Kesalahan-Kesalahan Kaum Wanita (6) Berbukanya wanita yang hamil atau menyusui tanpa kebutuhan mendesak (dharuriy)

Maka berbuka bagi wanita hamil atau menyusui adalah bagi orang yang tidak mampu berpuasa, karena puasa akan membuatnya lemah, atau puasa akan mempengaruhi janinnya.

 

pinup pin up pin up pinup

Dikarenakan Allah subhaanahu wata’aalaa berfirman:

 

﴿لَا يُكَلِّفُ ٱللهُ نَفسًا إِلَّا وُسعَهَا ﴾

 

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya..” (QS. Al-Baqarah: 286)

 

Sementara Nabi ﷺ bersabda sebagaimana pada riwayat Imam Ahmad:

 

«لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ»

 

“Tidak (boleh melakukan) perkara yang berbahaya, dan yang membahayakan.” ([1])

 

Adapun jika dia mampu berpuasa dan tidak berpengaruh kepada kesehatannya dan kepada janin, maka dia harus berpuasa.

 

(Diterjemahkan oleh Muhammad Syahri dari kitab Akhthaa-unaa Fii Ramadhaan; al-Akhthaa` al-Khaashshah bi an-Nisaa`, Syaikh Nada Abu Ahmad)

 

_____________________________________________________________

Footnote:

([1]) HR. Ahmad (2867), Ibnu Majah (2340), Muwaththa` (1429), al-Hakim dalam al-Mustadrak (2345), lihat Shahiih al-Jaami’ (7517), as-Shahiihah (250), lihat al-Jaami’ as-Shahiih li as-Sunan wa al-Masaanid (36/274)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *