Maka berbuka bagi wanita hamil atau menyusui adalah bagi orang yang tidak mampu berpuasa, karena puasa akan membuatnya lemah, atau puasa akan mempengaruhi janinnya.
Dikarenakan Allah subhaanahu wata’aalaa berfirman:
﴿لَا يُكَلِّفُ ٱللهُ نَفسًا إِلَّا وُسعَهَا ﴾
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya..” (QS. Al-Baqarah: 286)
Sementara Nabi ﷺ bersabda sebagaimana pada riwayat Imam Ahmad:
«لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ»
“Tidak (boleh melakukan) perkara yang berbahaya, dan yang membahayakan.” ([1])
Adapun jika dia mampu berpuasa dan tidak berpengaruh kepada kesehatannya dan kepada janin, maka dia harus berpuasa.
(Diterjemahkan oleh Muhammad Syahri dari kitab Akhthaa-unaa Fii Ramadhaan; al-Akhthaa` al-Khaashshah bi an-Nisaa`, Syaikh Nada Abu Ahmad)
_____________________________________________________________
Footnote:
([1]) HR. Ahmad (2867), Ibnu Majah (2340), Muwaththa` (1429), al-Hakim dalam al-Mustadrak (2345), lihat Shahiih al-Jaami’ (7517), as-Shahiihah (250), lihat al-Jaami’ as-Shahiih li as-Sunan wa al-Masaanid (36/274)






