Nifas Empat Puluh Hari?

 

  1. Keyakinan sebagian orang bahwa masa nifas itu selama empat puluh hari.

 

Ini adalah pemahaman salah, berdasarkan hadits yang telah diriwayatkan oleh Abu Dawud dan selainnya dari Ummu Salamah radhiyallaahu ‘anha,

 

«كَانَتِ النُّفَسَاءُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَقْعُدُ بَعْدَ نِفَاسِهَا أَرْبَعِينَ يَوْمًا – أَوْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً »

 

“Adalah wanita-wanita yang nifas di zaman Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam duduk (tidak shalat) setelah nifasnya selama empat puluh hari, atau empat puluh malam.”([1])

 

Maka pemahaman dari hadits itersebut adalah sebagaimana yang dikatakan oleh jumhur ulama, ‘Bahwa batas maksimal masa nifas adalah empat puluh hari, kemudian mandi dan shalat. Jika darah terus mengalir, maka jadilah darah ini adalah darah rusak, ia berkewajiban wudhu` untuk setiap shalat, seperti wanita yang istihadhah. Dan jika telah suci sebelum empat puluh hari, maka ia mandi, shalat, dan suaminya boleh menggaulinya.’

 

At-Tirmidzi berkata, ‘Para ulama dari kalangan para sahabat nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, dan  yang setelah mereka telah berijma’ bahwa wanita-wanita nifas meninggalkan shalat selama empat puluh hari, hingga ia melihat kesucian sebelum itu, lalu dia mandi dan shalat.’([2])

 

(Diambil dari buku 117 Dosa Wanita Dalam Masalah Aqidah Dan Keyakinan Sesat, terjemahan kitab Silsilatu Akhthaainnisaa`; Akhtaaul Mar-ah al-Muta’alliqah bil ‘Aqiidah Wal I’tiqaadaat al-Faasidah, karya Syaikh Nada Abu Ahmad)

______________________

Footnote:

([1]) HR. Abu Dawud (311) dinyatakan hasan lighairihi oleh Syu’eb al-Arnauth. -pent

([2]) Sunan at-Tirmidzi (1/256) -pent

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *