عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: «سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوقٌ وَقِتَالُهُ كُفْرٌ» رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallaahu ‘anhu, dia berkata: ‘Telah bersabda Rasulullah ﷺ : “Mencaci maki([1]) seorang muslim adalah kefasikan([2]) dan membunuh seorang muslim adalah sebuah kekufuran.”([3]) (HR. Muslim)
Hadits ini menunjukan dahwa darah dan kehormatan kaum muslimin di sisi Allah memliki kehormatan yang agung. Maka tidak boleh mengalirkan darah mereka, serta melanggar kehormatan mereka kecuali dengan haq yang diizinkan oleh pembuat syari’at; berupa penegakan hukum had, qishash, hukuman, ataupun ta’dziir. Dan barangsiapa menyimpang dari kebenaran, wajib bagi para pemangku tanggung jawab untuk mencegahnya, mendisiplinkannya dengan apa yang berhak baginya.
_____________________
Footnote:
([1]) as-Sibaab adalah mencerca (menghina) dan mencaci maki.
([2]) al-Fusuuq (kefasikan) adalah kemaksiatan, dan perbuatan dosa.
([3]) al-Kufru (kekufuran) yaitu membuat darah seorang muslim menjadi mubah.






