Tidak ada nadzar maksiat

 

وَفِي الصَّحِيحِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللهَ فَلْيُطِعْهُ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَ اللهَ فَلا يَعْصِهِ»

 

“Dan di dalam as-Shahiih dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa bernadzar untuk taat kepada Allah, maka hendaknya dia mentaati-Nya, dan barangsiapa bernadzar untuk bermaksiat kepada Allah, maka janganlah bermaksiat kepada-Nya.”

 

Aisyah

 

Beliau adalah ummul mukminiin (ibunda orang-orang yang beriman) istri Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, dan putri Abu Bakar as-Shiddiq radhiyallaahu ‘anhuma. Beliau adalah wanita yang paling faqih secara mutlak, dan yang paling utama dari istri-istri Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam selain Khadijah radhiyallaahu ‘anha, maka terdapat khilaf pada pengutamaan ‘Aisyah bagi Khadijah, wafat pada tahun 57 H.

 

Kosakata:

 

[فِي الصَّحِيحِ] di dalam as-Shahiih, yaitu di dalam Shahiih al-Bukhariy.

 

[فَلْيُطِعْهُ] “maka hendaknya dia mentaat-Nya” yaitu hendaknya dia melakukan ketaatan yang dia telah bernadzar dengannya.

 

[فَلا يَعْصِهِ] “maka janganlah dia bermaksiat kepada-Nya” yaitu maka janganlah dia melakukan kemaksiatan yang dia telah bernadzar dengannya.

 

Makna Global Hadits:

 

Bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam memerintah orang yang keluar darinya nadzar ketaatan untuk memenuhi nadzarnya; sebagaimana orang yang bernadzar shalat, sedekah, atau selainnya. Dan beliau melarang orang yang bersumber darinya nadzar maksiat untuk melaksanakan nadzarnya; sebagaimana orang yang bernadzar untuk menyembelih bagi selain Allah, atau shalat di sisi kuburan, atau safar (melakukan perjalanan) untuk menziarahi kuburan, atau kemaksiat-kemasiat lainnya.

 

Korelasi hubungan hadits bagi bab:

 

Bahwasannya hadits tersebut menunjukkan bahwa nadzar ada pada ketaatan, dan tidak ada pada kemaksiatan. Hadits menunjukkan bahwa nadzar adalah suatu ibadah, maka barangsiapa bernadzar untuk selain Allah, maka dia telah mensekutukan-Nya dalam peribadatan kepada-Nya.

 

Faidah yang diambil dari hadits:

 

  • Bahwasannya nadzar adalah ibadah, maka memalingkannya untuk selain Allah adalah kesyirikan.
  • Wajibnya memenuhi nadzar ketaatan
  • Pengharaman memenuhi nadzar maksiat.

 

Sumber:  at-Ta’liiq al-Mukhtashar al-Mufiid, Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah al-Fauzan

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *