Keyakinan Salah: Haram Menikah Di Bulan Haram

  1. Keyakinan bahwa menikah di bulan Muharram adalah haram.

Ini adalah keyakinan salah, dimana menikah itu boleh dilakukan pada waktu kapan saja.

 

Demikian juga keyakinan bahwa menikah di bulan Syawwal akan mewariskan kesempitan, dan perselisihan. Ini adalah keyakinan salah juga.

 

Yang menunjukkan kerusakannya adalah bahwa ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha telah menikah dengan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pada bulan Syawal. Sementara tidak ada diantara kaum wanita yang lebih beliau cintai darinya.

 

Imam Malik rahimahullah telah mengeluarkan sebuah hadits di dalam Musnadnya dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha, dia berkata,

 

تَزَوَّجَنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شَوَّالٍ، وَبَنَى بِي فِي شَوَّالٍ، فَأَيُّ نِسَاءِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ أَحْظَى عِنْدَهُ مِنِّي؟

 

“Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menikahiku pada bulan Syawal, tinggal serumah bersamaku di dalam bulan Syawal. Maka istri-istri Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang manakah yang lebih diistimewakan disisinya daripadaku?”([1])

 

Ibnu Katsir rahimahullah berkata, sebagaimana disebutkan di dalam al-Bidayah wa an-Nihayah (3/203), ‘Masuknya beliau dalam satu rumah dengan ibunda ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha di dalam bulan Syawal adalah bantahan bagi keyakinan sebagian manusia, akan tidak disukainya menikah diantara dua hari raya, karena khawatir perpisahan diantara dua pasangan suami istri. Dan tidak bernilai apapun.” Selesai.

 

Kitab-kitab Sirah telah menyebut bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah melangsungkan akad nikah Fathimah putri beliau dengan ‘Aliy bin Abi Thalib radhiyallaahu ‘anhu setelah empat setengah bulan beliau membangun rumah tangga dengan ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha. Maka jadilah pernikahan Fathimah ada pada bulan Shofar. Dan sebagian mereka menyebutkan bahwa pernikahan tersebut terjadi pada awal-awal bulan Muharram.

 

Secara umum, tidak boleh merasa sial melangsungkan akad nikah pada hari, atau bulan manapun. Dikarenakan tidak pernah diriwayatkan larangan yang melarang pernikahan pada waktu tertentu. Kemudian sesungguhnya perasaan sial tersebut adalah termasuk thiyarah yang dilarang oleh Islam.

 

Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda di dalam Musnad Imam Ahmad,

 

الطِّيَرَةُ شِرْكٌ

 

“Thiyarah adalah kesyirikan.”

 

(Diambil dari buku 117 Dosa Wanita Dalam Masalah Aqidah Dan Keyakinan Sesat, terjemahan kitab Silsilatu Akhthaainnisaa`; Akhtaaul Mar-ah al-Muta’alliqah bil ‘Aqiidah Wal I’tiqaadaat al-Faasidah, karya Syaikh Nada Abu Ahmad)

______________________

Footnote:

([1]) HR. Ahmad (25716), para pentahqiq Musnad Ahmad berkata, ‘Sanadnya shahih menurut syarat as-Syaikhani.-pent

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *