Tiga Orang Yang Berhak Pertolongan Allah

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «ثَلَاثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللهِ عَوْنُهُمْ: الْمُجَاهِدُ فِي سَبِيلِ اللهِ، وَالْمُكَاتَبُ الَّذِي يُرِيدُ الْأَدَاءَ، وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ الْعَفَافَ»

 

Dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu, dia berkata, ‘Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Tiga (golongan orang) yang Allah berhak untuk memberikan pertolongan kepada mereka; orang yang sedang berjihad di jalan Allah; (budak) mukatab yang ingin menunaikan (pembayaran dirinya sendiri agar merdeka); dan orang menikah yang ingin kesucian (dirinya).” (HR. at-Tirmidzi, dan hadits hasan menurut para ulama)([1])

 

Perkara pertama yang layak untuk diberikan isyarat kepadanya adalah wajib bagi setiap muslim untuk meyakini bahwa Allah subhaanahu wata’aalaa mewajibkan atas diri-Nya apa yang Dia kehendaki, dan tidak ada seorangpun yang mewajibkan sesuatu atas Allah subhaanahu wata’aalaa. Bahkan Allah lah yang mewajibkan kepada diri-Nya apa yang Dia kehendaki, sebab tidak ada kekuasaan bagi segala sesuatu terhadap Allah subhaanahu wata’aalaa.

 

Allah telah menetapkan atas diri-Nya untuk memberikan pertolongan kepada tiga golongan orang. Dan sebelum saya memulai (pembicaraan) bersama mereka dan mempertegas penjelasan khusus berkenaan mereka, saya katakan; diambil dari sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam,

 

«حَقٌّ عَلَى اللهِ عَوْنُهُمْ »

 

“(Ada) hak atas Allah untuk menolong mereka” bahwa pertolongan tersebut di dapatkan dari Allah. Inilah makna perkataan yang kita katakan di dalam shalat kita,

 

إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِيْنُ

 

“Hanya kepada-Mu kami menyembah, dan hanya kepada-Mu kami memohon pertolongan.”

 

Maka pertolongan, taufiq, bantuan, arahan, dan petunjuk kepada kebenaran adalah dari Allah subhaanahu wata’aalaa semata. Oleh karena itulah, jika seorang muslim mengetahui hal ini, maka semestinya, hatinya tidak tergantung kecuali kepada Rabb-nya. Dan hendaknya dia mengetahui bahwa Allah telah mengizinkannya untuk mengambil segala sebab, kemudian dia mengambilnya, dan mengetahui bahwa pertolongan tersebut dari Allah, Dzat yang menjadi segala sebab itu sebagai sebab. Sementara permohonan pertolongan adalah sebuah ibadah sebagaimana ditunjukan oleh ayat dari surat Al-Fatihah tersebut. Maka memalingkannya kepada selain Allah adalah syirik. Dan barangsiapa memohon pertolongan dengan selain Allah, sungguh dia telah berbuat syirik, jika dia memohon pertolongan dengannya dalam perkara yang tidak berkuasa atasnya kecuali Allah subhaanahu wata’aalaa.

 

Orang pertama yang mendapatkan pertolongan adalah orang-orang yang berjihad di jalan Allah.

 

Dan yang dimaksud dengan jihad adalah dua perkara;

 

  • Berjihad melawan musuh-musuh dengan senjata.
  • Serta berjiha dengan ilmu.

 

Maka menyebarkan agama, mengajari manusia, membacakan al-Qur`an serta membela Islam dengan membantah segala syubhat musuh-musuhnya barangkali bisa mengungguli berjihad dengan senjata. Dikarenakan jihad dengan senjata bisa dilakukan oleh setiap orang. Adapun bentuk jihad model ini (yaitu dengan ilmu), maka tidak ada yang kuat melakukannya kecuali para ulama. Saya memohon kepada Allah agar memberikan keberkahan kepada umur-umur mereka semuanya.

 

Semua itu adalah jihad di jalan Allah. Allah subhaanahu wata’aalaa berfirman,

 

فَلَا تُطِعِ ٱلكَٰفِرِينَ وَجَٰهِدهُم بِهِ جِهَادًا كَبِيرًا ٥٢

 

“Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir, dan berjihadlah terhadap mereka dengan Al Quran dengan jihad yang besar.” (QS. al-Furqaan (25): 52)

 

Dan ayat ini adalah ayat makkiyyah, dan yang dimaksud dengannya adalah jihad dengan al-Qur`an.

 

Sementara hadits-hadits telah membicarakan keutamaan jihad tersebut dengan dua bentuknya. Dan termasuk diantara hadits yang menunjukkan yang demikian adalah hadits Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu yang di dalamnya dia berkata,

 

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: دُلَّنِي عَلَى عَمَلٍ يَعْدِلُ الْجِهَادَ؟ قَالَ: «لَا أَجِدُهُ، هَلْ تَسْتَطِيعُ إِذَا خَرَجَ الْمُجَاهِدُ أَنْ تَدْخُلَ مَسْجِدَكَ فَتَقُومَ وَلَا تَفْتُرَ وَتَصُومَ وَلَا تُفْطِرَ»؟ قَالَ: وَمَنْ يَسْتَطِيعُ ذَلِكَ؟

 

“Datang seorang laki-laki kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata, ‘Tunjukkanlah kepada saya suatu amal yang menandingi jihad?’ Beliau bersabda, ‘Aku tidak menemukannya, apakah kamu mampu -jika seorang mujahid keluar (untuk berjihad)- untuk masuk masjidmu lalu Engkau berdiri shalat dan tidak kendor, lalu berpuasa dan tidak berbuka?’ Dia menjawab, ‘Siapa yang mampu melakukan yang demikian?” (HR. as-Syaikhani)([2])

 

Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda sebagai jawaban kepada orang yang bertanya kepada beliau,

 

أَيُّ العَمَلِ أَفْضَلُ؟ فَقَالَ: «إِيمَانٌ بِاللهِ وَرَسُولِهِ». قِيلَ: ثُمَّ مَاذَا؟ قَالَ: «الجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللهِ» قِيلَ: ثُمَّ مَاذَا؟ قَالَ: «حَجٌّ مَبْرُورٌ»

 

‘Amal yang manakah yang paling utama? Beliau bersabda, ‘Iman kepada Allah dan Rasul-Nya.’ Dia berkata, ‘Kemudian apa?’ Beliau menjawab, ‘Berjihad di jalan Allah.’ Dikatakan kepada beliau, ‘Kemudian apa?’ Beliau bersabda, ‘Haji yang mabrur.’ (HR. as-Syaikhani)([3])

 

Pada riwayat al-Baihaqiy terdapat sabda beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam,

 

«لَقِيَامُ الرَّجُلِ فِيْ الصَّفِّ سَاعَةً أَفْضَلُ مِنْ عِبَادَةِ سِتِّيْنَ سَنَةً»

 

“Sungguh, benar-benar berdirinya seorang laki-laki di dalam barisan (jihad di jalan Allah) satu waktu, lebih utama daripada beribadah selama enam puluh tahun.”([4])

 

Dan tidak akan mungkin bagi asap neraka Jahannam untuk bisa berkumpul dengan debu jihad di jalan Allah; berdasarkan sabda Nabi kita shallallaahu ‘alaihi wa sallam,

 

«لَا يَلِجُ النَّارَ رَجُلٌ بَكَى مِنْ خَشْيَةِ اللهِ حَتَّى يَعُودَ اللَّبَنُ فِي الضَّرْعِ، وَلَا يَجْتَمِعُ غُبَارٌ فِي سَبِيلِ اللهِ وَدُخَانُ جَهَنَّمَ»

 

“Tidak akan masuk neraka seorang laki-laki yang menangis karena takut kepada Allah hingga air susu kembali ke ambingnya, dan debu di jalan Allah tidak akan bisa berkumpul dengan asap neraka Jahannam.” (HR. at-Tirmidzi)([5])

 

Dan tentang jihad dakwah, datanglah hadits Muslim dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 

«مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنْ الْأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا، وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلَالَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنْ الْإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا»

 

“Barangsiapa mengajak kepada hidayah, maka ada bagian pahala baginya seperti pahala-pahala orang yang mengikutinya tanpa mengurangi sedikitpun bagian dari pahala-pahala mereka. Dan barangsiapa mengajak kepada kesesatan, maka ada bagian dosa atasnya seperti dosa-dosa orang yang mengikutinya tanpa mengurangi sedikitpun dari bagian dosa-dosa mereka.”([6])

 

Orang kedua yang mendapatkan pertolongan adalah budak mukatab yang ingin menunaikan (pembayaran dirinya sendiri agar bisa merdeka).

 

Orang ini adalah seorang budak yang membuat perjanjian dengan tuannya atas suatu harta, yang dengannya dia ingin memerdekakan dirinya sendiri.

 

Dan perjanjian tersebut telah diperintahkan oleh Allah subhaanahu wata’aalaa,

 

وَٱلَّذِينَ يَبتَغُونَ ٱلكِتَٰبَ مِمَّا مَلَكَت أَيمَٰنُكُم فَكَاتِبُوهُم إِنۡ عَلِمتُم فِيهِم خَيرًاۖ

 

“… dan budak-budak yang kamu miliki yang memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka([7]), jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka,…” (QS. an-Nuur (24): 33)

 

Yaitu kebaikan di dalam menegakkan agama dan dunia mereka.

 

Allah subhaanahu wata’aalaa berfirman tentang hak kaum mukatab,

 

وَءَاتُوهُم مِّن مَّالِ ٱللهِ ٱلَّذِيٓ ءَاتَىٰكُم

 

“… dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu([8])…” (QS. an-Nuur (24): 33)

 

Dan ini adalah perintah untuk sang tuan dan untuk kaum muslimin selainya. Allah subhaanahu wata’aalaa telah menjadikan bagian zakat untuk para mukatab dengan firman-Nya,

 

وَفِي ٱلرِّقَابِ

 

“… untuk (memerdekakan) budak…” (QS. at-Taubah (9): 60)

 

Dan ini adalah termasuk bagian dari pertolongan Allah subhaanahu wata’aalaa untuk mereka.

 

Telah valid dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam perkara yang lebih umum dari yang demikian, beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 

«مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللهُ عَنْهُ، وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلَافَهَا أَتْلَفَهُ اللهُ»

 

“Barangsiapa mengambil harta-harta manusia (dengan) maksud untuk (menunaikan pembayaran tanggungan hutangnya), maka Allah akan menunaikan (pembayaran)nya (baik di dunia maupun di akhirat), dan barangsiapa mengambil (harta manisia) (dengan) maksud untuk tidak menunaikannya, maka Allah akan menghilangkan (harta)nya (di dunia dan menghukumnya di akhirat).” (HR. al-Bukhari)([9])

 

Orang ketiga yang akan mendapatkan pertolongan adalah orang menikah yang menginginkan kesucian.

 

Allah subhaanahu wata’aalaa telah menyiapkan banyak sekali faidah untuk pernikahan; pertolongan Allah; kepatuhan terhadap perintah Allah dan Rasul-Nya; penjagaan kemaluan; menundukkan pandangan; menghasilkan keturunan; infaq kepada istri dan anak-anak, dikarenakan jika seorang hamba membelanjakan nafkah untuk keluarganya dan berharap pahala darinya, maka jadilah nafkah itu pahala baginya, sama saja berupa makanan, minuman, pakaian ataupun segala kebutuhan yang digunakan.

 

Nikah adalah penolong untuk menunaikan berbagai ibadah. Di dalam pernikahan terdapat saling tolong menolong diantara dua pasang suami istri terhadap kemashlahatan agama dan dunia keduanya; keturunan yang shalih bisa diraih dengan pernikahan… hingga faidah-faidah lain yang sulit untuk menyebutnya satu persatu…

 

Dan diantara perkara yang ditunjukkan oleh hadits ini adalah dua masalah;

 

Pertama, bahwasannya pernikahan adalah termasuk diantara jalan-jalan dalam rangka merealisasikan kesucian.

 

Dan ini adalah perkara yang ma’lum (diketahui), dan dalil-dalilnya adalah banyak. Allah subhaanahu wata’aalaa berfirman,

 

وَليَستَعفِفِ ٱلَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّىٰ يُغنِيَهُمُ ٱللهُ مِن فَضلِهِۦۗ

 

“Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya…” (QS. an-Nuur (24): 33)

 

Dan di dalam Shahih Muslim, Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 

«إِنَّ الْمَرْأَةَ تُقْبِلُ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ، وَتُدْبِرُ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ، فَإِذَا أَبْصَرَ أَحَدُكُمْ امْرَأَةً فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ؛ فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِي نَفْسِهِ»

 

“Sesungguhnya seorang wanita akan menghadap dalam rupa syetan, dan membelakangi dalam rupa syetan. Maka, jika salah seorang diantara kalian melihat seorang wanita, maka hendaknya dia mendatangi istrinya, karena yang demikian itu akan menolak apa yang ada di dalam jiwanya.”([10])

 

Imam an-Nawawi rahimahullah berkata, ‘Para ‘ulama berkata, ‘Maknanya adalah isyarat kepada hawa nafsu dan ajakan kepada fitnah dengan wanita; karena perkara yang telah Allah jadikan di dalam jiwa kaum laki-laki yang berupa ketertarikan kepada kaum wanita, merasa nikmat dengan melihat kepada mereka dan apapun yang berkaitan dengan mereka. Maka wanita serupa dengan syetan dalam ajakannya kepada keburukan dengan bisikan-bisikan, dan penghias-hiasannya untuknya. Dari sinilah diambil hukum bahwa selayaknyalah wanita itu tidak keluar diantara kaum laki-laki kecuali karena kebutuhan mendesak. Dan bahwa selayaknyalah bagi kaum laki-laki untuk menundukkan pandangannya dari para wanita, serta berpaling darinya secara mutlak.”([11])

 

Permasalahan kedua, bahwa termasuk diantara buah kesucian adalah mendapatkan pertolongan Allah.

 

(Diambil dari kitab Tsulaatsiyaat Nabawiyah Jilid III, DR. Mihran Mahir ‘Utsman, dialih bahasakan oleh Abu Rofi’ Muhammad Syahri)

_______________

Footnote:

([1]) HR. at-Tirmidzi (1655), an-Nasa`iy (3120), Ibnu Majah (2518), Ahmad (7410), Shahiih at-Targhiib wa at-Tarhiib (1308, 1917), al-Misykah (3089), lihat al-Jaami’ as-Shahiih li as-Sunan wa al-Masaanid (7/371)-pent

([2]) HR. al-Bukhari (2633), an-Nasa`iy (3128), Ahmad (5821), Muslim (110-1878), at-Tirmidzi (1619), lihat al-Jaami’ as-Shahiih li as-Sunan wa al-Masaanid (7/362)-pent

([3]) HR. al-Bukhari (26, 2382), Muslim (135-83), an-Nasa`iy (3129, lihat al-Jaami’ as-Shahiih li as-Sunan wa al-Masaanid (6/277)-pent

([4]) Diriwayatkan oleh al-Baihaqiy (18504) dari ‘Imran bin Hushain radhiyallaahu ‘anhu, dengan lafazh,

مُقَامُ الرَّجُلِ فِي الصَّفِّ – أَيْ فِي سَبِيلِ اللهِ – أَفْضَلُ مِنْ عِبَادَةِ رَجُلٍ سِتِّينَ سَنَةً

“Waktu berdirinya seorang laki-laki di dalam shaf –yakni dalam jihad di jalan Allah- lebih utama daripada ibadah seorang laki-laki selama enam puluh tahun.”

Dishahihkan oleh al-Albaniy di dalam Shahiih al-Jaami’ (5151)-pent

([5]) HR. at-Tirmidzi (1633), an-Nasa`iy (3107), Ahmad (10567), Shahiih al-Jaami’ (7778), Shahiih at-Targhiib wa at-Tarhiib (1269), lihat al-Jaami’ as-Shahiih li as-Sunan wa al-Masaanid (6/416)-pent

([6]) HR. Muslim (2674), at-Tirmidzi (2676), Abu Dawud (4609), Ibnu Majah (205), Ahmad (13829), lihat al-Jaami’ as-Shahiih li as-Sunan wa al-Masaanid (6/426)-pent

([7]) Salah satu cara dalam agama Islam untuk menghilangkan perbudakan, yaitu seorang hamba boleh meminta pada tuannya untuk dimerdekakan, dengan perjanjian bahwa budak itu akan membayar jumlah uang yang ditentukan. Pemilik budak itu hendaklah menerima perjanjian itu kalau budak itu menurut penglihatannya sanggup melunasi perjanjian itu dengan harta yang halal. (Terjemah DEPAG RI)-pent

([8]) Untuk mempercepat lunasnya perjanjian itu hendaklah budak- budak itu ditolong dengan harta yang diambilkan dari zakat atau harta lainnya. (Terjemah DEPAG RI)-pent

([9]) HR. al-Bukhari (2257), Ahmad (7818)-pent

([10]) HR. Muslim (1403), at-Tirmidzi (1158), Abu Dawud (2151), lihat al-Jaami’ as-Shahiih li as-Sunan wa al-Masaanid (13/243)-pent

([11]) Syarhu an-Nawawiy (IX/178)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *