Tidak Rela Dengan Ketetapan Allah (3) Mencukur Dan Mengacak-Acak Rambut

Ketiga: mencukur rambut

Imam al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan hadits dari Abu Bardah Ibnu Abi Musa, dia berkata,

وَجِعَ أَبُو مُوسَى وَجَعًا شَدِيدًا، فَغُشِيَ عَلَيْهِ وَرَأْسُهُ فِي حَجْرِ امْرَأَةٍ مِنْ أَهْلِهِ، فَلَمْ يَسْتَطِعْ أَنْ يَرُدَّ عَلَيْهَا شَيْئًا، فَلَمَّا أَفَاقَ، قَالَ: أَنَا بَرِيءٌ مِمَّنْ بَرِئَ مِنْهُ رَسُولُ اللَّهِ ، إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ : «بَرِئَ مِنَ الصَّالِقَةِ وَالحَالِقَةِ وَالشَّاقَّةِ»

Abu Musa sakit keras, lalu diapun pingsan, sementara kepalanya ada pada pangkuan seorang istrinya. Lalu berteriak keraslah istrinya tersebut, sementara dia tidak mampu untuk menolaknya sedikitpun. Tatkala dia siuman, dia berkata, ‘Aku berlepas diri dari orang yang Rasulullah  telah berlepas diri darinya. Sesungguhnya Rasulullah  telah berlepas diri dari wanita yang bersuara keras (pada saat terkena musibah), wanita yang mencukur rambut (pada saat terkena musibah), dan wanita yang merobek-robek baju (pada saat terkena musibah).”(1)

As-shaliqah adalah wanita yang mengeraskan suaranya saat sedih dan terkena musibah. Al-haliqah adalah wanita yang mencukur rambutnya saat tertimpa musibah. As-Syaaqqah adalah wanita yang merobek-robek bajunya saat tertimpa musibah.

Keempat: mengacak-acak rambut

Abu Dawud meriwayatkan hadits dengan sanad bahwa salah seorang wanita yang telah berbaiat kepada Nabi  berkata,

كَانَ فِيمَا أَخَذَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْمَعْرُوفِ الَّذِي أَخَذَ عَلَيْنَا أَنْ لَا نَعْصِيَهُ فِيهِ: «أَنْ لَا نَخْمُشَ وَجْهًا، وَلَا نَدْعُوَ وَيْلًا، وَلَا نَشُقَّ جَيْبًا، وَأَنْ لَا نَنْشُرَ شَعَرًا»

Diantara perkara kebaikan yang Rasulullah  telah mengambil baiat dari kami agar kami tidak mendurhakainya adalah (saat terkena musibah) kami tidak mencakar-cakar wajah, tidak berdo’a dengan do’a kebinasaan, tidak merobek-robek baju, dan tidak menjambak-jambak rambut.”(2)

[أَنْ لَا نَخْمُشَ وَجْهًا] maksudnya adalah agar kami tidak melukai wajah dengan kuku akibat menampar pipi atau sengaja melukai wajahnya sendiri dengan kuku-kukunya.

[وَلَا نَدْعُوَ وَيْلًا] maksudnya adalah agar kami tidak meratap dengan ucapan ‘duhai celakanya..’.

[وَأَنْ لَا نَنْشُرَ شَعَرًا] maksudnya adalah kami tidak menjambak-jambak dan mengurai-urai rambut saat tertimpa musibah.

Peringatan:

Kewajiban saat tertimpa musibah adalah bersabar, berharap pahala, berhati-hati dari segala perkara munkar ini, serta bertaubat kepada Allah dari segala dosa yang telah berlalu. Berdasarkan firman Allah ,

وَبَشِّرِ ٱلصَّٰبِرِينَ ١٥٥ ٱلَّذِينَ إِذَآ أَصَٰبَتۡهُم مُّصِيبَةٞ قَالُوٓاْ إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّآ إِلَيۡهِ رَٰجِعُونَ ١٥٦

“… dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar. (Yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan: “Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun. (QS. al-Baqarah (2): 155-156)

Dan sungguh Allah  telah menjanjikan kebaikan yang banyak bagi mereka. Dia  berfirman,

أُوْلَٰٓئِكَ عَلَيۡهِمۡ صَلَوَٰتٞ مِّن رَّبِّهِمۡ وَرَحۡمَةٞۖ وَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡمُهۡتَدُونَ ١٥٧

Mereka Itulah yang mendapat keberkatan yang sempurna dan rahmat dari Tuhan mereka dan mereka Itulah orang-orang yang mendapat petunjuk. (QS. al-Baqarah (2): 157)

(Diambil dari Kitab Silsilah Akhthaaunnisaa` (2) Akhthooun Nisa al-Muta’alliqah fi al-Janaaiz, Syaikh Nada Abu Ahmad, alih bahasa oleh Muhammad Syahri)

_____________________________

Footnote:

1() HR. Al-Bukhari (1234), Muslim (104), an-Nasa`iy (1861), Ibnu Majah (1586), Ahmad 19557), lihat al-Jaami’ as-Shahiih li as-Sunan wa al-Masaanid (6/4, 28/358)-pent

2() HR. Abu Dawud (3131), Syaikh al-Albaniy V berkata, ‘Diriwayatkan oleh Abu Dawud (II/59), dan dari jalur al-Baihaaiy (IV/64) dengan sanad shahih. (Ahkaamul Janaa`iz, hal. 30)-pent

 

One Comment on “Tidak Rela Dengan Ketetapan Allah (3) Mencukur Dan Mengacak-Acak Rambut”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *