Seorang wanita, jika dia suci sebelum fajar, dan berniat puasa, maka puasanya sah sekalipun dia belum mandi haidh kecuali setelah fajar. Demikian juga jika suami menggaulinya di waktu malam, dan dia tidak mandi kecuali setelah fajar, maka puasanya sah.
Di dalam as-Shahiihain dari hadits ‘Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallaahu ‘anhuma,
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُوْمُ
“Bahwasannya Rasulullah ﷺ biasa didapati waktu fajar sementara beliau dalam keadaan junub karena sebab menggauli istri beliau, kemudian beliau mandi dan berpuasa.” ([1])
Sebagaimana di dalam Fathul Baariy (1/192), Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Pada beberapa sisi perbedaan antara puasa dan shalat pada haknya wanita haidh adalah bahwa sesungguhnya wanita yang haidh, seandainya dia suci sebelum fajar, lalu dia meniatkan puasanya, maka sahlah puasanya menurut pendapat jumhur ‘ulama, dan tidak tergantung pada mandi, berbeda dengan shalat.” Selesai.
(Diterjemahkan oleh Muhammad Syahri dari kitab Akhthaa-unaa Fii Ramadhaan; al-Akhthaa` al-Khaashshah bi an-Nisaa`, Syaikh Nada Abu Ahmad)
_____________________________________________________________
Footnote:
([1]) HR. Al-Bukhari (1825), Muslim (1109), at-Tirmidzi (779), Abu Dawud (2388), lihat al-Jaami’ as-Shahiih li as-Sunan wa al-Masaanid (24/81)






