Al-‘Allaamah ‘Abdullah bin Husain bin Thahir Ba’alawiy rahimahullah berkata:
فَصْلٌ: وَمِنْ مَعَاصِى الْأُذُنِ الْاِسْتِمَاعُ إِلىَ كَلاَمِ قَوْمٍ أَخْفَوْهُ عَنْهُ
“Pasal: Diantara Maksiat Telinga Adalah Menikmati Pembicaraan Suatu Kaum Yang Mereka Merahasiakannya Darinya.”
Dari Ibnu ‘Abbâs radhiyallaahu ‘anhuma dari Nabi ﷺ bersabda:
« مَنْ تَحَلَّمَ بِحُلْمٍ لمْ يرَهُ، كُلِّفَ أنْ يَعْقِدَ بيْن شَعِيرتينِ، ولَنْ يفْعَلَ، ومِنِ اسْتَمَع إلى حديثِ قَوْم وهُمْ لهُ كارِهُونَ، صُبَّ في أُذُنَيْهِ الآنُكُ يَوْمَ القِيامَةِ، ومَنْ صوَّر صُورةً، عُذِّبَ وَكُلِّفَ أنْ ينفُخَ فيها الرُّوحَ وَليْس بِنافخٍ »
“Barang siapa yang mengaku bermimpi sesuatu padahal ia tidak memimpikannya, maka ia akan dituntut untuk menyambung antara dua ujung rambut, padahal ia tak akan (bisa) melakukannya, dan barang siapa yang mendengarkan perbincangan suatu kaum yang mereka tidak suka dengannya, niscaya akan ditumpahkan timah panas pada telinganya nanti di hari kiamat, dan barang siapa menggambar sesuatu (yang bernyawa), niscaya akan disiksa dan dituntut untuk menghidupkannya, padahal sekali-kali ia tidak akan bisa menghidupkannya.”([1])
Hadits di atas dengan jelas menerangkan bahwasanya siapapun orangnya yang suka menguping pembicaraan orang lain sedangkan mereka tidak menyukai diketahui pembicaraannya bahkan akhirnya lari menghindar darinya. Baik secara langsung ataupun dengan alat bantu elektronik, misalnya berupa alat rekam, alat penyadap, menggunakan satelit ataupun yang sejenisnya maka berarti ia telah melakukan dosa besar, yakni akan dituangkan cairan timah panas pada telinganya pada hari kiamat nanti di dalam neraka.
(Diambil dari buku Kumpulan Makalah Kajian Syarah Sullamauttaufik oleh Ust. Muhammad Syahri di Rumah Bpk. H. Jarot Jawi Prigen)
__________________________________
Footnote:






