sa’id adz-Dzabhani, yang memanfaatkan air seduhan kulit dan biji kopi (qisyr al-bunn) sebagai sarana untuk berjaga dan menghidupkan malam dengan berzikir, membaca Al-Qur’an, serta salat [8][9][10].
Dari Yaman, tradisi pemanfaatan kopi sebagai penunjang ibadah malam merambah ke Masjid Al-Azhar di Kairo [11].
Para penuntut ilmu dan kaum salik mengonsumsinya di serambi-serambi masjid untuk menopang majelis zikir dan telaah ilmu agama pada waktu malam [12][11].
—
- Tinjauan Fikih: Kaidah Sarana dan Tujuan
Ulama sepakat bahwa kopi pada zat asalnya adalah mubah (halal), karena tidak memabukkan (lā iskāra fīhā), tidak membius hingga merusak akal, dan tidak mengandung najis [13][14][15].
Dalam hukum praktisnya, para fukaha menetapkan kaidah penting mengenai kopi:
لِلْوَسَائِلِ حُكْمُ الْمَقَاصِدِ
“Hukum sarana mengikuti hukum tujuan.” [16][17]
Imam Ibnu Hajar al-Haitami dan para fukaha dalam mazhab Hanbali sebagaimana disebutkan dalam kitab Mathālib Ulī an-Nuhā menjelaskan kedudukan hukum kopi berdasarkan niat pelakunya:
- Bernilai Pendekatan Diri (Qurbah): Jika dikonsumsi dengan tujuan menguatkan fisik agar mampu terjaga untuk ibadah qiyamullail, zikir, atau menelaah ilmu-ilmu syariat [16][14][17].
- Mubah: Jika diniatkan untuk sekadar berbincang santai dengan keluarga atau menjamu tamu [16][17].
- Makruh: Jika digunakan untuk begadang tanpa hajat yang menghabiskan waktu tanpa manfaat [16][17].
- Haram: Jika dimanfaatkan untuk membantu melakukan perbuatan maksiat atau diminum dengan cara menyerupai perkumpulan fasik peminum khamar [16][14][18].
—
- Pengaruh Positif Minum Kopi untuk Menguatkan Qiyamullail
Konsumsi kopi secara proporsional memberikan sejumlah dampak positif yang menunjang fisik dan kejiwaan seseorang dalam menjalankan qiyamullail:
1. Menghilangkan Rasa Kantuk dan Kelesuan Fisik
Sebagaimana dicatat para ulama, kopi memiliki khasiat mengusir rasa kantuk (dhahāb an-nu’ās) dan menghilangkan kelesuan jiwa (izālat al-futūr wal-kasal) [16][13]. Ketika seseorang bangun di sepertiga malam terakhir, kopi membantu menstimulasi sistem saraf sehingga kantuk yang membebani mata dapat berkurang [19][20].
2. Memberikan Keringanan Tubuh (Khiffat al-Badan)
Dalam literatur fikih klasik diuraikan bahwa kopi membantu tubuh memperoleh rasa ringan (khiffah ‘azhīmah lil-badan) dan vitalitas [16]. Keringanan fisik ini sangat diperlukan bagi seorang mushalli (orang yang salat) agar betah berdiri lama (thūl al-qiyām), rukuk, dan sujud tanpa merasa tertindih beban berat tubuh atau kelelahan berlebih [16][21].
3. Menumbuhkan Semangat dan Ketenangan Hati (Inbisyāth al-Khāthir)
Kopi menghasilkan kegairahan (an-nasyāth) dan keterbukaan jiwa (thīb al-khāthir) [16][15].
Ketika kondisi mental menjadi jernih dan bersemangat, seorang hamba dapat lebih khusyuk dalam bertadabur terhadap ayat-ayat Al-Qur’an dan meresapi doa-doa yang dipanjatkan di waktu sahur [16][4].
4. Mendukung Ketajaman Pikiran untuk Tadabur
Kandungan penstimulasi pada kopi terbukti menyegarkan sirkulasi dan mempertajam fokus pikiran [19][20]. Hal ini membantu orang yang beribadah malam terhindar dari membaca Al-Qur’an secara linglung atau tidak sadar akibat pengaruh kantuk yang berat [19].
—
- Adab dan Kaidah Penggunaan
Agar konsumsi kopi mendatangkan faedah ibadah secara optimal, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Memperbaiki Niat: Meminumnya diniatkan sebagai wasilah untuk memudahkan taat kepada Allah, bukan sekadar gaya hidup semata [16][22].
- Proporsional dan Tidak Berlebihan (Al-I’tidāl): Konsumsi kopi yang berlebihan dapat memicu getaran jantung, rasa gelisah, atau gangguan pencernaan yang justru mengganggu kekhusyukan salat [19][23]. Jika bagi individu tertentu kopi berdampak buruk bagi kesehatannya, maka ia harus menghindarinya [23].
- Mengatur Ritme Tidur: Sarana fisik utama qiyamullail tetaplah pembagian waktu istirahat yang baik (seperti tidur di awal malam atau tidur sejenak di siang hari/qailulah) [24][7]. Kopi diposisikan sebagai pendorong kesegaran saat terbangun, bukan pengganti istirahat yang merusak kesehatan fisik [25][24].
—
- Kesimpulan
Kopi dan qiyamullail memiliki hubungan harmonis yang telah dipraktikkan oleh para ulama dan ahli ibadah sejak berabad-abad silam [8][9].
Efek positif kopi yang mampu mengusir kantuk, menyegarkan tubuh, dan menjernihkan konsentrasi menjadikannya salah satu sarana lahiriah (asbāb mu’īnah) yang sangat bermanfaat bagi hamba yang ingin memaksimalkan ibadah malamnya [16][13].
Berdasarkan kaidah syariat lil-wasā’ili hukmul-maqāshid, secangkir kopi yang diminum dengan niat menguatkan qiyamullail dan bermunajat di hadapan Allah bernilai pahala dan kebaikan [16][14].
Sumber:
[1] Sahih Fiqh al-Sunnah wa Adillatuhu wa Tawdih Madhahib al-Aimmah (1/397) [2] al-Durar al-Muntaqah min al-Kalimat al-Mulqah (1/77) [3] Durus al-Shaykh Ahmad Hutayba (4/17) [4] al-Salat wasf mufassal lil-salat bi-muqaddimatiha maqruna bil-dalil min al-Kitab wa al-Sunna, wa bayan li-ahkamiha wa adabiha wa shurutiha wa sunaniha min al-takbir hatta al-taslim (1/350) [5] I’anat al-Talibin ‘ala Hall Alfaz Fath al-Mu’in (1/308) [6] Durus lil-Shaykh Ibrahim al-Faris (7/11) [7] Mukhtasar Minhaj al-Qasidin (1/67) [8] al-Furuq lil-Qarafi = Anwar al-Buruq fi Anwa al-Furuq (1/221) [9] Mujam Taymur al-Kabir fi al-Alfaz al-Ammiya (5/170) [10] Mujaz Dairat al-Maarif al-Islamiyya (27/8391) [11] Mujaz Dairat al-Maarif al-Islamiyya (27/8393) [12] Mujaz Dairat al-Maarif al-Islamiyya (27/8392) [13] al-Fawakeh al-Adeeda fi al-Masail al-Mufida (1/410) [14] Fatawi al-Khalili ala al-madhhab al-Shafii (2/296) [15] al-Nur al-Safir an Akhbar al-Qarn al-Ashir (1/207) [16] Mawsuat Jamal Abd al-Nasir fi al-Fiqh al-Islami (12/55) [17] al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu lil-Zuhayli (7/5505) [18] Mawahib al-Jalil fi Sharh Mukhtasar Khalil (1/90) [19] Majallat al-Thaqafa al-Suriyya (5/68) [20] Majmuat al-Rasail wal-Masail al-Najdiyya (al-Juz al-Thalith) (1/364) [21] al-Umur al-Muyassara li-Qiyam al-Layl (1/11) [22] Risala fi al-Shay wa al-Qahwa wa al-Dukhan (1/20) [23] al-Nur al-Safir an Akhbar al-Qarn al-Ashir (1/208) [24] al-Umur al-Muyassara li-Qiyam al-Layl (1/39) [25] Fatawa al-Shabaka al-Islamiyya (11/18098)






