- Keyakinan bahwa tidak menziarahi kubur Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam akan mengurangi pahala ibadah haji.
Seseorang dari mereka berkeyakinan bahwa seandainya dia berhaji ke Baitullah, lalu melaksanakan keseluruhan manasik haji, akan tetapi dia tidak menziarahi masjid Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam -karena udzur apapun-, maka sesungguhnya hajinya telah berkurang, atau tidak diterima. Bahkan sebagian diantara mereka menggambarkan bahwa berhaji itu adalah menziarahi kuburan Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang mulia.
- Keyakinan sebagian wanita bahwa mengenakan baju putih lebih afdhal untuk berihram.
Ini adalah keyakinan salah. Karena sesungguhya tidak pernah ditentukan warna khusus bagi kaum wanita untuk ihram mereka. Yang dilarang adalah baju biasa yang tidak memenuhi persyaratan baju syar’iy. Diantara persyaratan tersebut adalah baju tersebut tebal, tidak menampakkan apa yang ada di bawahnya; baju tersebut lebar, tidak sempit; baju tersebut tidak berhias yang bisa menarik pandangan kaum laki-laki; baju tersebut tidak diberi wewangian; baju tersebut bukan baju syuhrah; baju tersebut tidak menyerupai pakaian laki-laki; tidak juga menyerupai pakaian wanita-wanita kafir; tidak ada padanya salib, dan tidak ada padanya gambar-gambar (makhluk bernyawa).
(Diambil dari buku 117 Dosa Wanita Dalam Masalah Aqidah Dan Keyakinan Sesat, terjemahan kitab Silsilatu Akhthaainnisaa`; Akhtaaul Mar-ah al-Muta’alliqah bil ‘Aqiidah Wal I’tiqaadaat al-Faasidah, karya Syaikh Nada Abu Ahmad)






