Pendahuluan
Kematian adalah suatu kepastian yang tidak dapat dimajukan atau dimundurkan barang sesaat pun. Dalam pandangan Islam, puncak keberhasilan seorang hamba di dunia ditentukan oleh penutup lembaran hidupnya (khotimah). Rasulullah ﷺ menegaskan bahwa nilai sejati dari perjalanan hidup seorang manusia bertumpu pada saat-saat terakhirnya:
«إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِخَوَاتِيمِهَا»
“Sesungguhnya setiap amalan itu dinilai dari penutupnya (akhirnya).” ([1])
Fenomena kontemporer seperti parade pengeras suara bervolume ekstrem (sound horeg) yang diiringi dentuman musik, tontonan joget, dan keramaian yang melalaikan, menjadi cerminan nyata dari godaan kehidupan duniawi. Kehadiran maut di tengah suasana yang sarat kelalaian (ghaflah) ini menuntut perenungan mendalam: Bagaimanakah status akhir hayat seseorang bila ia dipanggil menghadap Sang Pencipta dalam kondisi demikian?
Hakikat Husnul Khatimah dan Su’ul Khatimah
Para ulama membagi akhir kehidupan seorang hamba ke dalam dua keadaan besar([2]):
- Husnul Khatimah (Penutup yang Baik)
Husnul khatimah adalah karunia ketika seorang hamba diberi taufik sebelum wafatnya untuk menjauhi kemurkaan Allah, bertaubat dari dosa, menyibukkan diri dengan ketaatan, lalu ruhnya dicabut dalam kondisi mulia tersebut([3]).
Tanda-tanda husnul khatimah antara lain: mampu melafalkan kalimat tauhid «لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ» di akhir hayatnya([4]), wafat dengan dahi berkeringat (rosyhul jabin)([5]), atau meninggal saat tengah menjalankan amal saleh seperti salat, ibadah haji, majelis ilmu, atau membaca Al-Qur’an([6]).
- Su’ul Khatimah (Penutup yang Buruk)
Su’ul khatimah terjadi ketika maut menjemput seseorang dalam keadaan tidak siap, terjerumus dalam kemaksiatan, atau berpaling dari mengingat Allah([7]).
Para ulama seperti Abu Muhammad Abdul Haq (dikenal sebagai Ibnu Athiyyah) menegaskan bahwa su’ul khatimah tidak akan menimpa orang yang lurus lahirnya dan bersih batinnya, melainkan terjadi pada orang yang rusak akidahnya atau terus-menerus melakukan dosa besar hingga maut tiba sebelum ia bertaubat([8]).
Kaidah Kehidupan dan Kebangkitan Manusia
Sebagaimana diterangkan oleh Ibnu Katsir dan para ulama lainnya, Allah Yang Maha Pemurah memberlakukan ketetapan bahwa seseorang biasanya akan meninggal di atas kebiasaan hidupnya, dan ia akan dibangkitkan pada hari kiamat sesuai dengan kondisi saat kematian menjemputnya([9]).
Rasulullah ﷺ bersabda:
«يُبْعَثُ كُلُّ عَبْدٍ عَلَى مَا مَاتَ عَلَيْهِ»
“Setiap hamba akan dibangkitkan sesuai dengan kondisi saat ia meninggal dunia.” ([10])
Orang yang wafat saat ihram akan dibangkitkan sambil bertalbiah, orang yang wafat membaca Al-Qur’an atau berdzikir akan dibangkitkan bersama dzikir dan mushafnya([11]).
Sebaliknya, orang yang menghabiskan waktunya dalam nyanyian, mabuk, dan kelalaian berisiko wafat dan dibangkitkan bersama kelalaian tersebut([12]).
Ibnu al-Qayyim memaparkan bahwa saat sakaratul maut menerpa, lisan dan hati seseorang cenderung terikat dan mengucapkan apa yang paling ia cintai dan biasakan di dunia([13]). Orang yang gandrung pada nyanyian atau musik kerap kali melantunkan bait-bait lagu saat dituntun mengucapkan syahadat menjelang ajalnya([14]).
Tinjauan Syar’i: Hiburan Melalaikan dan Musik Pengeras Suara
Al-Qur’an dan Sunnah memberikan peringatan tegas terhadap perkara yang memalingkan hati dari mengingat Allah:
- Kecaman terhadap Lahwal Hadits
Allah berfirman:
﴿وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ﴾
“Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikannya olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” ([15])
Para sahabat terkemuka seperti Abdullah bin Mas’ud bersumpah bahwa yang dimaksud dengan lahwal hadits adalah nyanyian dan alat-alat musik([16]).
- Peringatan Penggunaan Alat Musik (Ma’azif)
Rasulullah ﷺ bersabda:
«لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ»
“Sungguh akan ada di antara umatku kaum yang menghalalkan perzinaan, sutra (bagi laki-laki), khamar, dan alat-alat musik.” ([17])
- Bahaya Kelalaian dan Pengerasan Suara yang Memudaratkan
Dentingan suara keras yang memekakkan telinga dalam tradisi sound horeg bukan hanya menyita perhatian dari dzikir dan salat, tetapi juga menimbulkan gangguan (dharar) bagi masyarakat sekitar, orang sakit, maupun lansia([18]).
Analisis Kritis: Apakah Termasuk Husnul Khatimah atau Su’ul Khatimah?
Menghukumi secara mutlak surga atau neraka bagi person tertentu merupakan hak prerogatif Allah yang berada di ranah ilmu gaib([19]). Namun demikian, berdasarkan kaidah syariat dan indikator-indikator yang dijelaskan para ulama:
– Bukan Termasuk Husnul Khatimah
Kematian di tengah suasana musik keras dan kelalaian jelas tidak mencerminkan ciri maupun tanda husnul khatimah. Husnul khatimah ditandai dengan wafat di atas ketaatan, dzikir, kalimat tauhid, atau amal kebajikan ([20]).
– Tergolong Bentuk Su’ul Khatimah yang Mengkhawatirkan
Su’ul khatimah memiliki dua tingkatan([21]):
- Tingkat tertinggi: Mati dalam kekafiran atau keraguan atas keimanan (kekal di neraka).
- Tingkat di bawahnya: Mati dalam keadaan bergelimang kemaksiatan, kelalaian dari mengingat Allah, atau terus-menerus mengonsumsi hiburan yang haram/sia-sia tanpa sempat bertaubat([22]).
Seseorang yang sengaja hadir, menikmati, dan terhanyut dalam hiruk-pikuk suara hiburan melalaikan hingga ajal merenggutnya berada dalam bahaya besar su’ul khatimah tingkat kedua([23]). Hal ini disebabkan maut menyergapnya saat hatinya sedang terikat pada dunia dan jauh dari mengingat Allah, sehingga setan dengan mudah memperdayanya di saat-saat paling genting([24]).
Muhasabah dan Kesimpulan
Kematian tidak pernah mengirimkan tanda peringatan waktu kedatangannya. Sungguh sebuah kerugian dan penyesalan yang tiada tara jika nafas terakhir diembuskan bukan dalam lantunan istighfar atau syahadat, melainkan di tengah dentuman bas dan kegaduhan musik yang memekakkan jiwa([25]).
Sebagai langkah perbaikan diri (muhasabah), setiap mukmin selayaknya:
- Menghindari Majelis Kelalaian: Menjauhkan diri dari perkumpulan yang sarat musik melalaikan dan potensi maksiat, serta memilih majelis ilmu dan dzikir([26]).
- Menyegerakan Taubat: Menghindari sikap menunda-nunda (taswif) dan angan-angan panjang (thulul amal) yang membuat hati tertipu oleh gemerlap duniawi ([27]).
- Memperbanyak Doa Keteguhan Iman: Senantiasa memohon husnul khatimah dan ketetapan hati di atas agama Allah([28]):
«يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِي عَلَى دِينِكَ»
“Wahai Dzat yang membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku di atas agama-Mu.” ([29])
________________
Footnote:
([1]) al-Durar al-Muntaqah min al-Kalimat al-Mulqah (2/279); Mawsuat al-Raqaiq wal-Adab (1/3473)
([2]) Durus lil-Shaykh Abd al-Rahman al-Mahmud (14/6)
([3]) Fasl al-Khitab fi al-Zuhd wa al-Raqaiq wa al-Adab (2/138)
([4]) Durus lil-Shaykh Ibrahim al-Faris (3/17); Qararit (1/25); al-Sahih al-Mathur fi Alam al-Barzakh wa al-Qubur (1/93)
([5]) al-Musnad al-Mawdui al-Jami lil-Kutub al-Ashara (1/469); Qararit (1/25)
([6]) Durus al-Duktur Umar Abd al-Kafi (19/1); al-Dar al-Akhira (9/21); Sharh Zad al-Mustaqni (77/13)
([7]) Durus lil-Shaykh Abd al-Rahman al-Mahmud (14/6); al-Aqiba fi Dhikr al-Mawt (1/178)
([8]) Fasl al-Khitab fi al-Zuhd wa al-Raqaiq wa al-Adab (1/115); Limadha Nusalli (9/10)
([9]) Durus lil-Shaykh Muhammad Hassan (79/8)
([10]) Durus al-Shaykh Saad al-Buraik (14/14); Durus al-Shaykh Usama Sulayman (7/12); Mawsuat al-Raqaiq wal-Adab (1/3473)
([11]) Durus al-Shaykh Saad al-Buraik (14/14); al-Dar al-Akhira (9/21)
([12]) Durus al-Shaykh Saad al-Buraik (14/14); al-Dar al-Akhira (9/21)
([13]) Fasl al-Khitab fi al-Zuhd wa al-Raqaiq wa al-Adab (2/145)
([14]) Fasl al-Khitab fi al-Zuhd wa al-Raqaiq wa al-Adab (1/115); Fasl al-Khitab fi al-Zuhd wa al-Raqaiq wa al-Adab (2/145); Durus li al-Shaykh Muhammad al-Munajjid (12/13)
([15]) Fatawa al-Lajnah al-Da’imah (26/233); al-Diya al-Lami min al-Khutab al-Jawami (2/296)
([16]) al-Diya al-Lami min al-Khutab al-Jawami (2/296); Tafsir Ahmad Hutaiba (224/2); Fatawa al-Shaykh Ibn Jibreen (72/1)
([17]) Fatawa al-Lajnah al-Da’imah (26/233); al-Jami al-Sahih lil-Sunan wa al-Masanid (5/201); al-Durar al-Saniyya fi al-Ajwiba al-Najdiyya (15/122)
([18]) al-Diya al-Lami min al-Khutab al-Jawami (2/296); Khutab al-Masjid al-Nabawi (1/17)
([19]) Durus lil-Shaykh Ibrahim al-Faris (3/17)
([20]) Sharh Zad al-Mustaqni (77/13); Durus al-Shaykh Usama Sulayman (7/12); Durus li al-Shaykh Abd al-Rahman al-Sudays (18/4)
([21]) Durus lil-Shaykh Abd al-Rahman al-Mahmud (14/6); Durus al-Shaykh Muhammad Ismail al-Muqaddim (28/21)
([22]) Durus lil-Shaykh Abd al-Rahman al-Mahmud (14/6)
([23]) Durus lil-Shaykh Abd al-Rahman al-Mahmud (14/6); Khutab al-Masjid al-Nabawi (1/17)
([24]) Fasl al-Khitab fi al-Zuhd wa al-Raqaiq wa al-Adab (2/145); Fasl al-Khitab fi al-Zuhd wa al-Raqaiq wa al-Adab (2/148); Durus li al-Shaykh Saeed bin Musfir (15/6)
([25]) Fasl al-Khitab fi al-Zuhd wa al-Raqaiq wa al-Adab (1/115); Durus li al-Shaykh Muhammad al-Munajjid (12/13)
([26]) Durus lil-Shaykh Abd al-Rahman al-Mahmud (14/6); Majmu Fatawa wa Maqalat Mutanawwia (3/436)
([27]) Qararit (1/23); Durus li al-Shaykh Abd al-Rahman al-Sudays (18/7); Durus al-Duktur Umar Abd al-Kafi (19/4)
([28]) Durus li al-Shaykh Abd al-Rahman al-Sudays (18/4); Qararit (1/23)






