Jilbab Punuk Onta

 

Jilbab Punuk Onta

Rasulullah ﷺ bersabda,

 

«صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ، رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ، وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا، وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا»

 

“Ada dua golongan penduduk neraka yang belum aku melihat keduanya, (1) Kaum yang membawa cemeti seperti ekor sapi untuk mencambuk manusia [maksudnya penguasa yang dzalim], (2) dan perempuan-perempuan yang berpakaian tapi telanjang, cenderung kepada kemaksiatan dan membuat orang lain juga cenderung kepada kemaksiatan. Kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta yang berlenggak-lenggok. Mereka tidak masuk surga dan tidak mencium bau wanginya. Padahal bau wangi surga itu tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian waktu [jarak jauh sekali]”.([1])

 

Penjelasan Hadits Menurut Para Ulama:

 

Imam An Nawawi dalam Syarh-nya atas kitab Shahih Muslim berkata:

 

هَذَا الْحَدِيثُ مِنْ مُعْجِزَاتِ النُّبُوَّةِ فَقَدْ وَقَعَ هَذَانِ الصِّنْفَانِ وَهُمَا مَوْجُودَانِ وَفِيهِ ذَمُّ هَذَيْنِ الصِّنْفَيْنِ قِيلَ مَعْنَاهُ كَاسِيَاتٌ مِنْ نِعْمَةِ اللهِ عَارِيَاتٌ مِنْ شُكْرِهَا وَقِيلَ مَعْنَاهُ تَسْتُرُ بَعْضَ بَدَنِهَا وَتَكْشِفُ بَعْضَهُ إِظْهَارًا بِحَالِهَا وَنَحْوِهِ وَقِيلَ مَعْنَاهُ تَلْبَسُ ثَوْبًا رَقِيقًا يَصِفُ لَوْنَ بَدَنِهَا وَأَمَّا مَائِلَاتٌ فَقِيلَ مَعْنَاهُ عَنْ طَاعَةِ اللهِ وَمَا يَلْزَمُهُنَّ حِفْظُهُ مُمِيلَاتٌ أَيْ يُعَلِّمْنَ غَيْرَهُنَّ فِعْلَهُنَّ الْمَذْمُومَ وَقِيلَ مَائِلَاتٌ يَمْشِينَ مُتَبَخْتِرَاتٍ مُمِيلَاتٍ لِأَكْتَافِهِنَّ وَقِيلَ مَائِلَاتٌ يَمْشُطْنَ الْمِشْطَةَ الْمَائِلَةَ وَهِيَ مِشْطَةُ الْبَغَايَا مُمِيلَاتٌ يَمْشُطْنَ غَيْرِهِنَّ تِلْكَ المشطة ومعنى رؤوسهن كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ أَنْ يُكَبِّرْنَهَا وَيُعَظِّمْنَهَا بِلَفِّ عِمَامَةٍ أو عصابة أونحوها

 

“Hadis ini merupakan salah satu mukjizat kenabian, dan kedua golongan ini telah terjadi, dan keduanya telah ada. Dan di dalamnya terdapat celaan terhadap kedua golongan tersebut. (Adapun “berpakaian tapi telanjang”), maka maka dikatakan bahwa, artinya adalah mengenakan nikmat-nikmat Allah namun telanjang dari bersyukur kepada-Nya.

 

Dikatakan, dia menyingkap sebagian tubuhnya dan membuka sebagian yang lain demi menampakkan keadaan (keindahan tubuhnya) dan semacamnya.

 

Dikatakan, dia mengenakan pakaian tipis sehingga menampakkan warna tubuhnya. (atau mengenakan pakaian yang ketat, menampakkan lekuk-lekuk tubuhnya)

 

 

Sedangkan “maa`ilaatun mumiilaatun”, maka ada yang mengatakan: menyimpang dari ketaatan kepada Allah dan apa-apa yang seharusnya mereka perbuat, seperti menjaga kemaluan dan sebagainya.

 

Mumiilaat” artinya mengajarkan perempuan-perempuan yang lain untuk berbuat seperti yang perbuatan mereka yang tercela.

 

Ada yang mengatakan, “maa`ilaat” itu berlenggak-lenggok ketika berjalan dengan kesombongan, sambil menggoyang-goyangkan pundak.

 

Ada yang mengatakan, “maa`ilaat” adalah yang menyisir rambutnya dengan gaya condong ke atas, yaitu model para pelacur.

 

Mumiilaat” yaitu yang menyisirkan rambut perempuan lain dengan gaya itu.

 

Ada yang mengatakan, “maa`ilaat” maksudnya cenderung kepada laki-laki. “Mumiilaat” yaitu yang menggoda laki-laki dengan perhiasan yang mereka perlihatkan dan sebagainya.

 

Adapun “kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta”, maknanya adalah mereka membuat kepala mereka menjadi nampak besar dengan menggunakan kain kerudung atau selempang dan lainnya yang digulung di atas kepala sehingga mirip dengan punuk-punuk unta.([2])

 

Ini adalah penafsiran yang masyhur.

 

Al Maaziri berkata: dan mungkin juga maknanya adalah bahwa mereka itu sangat bernafsu untuk melihat laki-laki dan tidak menundukkan pandangan dan kepala mereka.

 

Sedang Al-Qadhiy memilih penafsiran bahwa itu adalah yang menyisir rambutnya dengan gaya condong ke atas. Ia berkata: yaitu dengan memilin rambut dan mengikatnya ke atas kemudian menyatukannya di tengah-tengah kepala sehingga menjadi seperti punuk-punuk unta.

 

Lalu ia berkata: ini menunjukkan bahwa maksud perumpamaan dengan punuk-punuk unta adalah karena tingginya rambut di atas kepala mereka, dengan dikumpulkannya rambut di atas kepala kemudian dipilin sehingga rambut itu berlenggak-lenggok ke kiri dan ke kanan kepala.

 

Kesimpulan:

 

Maksud dari hadits “kepala mereka seperti punuk onta”, adalah wanita yang menguncir atau menggulung rambutnya sehingga tampak sebuah benjolan di bagian belakang kepala dan tampak dari balik hijabnya.

 

 

Ancaman yang sangat keras bagi setiap wanita yang keluar rumah menonjolkan rambut yang tersembunyi di balik hijabnnya dengan ancaman tidak dapat mencium bau wangi surga, padahal bau wangi surga bisa dicium dari jarak yang sangat jauh.

 

Apabila telah ada ketetapan dari Allah baik berupa perintah atau pun larangan, maka seorang mukmin tidak perlu berpikir-pikir lagi atau mencari alternatif yang lain. Terima dengan sepenuh hati terhadap apa yang ditetapkan Allah tersebut dalam segala permasalahan hidup.

 

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ ۗ وَمَن يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُّبِينًا ٣٦

 

“Dan tidakkah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” [QS. Al-Ahzab: 36 ]

 

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ آمَنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ لَمْ يَرْتَابُوا وَجَاهَدُوا بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنفُسِهِمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ۚ أُولَٰئِكَ هُمُ الصَّادِقُونَ ١٥

 

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya kemudian mereka tidak ragu-ragu ..” [Q.S. Al Hujaraat : 15]

 

Kalau kita cermati dengan seksama maka akan jelas sekali bahwa saat ini banyak kaum wanita yang telah melakukan apa yang dikabarkan oleh Rasulullah ﷺ dalam hadits tersebut, yaitu memakai jilbab yang dibentuk sehingga mirip punuk onta. Kalau berjilbab seperti ini saja tidak masuk surga, bagaimana pula yang tidak berjilbab?

 

Inti dari larangan dalam hadits tersebut adalah bertabarruj, yaitu keluar rumah dengan berdandan yang melanggar aturan syari’at dan berjilbab yang tidak benar sebagaimana firman Allah:

 

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ ۖ

 

“dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu (bertabarruj) berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu“. (QS. Al-Ahzaab: 33).

 

Maka hijab syar’iy adalah:

 

 

Seperti ini:

 

 

Seharusnya dan Yang Tidak Seharusnya

 

 

Bandingkanlah:

 

 

Seluruh muslimah wajib berhijab syar’iy

 

 

Adapun ketika dirumah dan dihadapan suami, maka para isteri diperbolehkan berdandan dengan cara apa saja yang menarik hati suaminya, bahkan tanpa mengenakan sehelai kainpun juga boleh, tidak haram, bahkan berpahala.

 

Oleh karena itulah, bertakwalah kepada Allah,

 

 

(Makalah Kajian Syarah Sullamauttaufik oleh Ust. Muhammad Syahri di Rumah Bpk. H. Jarot Jawi Prigen)

__________________________________

Footnote:

([1]) HR. Muslim (2128)

([2]) Syarah Muslim, Imam an-Nawawi rahimahullaah

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *