Wanita Menyerupai Kaum Laki-Laki

 

Terdapat kaum wanita yang keluar dari fitrahnya, dia menentang sifat kewanitaannya, lalu menyerupai kaum laki-laki, maka wanita ini adalah wanita yang dilaknat.

Al-Bukhari meriwayatkan hadits dari Ibnu ‘Abbas L, dia berkata,

[arabic-font]«لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ»[/arabic-font]

“Rasulullah z melakna kaum laki-laki yang menyerupai kaum wanita, dan kaum wanita yang menyerupai kaum laki-laki.”([1])

Pada riwayat al-Bukhari Juga, juga dari hadits Ibnu ‘Abbas L,

[arabic-font]لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ، وَالمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ[/arabic-font]

“Nabi z melaknat kaum laki-laki yang berlagak meniru kaum perempuan, dan kaum perempuan yang berlagak meniru kaum laki-laki.”([2])

Abu Dawud meriwayatkan dari Abu Hurairah I, disebutkan juga di dalam Shahihul Jaami’ (5071), bahwa Nabi z bersabda,

[arabic-font]«لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ، وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ»[/arabic-font]

“Rasulullah z melaknat laki-laki yang mengenakan pakaian dengan cara berpakaiannya wanita, dan wanita yang mengenakan pakaian dengan cara berpakaiannya laki-laki.”([3])

Al-Hafizh V berkata di dalam al-Fath (X.345), ‘At-Thabariy berkata, ‘Maknanya adalah tidak boleh bagi kaum laki-laki untuk menyerupai kaum wanita di dalam pakaian, dan perhiasan yang khusus bagi kaum wanita, demikian juga sebaliknya.’ Kemudian al-Hafiz berkata, ‘Demikian juga di dalam perkataan dan berjalan.’

Fadhilatussyaikh Shalih al-Fauzan ditanya, ‘Apa hukum wanita memakai pakaian-pakaian yang menyerupai kaum laki-laki?’

Jawab, ‘Pakaian wanita wajib tidak menyerupai pakaian kaum laki-laki. Sungguh Nabi z telah melaknat kaum wanita yang menyerupai kaum laki-laki dan melaknat kaum wanita yang berlagak seperti laki-laki. Dan penyerupaannya kepada kaum laki-laki adalah dalam pakaianya, yaitu dengan dia memakai baju yang khusus milik kaum laki-laki baik macam dan sifatnya secara adat kebiasaan masing-masing masyarakat.’

Bahkan terdapat ancaman keras yang menunggu wanita yang berlagak seperti kaum laki-laki.

Imam an-Nasa`iy V meriwayatkan hadits dari ‘Abdillah bin ‘Umar L, dia berkata, ‘Rasulullah z bersabda,

[arabic-font]ثَلَاثَةٌ لَا يَنْظُرُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ: الْعَاقُّ لِوَالِدَيْهِ، وَالْمَرْأَةُ الْمُتَرَجِّلَةُ، وَالدَّيُّوثُ[/arabic-font]

“Tiga golongan orang yang Allah D tidak akan melihat mereka pada hari kiamat; orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, wanita yang berlagak meniru kaum laki-laki, dan laki-laki dayyuts (yang tidak punya cemburu terhadap kemaksiatan istri dan keluarganya-pent).”([4])

Di dalam lafazh lain yang disebutkan oleh al-Albaniy di dalam as-Shahihah (5071),

[arabic-font]«ثَلَاثَةٌ لاَ يَدْخُلُوْنَ الْجَنَّةَ أَبَدًا: الدَّيُّوْثُ وَالرَّجُلَةُ مِنَ النِّسَاءِ وَمُدْمِنُ الْخَمْرِ»[/arabic-font]

“Tiga golongan orang yang mereka tidak akan masuk sorga selamanya; dayyuts (laki-laki yang tidak cemburu terhadap kemaksiatan istri dan keluarganya), wanita yang berlagak meniru kaum laki-laki, dan pecandu khomer.”([5])

Abu Dawud meriwayatkan hadits dengan sanad shahih dari Abi Malikah, dia berkata, ‘Pernah dikatakan kepada ‘Aisyah J,

[arabic-font]إِنَّ امْرَأَةً تَلْبَسُ النَّعْلَ، فَقَالَتْ: «لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُلَةَ مِنَ النِّسَاءِ»[/arabic-font]

“Sesungguhnya ada seorang wanita yang memakai sandal (yang khusus bagi kaum laki-laki).’ Maka dia berkata, ‘Rasulullah z melaknat kaum wanita yang berlagak meniru kaum laki-laki.”([6])

Saudariku, wahai wanita yang memakai celana panjang…

Ia hanyalah sebuah kesenangan yang sebentar, yang akan lewat, yang tidak sebanding dengan laknat dan murka Allah. Maka barangsiapa dilaknat oleh Allah, maka sungguh dia telah merugi dengan kerugian yang nyata; rugi dunia dan akhirat; dan itulah kerugian yang nyata.

(Diambil dari Kitab Silsilah Akhthaaunnisaa` (1) Akhthooun Nisa fi al-Libaas Wa az-Ziinah, Syaikh Nada Abu Ahmad, alih bahasa oleh Muhammad Syahri)

_____________________________________

Footnote:

([1]) HR. al-Bukhari (5885)-pent

([2]) HR. al-Bukhari (5886, 6834)-pent

([3]) HR. Abu Dawud (4098), Ahmad (8292)-pent

([4]) HR. An-Nasa`iy (2562), al-Albaniy V berkata, ‘Hasan Shahih.’-pent

([5]) Shahih, HR. at-Thabraniy, Shahihul Jami’ (3062)-pent

([6]) HR. Abu Dawud (4099), dishahihkan oleh al-Albaniy di dalam Jilbaabul Mar`ah al-Muslimah (146)-pent

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *