Kesalahan-Kesalahan Kaum Wanita (4) Mengkonsumsi obat penghalang haidh demi menyempurnakan puasa Ramadhan

Sekalipun hal ini boleh, akan tetapi dengan syarat yang telah dijelaskan oleh para ulama, hanya saja yang lebih utama adalah meninggalkannya.

 

pinup pin up pin up pinup

Syaikh bin Baz rahimahullah berkata, “Boleh bagi wanita mempergunakan obat-obatan dalam puasa Ramadhan untuk menghalangi haidh jika telah diputuskan oleh orang yang ahli di bidangnya lagi terpercaya (amanah) dari kalangan para dokter dan orang yang punya legalitas seperti mereka bahwa penggunaan obat itu tidak membahayakannya, dan tidak berpengaruh pada alat reproduksinya. Sementara yang terbaik baginya adalah menahan diri dari menggunakan obat-obatan itu. Dimana Allah telah menghalalkan baginya satu rukhshah (keringanan) untuk berbuka jika masa haidh datang kepadanya pada bulan Ramadhan, lalu disyari’atkan baginya untuk mengqadha` hari-hari yang dia berbuka padanya (pada hari-hari yang lain), dan Allah telah meridhai hal itu sebagai agama baginya.” Selesai.

 

Penggunaan pil-pil penahan haidh oleh kaum wanita, jika tidak ada bahaya atasnya dari sisi kesehatan, maka sesungguhnya hal itu tidak masalah, dengan syarat sang suami mengizinkannya. Akan tetapi sepengetahuanku, bahwa pil-pil ini membahayakan wanita tersebut. Dan termasuk di antara perkara yang telah dimaklumi bersama bahwa keluarnya darah haidh adalah keluar secara alami, maka sesuatu yang secara alami keluar, jika dia dihalangi pada waktunya, maka penahannya itu haruslah mengakibatkan madharat bagi tubuh. Dan demikian juga termasuk yang harus diwaspadai dari pil-pil ini, adalah bahwa ia akan mengacaukan kebiasaan haidh wanita tersebut dan menjadi berbeda dengan kebiasaannya. Saat itu dia akan berada pada kegelisahan, dan keragu-raguan terhadap shalatnya, percumbuan dengan suaminya… dan selainnya.

 

Karenanya saya tidak mengatakan bahwa penggunaannya haram, akan tetapi saya tidak suka wanita mengkonsumsinya karena mengkhawatirkan madharat yang akan mengenainya.

 

Dan saya berkata: Selayaknyalah bagi seorang wanita untuk ridha dengan apa yang telah Allah taqidrkan baginya. Di haji wada’, Nabi ﷺ pernah masuk menemui Ummul Mukminin ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha sementara dia sedang menangis dan telah berihram ‘umrah. Maka Nabi ﷺ bertanya kepadanya:

 

«مَا لَكِ؟ لَعَلَّكِ نَفِسْتِ؟» قَالَتْ: نَعَمْ، قَالَ: «هَذَا شَيْءٌ كَتَبَهُ اللهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ »

“Ada apa denganmu? Jangan-jangan engkatu telah haidh?” Dia menjawab, “Iya.” Maka beliau bersabda, “Ini adalah sesuatu yang telah Allah tetapkan bagi putri-putri Adam.” ([1])

 

Maka yang seharusnya dilakukan oleh wanita tersebut adalah bersabar dan mencari pahala. Dan jika tidak mungkin baginya untuk berpuasa dan shalat karena haidh, maka sesungguhnya pintu dzikir masih terbuka walillaahil hamdu. Dia bisa berdzikir menyebut asma Allah, bertasbih mensucikan-Nya, bersedekah, berbuat baik kepada manusia dengan perkataan dan perbuatan; dan ini adalah seutama-utamanya amal.” ([2])

 

(Diterjemahkan oleh Muhammad Syahri dari kitab Akhthaa-unaa Fii Ramadhaan; al-Akhthaa` al-Khaashshah bi an-Nisaa`, Syaikh Nada Abu Ahmad)

 

_____________________________________________________________

Footnote:

([1]) HR. Muslim (1211)-pent

([2]) Faidah disampaikan oleh Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah pada Fataawaa an-Nisaa` (68-69)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *