Maksiat Kedua Tangan: Membunuh

وَالْقَتْلُ وَفِيْهِ الْكَفَّارَةُ مُطْلَقًا وَهِيَ عِتْقُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ سَلِيْمَةٍ، فَإِنْ عَجَزَ صَامَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ وَفِيْ عَمْدِهِ الْقِصَاصُ إِلاَّ إِنْ عَفَا عَنْهُ عَلى الدِّيَةِ أَوْ مَجَّانًا. وَفِيْ الْخَطَأِ وَشَبْهِهِ الدِّيَةُ وَهِيَ مِائَةٌ مِنَ الْإِبِلِ فِي الذَّكَرِ الْحُرِّ الْمُسْلِمِ وَنِصْفُهَا فِيْ الْأُنْثَى الْحُرَّةِ الْمُسْلِمَةِ وَتَخْتَلِفُ صِفَةُ الدِّيَةِ بِحَسَبِ الْقَتْلِ.

 

“Dan (termasuk maksiat kedua tangan adalah) membunuh, dan padanya terdapat kaffarah secara mutlak, yaitu memerdekakan seorang budak mukmin lagi sehat. Jika dia tidak mampu, maka berpuasa dua bulan berturut-turut, dan pada kesengajaannya ada hukum qishash (dengan dipenggal lehernya) kecuali jika (wali korban) memaafkannya diatas pembayaran diyat, atau gratis. Dan pada ketidak sengajaan dan semisalnya terdapat kewajiban diyat, yaitu 100 ekor onta terhadap korban laki-laki merdeka lagi muslim, dan separuhnya (50 ekor onta) bagi korban perempuan merdeka muslimah. Dan sifat diyat ini berbeda-beda sesuai dengan pembunuhan (yang telah dilakukan.”

 

 

Semua syariat Allah radhiyallaahu ‘anhu, termasuk di dalamnya qishash, hudud, dan jihad fi sabilillah adalah keindahan dan bukti kebesaran Allah ﷺ sebagai Dzat Yang Mahasempurna. Dari sisi mana pun syariat Islam ditinjau, orang yang berakal pasti akan bersimpuh menyaksikan cahaya keindahannya, sebagaimana ia akan bersimpuh mengagumi kesempurnaan dan keindahan penciptaan semesta.

 

Allah ﷻ berfirman,

 

تَبَٰرَكَ ٱلَّذِي بِيَدِهِ ٱلمُلكُ وَهُوَ عَلَىٰ كُلِّ شَيءٍ قَدِيرٌ ١ ٱلَّذِي خَلَقَ ٱلمَوتَ وَٱلحَيَوٰةَ لِيَبلُوَكُم أَيُّكُم أَحسَنُ عَمَلًا وَهُوَ ٱلعَزِيزُ ٱلغَفُورُ ٢ ٱلَّذِي خَلَقَ سَبعَ سَمَٰوَٰتٍ طِبَاقًا مَّا تَرَىٰ فِي خَلقِ ٱلرَّحمَٰنِ مِن تَفَٰوُتٍ فَارجِعِ ٱلبَصَرَ هَل تَرَىٰ مِن فُطُورٍ ٣ ثُمَّ ٱرجِعِ ٱلبَصَرَ كَرَّتَينِ يَنقَلِب إِلَيكَ ٱلبَصَرُ خَاسِئًا وَهُوَ حَسِيرٌ ٤

 

“Maha suci Allah yang di tangan- Nyalah segala kerajaan, dan Dia Maha kuasa atas segala sesuatu, yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa diantara kamu yang lebih baik a malnya. Dan Dia Maha perkasa lagi Maha Pengampun. Yang telah menciptakan tujuh langit berlapis-lapis, kamu sekali-kali tidak melihat pada ciptaan Rabb Yang Maha Pemurah sesuatu yang tidak seimbang. Maka lihatlah berulang-ulang, adakah kamu lihat sesuatu yang tidak seimbang? Kemudian pandanglah sekali lagi, niscaya penglihatanmu akan kembali kepadamu dengan tidak menemukan sesuatu cacat dan penglihatanmu itu pun dalam keadaan payah.” (QS. Al-Mulk: 1-4).

 

Hanya orang-orang yang angkuh memandang syariat Allah ﷻ dengan pandangan sinis sembari membusungkan dadanya, bahkan mencoba-coba menjelekkan Islam dengan hawa nafsunya.

 

Lalu lancang menghina hukum Islam dengan dikatakan hukum bar-bar, dll. Padahal Allah ﷻ berfirman,

 

وَلَكُم فِي ٱلقِصَاصِ حَيَوٰةٌ يَٰٓأُوْلِي ٱلأَلبَٰبِ لَعَلَّكُم تَتَّقُونَ ١٧٩

 

“Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 179)

 

Ketika seseorang membunuh orang lain dengan sengaja, ada tiga hak yang terlibat di sana, (1) hak Allah, (2) hak korban, dan (3) hak wali (keluarga) korban.

 

Imam Ibnu al-Qayyim rahimahullah menjelaskan,

 

التَحْقِيْقُ أَنَّ القَتْلَ، تَتَعَلَّقُ بِهِ ثَلَاثَةُ حُقُوْقٍ، حَقٌّ لِلَّهِ، وَحَقٌّ لِلْمَقْتُوْلِ، وَحَقٌّ لِلْوَلِي

 

“Kesimpulan pembahasan, bahwa pembunuhan berhubungan dengan tiga hak: hal Allah, hak korban (al-maqtul), dan hak wali (keluarga) korban (auliya` al-maqtul)”. ([1])

 

Penjelasan Lebih Rinci untuk Masing-masing, sebagai berikut,

 

Pertama, hak Allah

 

Membunuh seorang muslim yang terlindungi darahnya, termasuk dosa besar yang sangat Allah murkai. Karena itu, Allah ﷻ memberikan ancaman sangat keras bagi orang yang membunuh dengan sengaja, diantara firman-Nya,

 

وَمَن يَقتُل مُؤمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآؤُهُۥ جَهَنَّمُ خَٰلِدًا فِيهَا وَغَضِبَ ٱللهُ عَلَيهِ وَلَعَنَهُۥ وَأَعَدَّ لَهُۥ عَذَابًا عَظِيمًا ٩٣

 

“Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah jahanam. Ia kekal di dalamnya, Allah murka kepadanya, mengutukinya, serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS. an-Nisa`: 93)

 

Dalam ayat ini, Allah mengancam keras pelaku pembunuhan dengan sengaja, sampai karena besarnya dosa pembunuhan ini, Allah tidak mensyariatkan adanya kafarat (tebusan).

 

Kemudian, dalam hadis dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallaahu ‘anhuma, Nabi ﷺ bersabda,

 

لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللهِ مِنْ قَتْلِ مُسْلِمٍ

 

“Lenyapnya dunia lebih ringan bagi Allah dibandingkan pembunuhan terhadap seorang muslim.” ([2])

 

Bahkan, Rasulullah ﷺ mengancam orang kafir yang terlindungi darahnya, akan dijauhkan dari surga,

 

مَنْ قَتَلَ مُعَاهَداً لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الجَنَّةِ وَإِنَّ رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ أَرْبَعِيْنَ عَاماً

 

“Barangsiapa yang membunuh orang kafir yang memiliki perjanjian perlindungan (mu’ahad), maka dia tidak akan mencium wangi surga. Sungguh, wangi surga itu tercium sejauh jarak empat puluh tahun.” ([3])

 

Hubungannya dengan hak Allah, hak ini bisa gugur, jika pelaku secara serius bertaubat, memohon ampun atas dosa besar yang telah dilakukannya.

 

Kedua, hak korban.

 

Hak ini tidak bisa digugurkan begitu saja, karena korban telah meninggal. Sehingga tidak ada jaminan dia memaafkan. Korban akan meminta haknya pada hari kiamat kepada pembunuhnya.

 

Dalam hadis dari Ibnu Mas’ud radhiyallaahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda:

 

أَوَّلُ مَا يَقْضِى بَيْنَ النَّاسِ يَوْمَ القِيَامَةِ فِي الدِّمَاءِ

 

“Sengketa antar-manusia yang pertama kali diputuskan pada hari kiamat adalah masalah darah.” ([4])

 

Dalam hadits lain, dari Ibnu Abbas radhiyallaahu ‘anhuma, beliau pernah mendengar Nabi ﷺ bersabda:

 

يَجِيءُ الْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُتَعَلِّقٌ بِرَأْسِ صَاحِبِهِ – وفي لفظ : يَجِيءُ مُتَعَلِّقًا بِالْقَاتِلِ تَشْخَبُ أَوْدَاجُهُ دَمًا – يَقُولُ : رَبِّ سَلْ هَذَا لِمَ قَتَلَنِي

 

“Orang yang membunuh dan korban yang dibunuh akan didatangkan pada hari kiamat dengan menenteng kepala temannya (pembunuh) – dalam riwayat lain: Dia (korban) membawa orang yang membunuh, sementara urat lehernya bercucuran darah – dia mengatakan: ‘Ya Allah, tanya orang ini, mengapa dia membunuh saya’.”([5])

 

Mengingat masih ada hak korban yang tidak mungkin bisa ditunaikan kecuali setelah kiamat, sebagian ulama berpendapat, tidak ada taubat bagi pembunuh. Diantara ulama yang berpendapat demikian adalah Ibnu Abbas, Zaid bin Tsabit, Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhum, Abu Salamah bin Abdurrahman, Qatadah, Ad-Dhahhak, dan Hasan Al-Bashri.

 

Sementara mayoritas ulama mengatakan bahwa pembunuh memiliki hak untuk bertaubat, sebagaimana dosa yang lainnya. Dan inilah pendapat yang kuat, berdasarkan firman Allah,

 

وَإِنِّي لَغَفَّارٞ لِّمَن تَابَ وَءَامَنَ وَعَمِلَ صَٰلِحٗا ثُمَّ ٱهۡتَدَىٰ ٨٢

 

“Sesungguhnnya Aku Maha Pengampun bagi setiap orang yang mau bertaubat dan beramal sholeh, kemudian dia meniti jalan petunjuk.” (QS. Thaha: 82).

 

Lalu bagaimana dengan hak korban di akhirat? Apakah pahala pembunuh akan diambil di akhirat untuk diberikan kepada korban, ataukah Allah yang akan menanggungnya?

 

Mengenai hal ini, Imam Ibnu al-Qayyim rahimahullah menjelaskan,

 

“Apabila pembunuh menyerahkan dirinya kepada wali korban, dia menyesal dan takut kepada Allah, betul-betul bertaubat kepada Allah, maka hak Allah menjadi gugur dengan taubat, hak wali gugur dengan dia menyerahkan diri, berdamai dan memaafkan. Tinggallah hak korban (al-Maqtul). Allah akan memberi ganti haknya pada hari kiamat, dari hamba-Nya yang bertaubat, dan Allah akan memperbaiki hubungan keduanya.” ([6])

 

Ketiga, hak wali korban.

 

Yang dimaksud wali korban adalah keluarga korban yang menjadi ahli waris.

 

Dalam kasus pembunuhan disengaja, wali korban memiliki tiga pilihan hak,

 

Pilihan pertama, qisas, nyawa balas nyawa.

 

Wali korban bisa menuntut hukuman pancung untuk pelaku pembunuhan. Pelaksanaan hukuman ini HANYA bisa dilakukan oleh pemerintah. Allah ﷻ berfirman,

 

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيكُمُ ٱلقِصَاصُ فِي ٱلقَتلَى

 

“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu untuk melaksanakan qisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh….” (Qs. al-Baqarah: 178).

 

Islam memotivasi agar pihak ahli waris korban menggugurkan hukuman qisas bagi pelaku, dengan catatan, apabila pelaku tidak dikenal sebagai orang jelek.

 

Allah ﷻ mengingatkan,

 

فَمَن عُفِيَ لَهُۥ مِن أَخِيهِ شَيءٍ فَاتِّبَاعٌ بِٱلمَعرُوفِ وَأَدَآءٌ إِلَيهِ بِإِحسَٰنٍ ذَٰلِكَ تَخفِيفٌ مِّن رَّبِّكُم وَرَحمَةٌ

 

“Barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf, dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Rabbmu, dan merupakan suatu rahmat.” (QS. al-Baqarah: 178).

 

Mengingat qisas tidak bisa dibagi-bagi, sehingga jika ada salah satu diantara ahli waris yang memaafkan si pembunuh agar tidak diqisas, maka hukuman qisas ini menjadi gugur. Selanjutnya, si pembunuh wajib menunaikan pilihan kedua, yaitu diyat. ([7]).

 

Pilihan kedua, membayar diyat

 

Diyat dalam kasus pembunuhan ada 2:

 

  1. Diyat Mukhaffafah (diyat ringan). Diyat ini berlaku untuk pembunuhan tidak sengaja atau semi sengaja.
  2. Diyat Mughaladzah (diyat berat). Diyat ini berlaku untuk pembunuhan sengaja, ketika wali korban membebaskan pelaku dari qishas.

 

Dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda,

 

وَمَنْ قُتِلَ لَهُ قَتِيلٌ فَهُوَ بِخَيْرِ النَّظَرَيْنِ إِمَّا أَنْ يُفْدَى وَإِمَّا أَنْ يُقْتَلَ

 

“Barangsiapa yang menjadi wali korban pembunuhan, maka ia diberi dua pilihan: memilih diyat atau qisas.” ([8]).

 

Besar diyat mughaladzah menurut madzhab Syafiiyah dan salah satu riwayat dalam madzhab Hambali senilai 100 ekor onta, dengan rincian: 30 onta hiqqah (onta betina dengan usia masuk tahun keempat), 30 onta jadza’ah (onta betina dengan usia masuk tahun kelima), dan 40 onta induk yang sudah pernah beranak satu yang sedang hamil. ([9])

 

Pada dasarnya, diyat dibayarkan dalam bentuk onta. Namun jika tidak memungkinkan untuk membayar dengan onta, diyat bisa dibayarkan dengan uang senilai harga onta dengan kriteria di atas.

 

Pilihan ketiga, memberikan ampunan tanpa bayaran.

 

Para ahli waris korban memiliki hak untuk mengampuni pelaku dengan tidak meminta qisas maupun diyat. Dan bentuk pemaafan ini Allah sebut sebagai sedekah bagi keluarga yang memaafkan. Allah ﷻ berfirman,

 

فَمَن تَصَدَّقَ بِهِۦ فَهُوَ كَفَّارَةٞ لَّهُۥۚ

 

“Barangsiapa yang melepaskan (hak qisas)-nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya.” (QS. al-Maidah: 45).

 

Beda antara qisas dengan diyat ketika digugurkan.

 

Ketika salah satu ahli waris menggugurkan qisas, maka hukuman qisas menjadi gugur, sekalipun ahli waris yang lain tidak memaafkannya. Karena qisas tidak bisa dibagi.

 

Berbeda dengan diyat, ketika salah satu ahli waris menggugurkan diyat, kewajiban bayar diyat tidak menjadi gugur seluruhnya, selama masih ada ahli waris lain yang menuntut diyat. Hanya saja, sebagian kewajiban diyat menjadi gugur.

 

Wallahu a’lam.

 

(Diambil dari buku Kumpulan Makalah Kajian Syarah Sullamauttaufik oleh Ust. Muhammad Syahri di Rumah Bpk. H. Jarot Jawi Prigen)

__________________________________

Footnote:

([1]) Dinukil dari Hasyiyah ar-Raudhul Murbi’, Abdurrahman Qosim, 7/165

([2]) HR. Nasai (3987), Turmudzi (1395) dan dishahihkan al-Albani

([3]) HR. Bukhari (3166)

([4]) HR. Bukhari (6533) dan Muslim (1678)

([5]) HR. Ibnu Majah (2621) dan dishahihkan al-Albani

([6]) Dinukil dari Hasyiyah ar-Raudhul Murbi’, Abdurrahman Qosim, (7/165)

([7]) Fikih Sunah, (2/523)

([8]) HR. Bukhari (2434) & Muslim (1355)

([9]) al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, (21/51)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *