- Keyakinan sebagian orang bahwa muntah, membatalkan wudhu`.
Terdapat orang yang menyakininya dengan bersandarkan kepada hadits yang telah diriwayatkan oleh Ibnu Majah, dan ad-Daraquthniy, dan di dalamnya terdapat lafazh, kemudian hendaknya dia
مَنْ أَصَابَهُ قَيْءٌ أَوْ رُعَافٌ أَوْ قَلَسٌ أَوْ مَذْيٌ، فَلْيَنْصَرِفْ، فَلْيَتَوَضَّأْ، ثُمَّ لِيَبْنِ عَلَى صَلَاتِهِ، وَهُوَ فِي ذَلِكَ لَا يَتَكَلَّمُ
“Barangsiapa muntah, mimisan, sesuatu yang keluar dari mulut, atau keluar madzi, maka hendaknya dia berpaling (dari shalat), lalu berwudhu`, kemudian hendaknya dia mengikutkan shalatnya, dan dia tidak berbicara pada yang demikian.”([1])
Akan tetapi hadits tersebut dha’if.
Ima as-Syaukaniy rahimahullah berkata, ‘Hadits tersebut telah dicacad oleh lebih dari satu orang ulama. Dikarenakan ia dari riwayat Isma’il bin ‘Iyash dari ibnu Juraij, dan ia adalah seorang hijaziy, sementara riwayat Islam’il dari orang-orang Hijaz adalah dha’if.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berpendapat bahwa muntah dan sesuatu yang keluar dari mulut tidak membatalkan wudhu`.
(Diambil dari buku 117 Dosa Wanita Dalam Masalah Aqidah Dan Keyakinan Sesat, terjemahan kitab Silsilatu Akhthaainnisaa`; Akhtaaul Mar-ah al-Muta’alliqah bil ‘Aqiidah Wal I’tiqaadaat al-Faasidah, karya Syaikh Nada Abu Ahmad)
______________________
Footnote:
([1]) HR. Ibnu Majah (1221), as-Suyuthi berkata dalam Jaami’ al-Ahaadiits (19/473), ‘Dikeluarkan oleh Ibnu Majah (I/385, no. 1221), al-Bushiri (1/144) berkata, ‘Sanadnya dha’if.’ -pent.






