Maksiat Kedua Tangan: Segala Permainan Yang Mengandung Perjudian

وَكُلُّ مَا فِيْهِ قِمَارٌ حَتَّى لَعْبُ الصِّبْيَانِ بِالْجَوْزِ وَالْكِعَابِ.

 

“Dan segala perkara yang di dalamnya terdapat perjudian, hingga permainan anak-anak dengan kelapa dan tulang kaki kambing.

 

Larangan Judi

 

Allah ﷻ berfirman,

 

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلخَمرُ وَٱلمَيسِرُ وَٱلأَنصَابُ وَٱلأَزلَٰمُ رِجسٌ مِّن عَمَلِ ٱلشَّيطَٰنِ فَاجتَنِبُوهُ لَعَلَّكُم تُفلِحُونَ ٩٠

 

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah: 90)

 

Lihatlah permusuhan sesama muslim bisa muncul akibat judi. Judi pun benar-benar telah memalingkan dari dzikrullah. Sadarilah!

 

إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيطَٰنُ أَن يُوقِعَ بَينَكُمُ ٱلعَدَٰوَةَ وَٱلبَغضَآءَ فِي ٱلخَمرِ وَٱلمَيسِرِ وَيَصُدَّكُم عَن ذِكرِ ٱللهِ وَعَنِ ٱلصَّلَوٰةِۖ فَهَل أَنتُم مُّنتَهُونَ ٩١

 

“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al Maidah: 91)

 

Bahkan judi itu lebih berbahaya dari riba.

 

Sebagaimana Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Kerusakan maysir (di antara bentuk maysir adalah judi) lebih berbahaya dari riba. Karena maysir memiliki dua kerusakan: (1) memakan harta haram, (2) terjerumus dalam permainan yang terlarang. Maysir benar-benar telah memalingkan seseorang dari dzikrullah, dari shalat, juga mudah timbul permusuhan dan saling benci. Oleh karena itu, maysir diharamkan sebelum riba.”

 

Ibnu Hajar Al-Makki rahimahullah berkata, “Sebab larangan maysir dan masalahnya perkara tersebut dikarenakan di dalamnya terdapat memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Hal ini jelas Allah larang dalam ayat,

 

لَا تَأكُلُوٓاْ أَموَٰلَكُم بَينَكُم بِٱلبَٰطِلِ

 

“Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil” (QS. An Nisa’: 29).”([1])

 

Hakekat Judi (Maysir)

 

Imam Malik rahimahullah berkata,

 

وَمَيْسِرُ الْقِمَارِ: مَا يَتَخَاطَرُ النَّاسُ عَلَيْهِ

 

“Maysir berupa perjudian adalah sesuatu yang manusia saling memasang taruhan di dalamnya.”([2])

 

Imam Syafi’i rahimahullah berkata,

 

“Maysir itu di dalamnya ada taruhan yang dipasang dan nanti (bagi yang beruntung) akan ada hasil yang diambil.”([3])

 

Al-Jashosh rahimahullah menyebutkan, “Hakekat judi adalah memiliki harta dengan memasang taruhan.”([4])

 

Ibnu Hazm rahimahullah menerangkan, “Para ulama sepakat bahwa judi yang Allah haramkan adalah permainan di mana yang menang akan mengambil taruhan dari yang kalah. Seperti dua orang yang saling bergulat dan dua orang yang berlomba dengan kendaraannya, yaitu yang menang akan mendapatkan hadiah dari yang kalah. Ini pula yang terjadi dalam memasang taruhan. Inilah judi yang Allah haramkan.”([5])

 

Al Muwaffaq Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Qimar (judi) adalah setiap yang bertaruh atau yang berlomba memasang taruhan, nanti ada yang beruntung dan nanti ada yang merasakan rugi.”([6])

 

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Yang dimaksud judi adalah harta orang lain diambil dengan jalan memasang taruhan di mana taruhan tersebut bisa didapat ataukah tidak.” ([7])

 

Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata, “Setiap perlombaan atau saling bertaruh di mana ada taruhan di antara kedua belah pihak.”([8])

 

Namun sebenarnya, maysir itu lebih umum dari judi karena maysir itu ada dua macam: (1) maysir berupa permainan yaitu dadu dan catur, juga setiap permainan yang melalaikan, (2) maysir berupa perjudian yaitu yang memasang taruhan di dalamnya. Inilah yang disebutkan oleh Imam Malik.([9])

 

Imam as-Syaukaniiy rahimahullah berkata,

 

وَكُلُّ مَا لاَ يَخْلُو اللَّاعِبُ فِيْهِ مِنْ غَنَمٍ أَوْ غَرَمٍ فَهُوَ مَيْسِيْرٌ

 

‘Segala perkara yang pemainnya tidak lepas di dalamnya dari keuntungan atau kerugian adalah perjudian.’([10])

 

Maka segala permainan yang mengandung unsur judi adalah haram. Sekalipun permainan yang dimainkan oleh anak-anak.

 

(Diambil dari buku Kumpulan Makalah Kajian Syarah Sullamauttaufik oleh Ust. Muhammad Syahri di Rumah Bpk. H. Jarot Jawi Prigen)

__________________________________

Footnote:

([1]) Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 39: 406

([2]) Disebutkan dalam Tafsir Al Qurthubi

([3]) Disebutkan dalam Tafsir Al Kabir karya Ar Rozi

([4]) Disebutkan dalam Ahkamul Qur’an

([5]) Disebutkan dalam Al Farusiyah karya Ibnul Qayyim

([6]) Disebutkan dalam Al Mughni, 13: 408

([7]) Al Majmu’ Al Fatawa, 19: 283

([8]) Dinukil dari Taisir Al Karimir Rahman

([9]) Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 39: 406

([10]) Nailul Authar VIII/75

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *