- Keyakinan bahwa menghilangkan rambut kumis bagi wanita atau jenggotnya masuk dalam kategeri mencabut bulu alis (yang diharamkan).
Ini adalah keyakinan salah. Bahwa boleh baginya untuk menghilangkan bulu kumis jika tampak, atau bulu jenggot juga. Karena perbuatan tersebut adalah bentuk pengembalian kepada bentuk aslinya, dan bukannya merubah-rubah bentuk aslinya.([1])
- Keyakinan sebagian wanita berhijab bahwa sehasta yang diperintahkan oleh Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam untuk dijulurkan adalah dimulai dari dua tapak kaki.
Ini salah, dimana sejengkal yang dikatakan oleh Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam adalah dimulai dari separuh betis. Sebagaimana dinukil di dalam ‘Aunul Ma’buud (11/174), ‘Oleh karena itulah Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Ummu Salamah,
يُرْخِيْنَهُ شِبْراً
“Ia menjulurkannya sejengkal.” Lalu Ummu salamah berkata, ‘Kalau demikian akan tersingkap tapak-tapak kaki mereka([2]). Lalu Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan untuk mereka dengan menjulurkan kainnya sehasta (dari separuh betis).
(Diambil dari buku 117 Dosa Wanita Dalam Masalah Aqidah Dan Keyakinan Sesat, terjemahan kitab Silsilatu Akhthaainnisaa`; Akhtaaul Mar-ah al-Muta’alliqah bil ‘Aqiidah Wal I’tiqaadaat al-Faasidah, karya Syaikh Nada Abu Ahmad)
______________________
Footnote:
([1]) Kerena asal wanita itu tidak berkumis dan berjenggot.-pent
([2]) Ini menunjukkan bahwa permulaan penjuluran kain tersebut bukan dari tapak-tapak kaki, namun dari atasnya, yaitu separuh betis.-pent