وَالسَّرِقَةُ وَيُحَدُّ إِنْ سَرَقَ مَا يُسَاوِى رُبُعَ دِيْنَارٍ مِنْ حِرْزِهِ بِقَطْعِ يَدِهِ الْيُمْنَى ثُمَّ إِنْ عَادَ فَرِجْلِهِ الْيُسْرَى ثُمْ إِنْ عَادَ فَيَدِهِ الْيُسْرَى ثُمَّ إِنْ عَادَ فَرِجْلِهِ الْيُمْنَى.
“Dan (diantara maksiat tangan adalah) mencuri, dan (pencuri) dihukum had jika dia mencuri barang yang seukuran (harga) seperempat dinar([1]) dari tempat penyimpanannya dengan dipotong (pergelangan) tangannya yang kanan, kemudian jika dia kembali mencuri, maka dipotong kaki kirinya, dan jika dia kembali mencuri, maka dipotong tangannya yang kiri, jika dia kembali mencuri maka dipotong kaki kirinya yang kanan.”
Allah ﷻ menegaskan:
وَٱلسَّارِقُ وَٱلسَّارِقَةُ فَاقطَعُوٓاْ أَيدِيَهُمَا جَزَآءً بِمَا كَسَبَا نَكَٰلًا مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ ٣٨ فَمَن تَابَ مِنۢ بَعدِ ظُلمِهِۦ وَأَصلَحَ فَإِنَّ ٱللَّهَ يَتُوبُ عَلَيهِ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ ٣٩
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Maka barangsiapa bertaubat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [al-Mâidah/5:38-39]
Dan apa yang telah Nabi ﷺ lakukan kepada seseorang yang tertangkap basah ketika mencuri. ‘Abdullâh Ibnu Umar radhiyallaahu ‘anhuma berkata:
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صّلى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَمَ قَطَعَ سَارِقًا فِي مِجَنٍّ قِيْمَتُهُ ثَلاَثَةُ دَرَاهِمَ
Bahwa Rasûlullâh memotong tangan seseorang yang mencuri tameng/perisai, yang nilainya sebesar tiga dirham.”([2])
Disebutkan di dalam sebuah riwayat,
«أَنَّهُ ﷺ قَطَعَ فِيمَا ثَمَنُهُ ثَلَاثَةُ دَرَاهِمَ» ، وَفِي أُخْرَى: «قَطَعَ فِي رُبُعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا لَا أَقَلَّ»
“Bahwa Nabi ﷺ memotong (tangan) dalam barang yang harganya tiga dirham.’ Dan di dalam riwayat lain, ‘Nabi memotong (tangan) dalam (barang yang nilainya) seperempat dinar keatas, tidak kurang dari itu.”([3])
1 dinar = ± 4,25 gram ; 20 dinar = ± 85 gram
¼ dinar = ± 4,25/4 gram= ±1,0625 gram emas
3 dirham = ¼ dinar
Ibnu Mundzir rahimahullah dalam hal ini berkata, “Para Ulama sepakat bahwa hukum potong tangan bagi pencuri dilakukan bila ada dua orang saksi yang adil, beragama Islam dan merdeka.” ([4])
‘Abdurrahmân al-Jazirî berkata, “Hukum had atas pencurian telah ditetapkan oleh al-Qur’an dan Sunnah serta kesepakatan para ulama. Allah ﷻ telah menyebutkan hukumannya dalam ayat-Nya yang mulia. Dia ﷻ telah memerintahkan potong tangan atas pencuri baik laki-laki atau perempuan, budak atau merdeka, Muslim atau non Muslim guna melindungi dan menjaga harta. Hukum potong tangan ini telah diberlakukan pada zaman jahiliyah sebelum Islam. Setelah Islam datang, Allah ﷻ menetapkannya dan menambahnya dengan persyaratan yang telah diketahui.”([5])
Kejamkah hukum potong tangan itu?
Tudingan bahwa agama Islam kejam, melanggar hak asasi manusia, terbelakang dan sangat primitive dalam penerapan hukuman, sudah lama dihembuskan oleh orang-orang yang dungu dan tidak mau berfikir jauh ke depan. Yaitu berupa emosi sesaat dan hanya memperhatikan kepentingan kelompok kecil yang bersalah dan yang berhak atas hukuman tersebut serta menutup mata dan telinga mereka terhadap masa depan masyarakat banyak dan orang-orang yang telah dirugikan dari pencurian ini.
Perlu di ingat, bahwa harta sangat berharga bagi manusia. Sehingga, dalam hal ini perhatian Islam kepada harta sangatlah besar, begitu pula perintah untuk menjaganya. Rasulullah ﷺ menyandingkan keharamannya dengan permasalahan nyawa.
Beliau ﷺ bersabda:
إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَ الَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامُ، كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا، فِيْ بَلَدِ كُمْ هَذَا، فِيْ شَهْرِكُمْ هَذَا
Sesungguhnya darah, harta dan kehormatan kalian diharamkan atas kalian, sebagaimana diharamkannya hari kalian pada saat ini, di tempat ini, dan di bulan ini.([6])( [7])
Pernahkah mereka berpikir, bagaimanakah perasaan orang-orang yang kehilangan harta mereka? Terlebih bila harta yang terambil adalah harta yang telah dikumpulkan selama bertahun-tahun, kemudian disimpan ditempat yang dianggap aman, ternyata hilang begitu cepat. Berpikirkah mereka, bagaimana dahsyatnya efek jera yang akan memberi keamanan bagi masyarakat luas setelahnya, dari hukuman potong tangan yang mereka anggap sebagai pelanggar norma kehidupan mereka? Hak asasi siapakah yang mereka perjuangkan?
Dalam kasus pencurian ini, syariat Islam berusaha menjaga kepentingan orang banyak daripada menjaga kepentingan si pencuri. Memberi hukuman yang berat berupa memotong tangan bertujuan membasmi sesuatu yang menjadikan kecemasan manusia pada harta mereka. Sehingga Allah ﷻ menjadikannya sebagai cambuk untuk mendapatkan maslahat yang lebih besar dibandingkan dengan kepentingan si pencuri yang hanya sesaat dan banyak menimbulkan kerusakan. Ini adalah hukuman yang setimpal yang penuh faedah dan hikmah. Bila seseorang mau berpikir, hukuman setimpal bukan berarti menzhalimi si pelaku, tetapi ini merupakan keadilan dalam peraturan Allah ﷻ yang pasti baik bagi makhluk-Nya karena hanya Dia-lah yang Maha Mengetahui segala sesuatunya. Bila hukuman ini dibiarkan diatur oleh seorang mujtahid atau seorang hakim atau kelompok tertentu, pasti akan menyebabkan saling bertentangan. Dan hasilnya tidak dapat dipastikan akan dapat mewujudkan suatu keadilan yang dapat dirasakan oleh manusia, sehingga merasa tenang dari kezhaliman dan kekerasan orang lain. ([8])
Setimpalkah hukuman potong tangan dengan barang yang dicuri?
Ibnu Jauzi rahimahullah dan Abdul Wahhâb al-Maliki rahimahullah, mengomentari beratnya hukuman yang diberlakukan dalam had pencurian, bila dibandingkan antara harta yang tidak seberapa dengan hukuman potong tangan yang harganya bisa jadi berlipat-lipat, mereka mengatakan, “Ketika tangan tersebut dapat dijaga maka ia adalah sesuatu yang berharga, namun bila ia berkhianat maka itu akan menjadi murah”.([9])
Di Antara Faedah Hukuman Potong Tangan
Bila hukuman ini dilaksanakan, maka akan menghasilkan empat hal:
- Keimanan terhadap Islam, baik dalam akidah, syariah atau manhaj.
- Terwujudnya syariat Allah ﷻ pada seluruh hukumhukumnya, baik secara politik, ekonomi maupun sosial.
- Membuktikan faedah yang dihasilkan dari hokum hudûd kepada akal dan kehidupan nyata.
- Semangat untuk mewujudkan kemaslahatan bagi orang banyak daripada kebaikan perorangan.([10])
Sebab Dan Syarat Hukum Potong Tangan
Yang menjadi sebab dapat dijatuhkan hokum potong tangan kepada seseorang adalah karena pencurian. Sebagaimana di firmankan oleh Allah ﷻ yang artinya, “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. al-Mâidah (5): 38)
Pencurian yang dimaksud di sini adalah pengambilan harta dari pemiliknya, atau wakilnya dengan cara sembunyi sembunyi.
Harta yang dimaksud di atas tidak termasuk harta yang ditiadakan oleh syariat. Walaupun secara bahasa dianggap sebagai harta. Seperti arak, anjing, dll. Sehingga apabila seseorang mencuri anjing maka tidak akan dikenakan hukum potong tangan. Ibnul Mundzir rahimahullah mengatakan, “….dan mereka telah sepakat bahwa seorang Muslim bila ia mencuri khamer dari saudaranya maka ia tidak dipotong (tangannya)…..”[[11]]
Dari pengertian di atas dapat dipahami pula bahwa kalimat “pemiliknya atau wakilnya” tidak memasukkan pencurian selain harta yang bukan miliknya, seperti harta yang masih menjadi milik orang lain dari hasil merampas , korupsi, dll. Apabila ada orang yang mencurinya maka tidak sampai kepada hukum potong tangan.
Apakah ini berarti diperbolehkan mencuri dari seorang yang zhalim atau orang yang telah melakukan perampasan? Dalam hal ini ada dua keadaan, bila niatnya adalah untuk mengembalikan barang tersebut kepada pemiliknya, maka tidak mengapa. Namun bila untuk kepentingan pribadi atau keluarganya sendiri, maka jelas tidak diperbolehkan.([12])
Syarat Dilaksanakannya Hukuman Pencurian
Hukum potong tangan bukanlah hukuman yang asal dilakukan tanpa ada kriteria tertentu. Namun ia adalah hukuman yang adil, yang harus dipenuhi kriterianya, sehingga pelakunya benar-benar berhak untuk dipotong tangannya supaya menghasilkan efek jera baginya dan bagi orang lain, tanpa mengabaikan hak si pelakunya.
Syarat yang harus dipenuhi dari pelaku pencurian itu sendiri, antara lain:
- Ia seorang yang mukallaf, berniat untuk mencuri, tidak terpaksa dalam mencuri, tidak didapati adanya hubungan antara pencuri dengan yang dicuri dan tidak ada syubhat dalam melakukan pencurian. Yang dimaksud dengan mukallaf adalah seorang yang baligh dan berakal.
- Tidak terpaksa, bukan seorang yang dipaksa oleh orang lain untuk melaksanakan pencurian, dengan ancaman yang membahayakan nyawanya.
- Tidak didapati adanya hubungan kekerabatan, di sini pengertiannya adalah harta yang dicuri bukan harta anaknya sendiri. Karena Rasulullah ﷺ bersabda “ Kamu dan harta kamu adalah milik bapak kamu”, atau harta bapak atau orang tuanya sendiri (menurut pendapat mayoritas para ulama). Karena anaknya adalah bagian dari orang yang akan mewarisi hartanya dan ia masih bertanggung jawab untuk memberikan nafkah kepadanya, atau dari harta suaminya atau istrinya. Adapun hubungan keluarga/kekerabatan yang lainnya maka tidak ada pengaruhnya .
- Tidak ada syubhat dalam melakukan pencurian. Maksudnya adalah tidak dalam kondisi terpaksa dalam melakukannya, misalnya ia lapar, sangat membutuhkan harta, dan sebagainya. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,”Ini adalah syubhat yang kuat yang dapat memalingkan hukum had karena ia sangat membutuhkannya. Ini adalah (alasan) yang lebih kuat dibandingkan dengan syubhat yang disebutkan oleh banyak para ulama…)([13])
Di antara syarat yang harus dipenuhi dalam kriteria pencurian hukuman potong tangan, yang berkaitan dengan barang yang dicuri antara lain:
- Pencurian dilakukan dari tempat /penyimpanan yang terjaga.
Ibnu Mundzir rahimahullah berkata, “Mereka sepakat bahwa potong tangan diberlakukan kepada orang yang mencuri dari tempat penyimpanan.” Yang dimaksud tempat penyimpanan/yang terjaga di sini adalah tempat penunjang yang dapat menjaga harta yang dimaksudkan dengan aman; misalnya rumah yang terkunci, lemari, atau toko yang ditutup dan semisalnya.
Pengarang Ar-Raudhah Nâdiyah (2/277) berkata: “Al-hirzu/tempat simpanan adalah yang dianggap masyarakat sebagai tempat penyimpanan harta tersebut, seperti lumbung untuk menyimpan gabah, kandang untuk menyimpan binatang dan keranjang untuk menyimpan buah-buahan.”
Tempat ini berbeda antara daerah/negara satu dengan yang lainnya; disesuaikan dengan bentuk barang, tempat yang biasa digunakan untuk penyimpanan. Bila pencurian yang dilakukan bukan pada tempat yang terjaga, seperti uang yang ditaruh di depan pintu rumah, maka pelakunya tidak sampai terkena hukuman potong tangan.([14])
- Harta yang dicuri adalah harta yang terhormat, punya pemiliknya atau wakilnya.
- Barang yang dicuri mencapai nishâbnya ketika diambil dari tempatnya.
Yang dimaksudkan nishâb di sini adalah adalah nishâb/batasan minimal dalam masalah pencurian,, yaitu tiga dirham atau seperempat dinar atau yang senilai dengan salah satu dari keduanya. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadist ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha, bahwa Nabi ﷺ bersabda, “Tidak dipotong tangan (pencuri) terkecuali pada seperempat dinar atau lebih.”
Dan Rasulullah ﷺ telah menghukum potong tangan terhadap pencurian perisai yang senilai tiga dirham.([15])
Bila dinilai dengan uang rupiah maka bisa dilihat dengan harga emas yang sekarang berlaku.
Syaikh Utsaimîn berkata: “Jumlah seperempat dinar yang dimaksudkan pada zaman sekarang, sedikit sekali, yakni dinar sebesar mitsqâl–dinar Islam-, kemudian ia menanyakan orang pemilik emas, berapa ukuran mitsqâl/berat dari emas? Sedikit sekali yakni sekitar dua puluh riyal. (satu riyal sekitar dua ribu sampai tiga ribu rupiah)([16])
- Terbuktinya pencurian oleh si pelaku. Baik dengan cara bukti dua orang saksi yang menyatakan bahwa pelakulah yang mengambil atau dengan cara pengakuan dari si pelaku. Dalam masalah saksi tidak diperbolehkan adanya saksi wanita, walaupun bersaksi terhadap dua orang wanita atau lebih dengan seorang laki laki. Karena dalam masalah hukum hudûd , saksi wanita tidak di gunakan.([17])
Siapakah yang melaksanakan hukuman ini?
Yang melaksanakannya adalah penguasa/ pemerintah atau orang yang ditugasi untuk menjalankannya.
Apakah tangannya yang telah terpotong digantungkan?
Imam Syafi‘i rahimahullah dan Ahmad rahimahullah berpendapat bolehnya dalam hal ini, bila dimaksudkan untuk membuat jera, berdasarkan riwayat dari at-Tirmidzi bahwa Rasulullah ﷺ ketika didatangkan kepadanya seorang pencuri yang telah terpotong tangannya, kemudian beliau ﷺ memerintahkan untuk mengalungkannya di lehernya.([18])
Bagaimana cara pelaksanaan hukuman potong tangan?
Dinukil oleh Syaikh Abdul Adzîm Badawi, dari penulis kitab Ar-Raudhatun Nâdiyah: para Ulama sepakat; seorang pencuri pada pencurian yang pertama dipotong tangan sebelah kanannya. Bila ia mencuri kedua kalinya, maka dipotong kaki kirinya. Kemudian mereka berbeda pendapat bila ia mencuri untuk ketiga kalinya; setelah dipotong tangan kanan dan kaki kirinya, mayoritas mereka berpendapat dipotong tangan kirinya. Dan bila ia mencuri lagi setelahnya maka dipotong kaki kanannya. Kemudian bila mencuri lagi, maka ia dihukum ta‘zîr dan dikurung.([19])
Terhindarnya Pencuri Dari Potong Tangan
Seorang pencuri yang dimaafkan oleh orang yang dicurinya dan belum sampai diangkat perkara/diajukan ke hakim, maka hal ini dapat menghindarkan si pencuri dari hukuman potong tangan.([20])
Akhirnya, apa yang dibutuhkan manusia adalah apa yang telah ditetapkan oleh Dzat yang telah menciptakan mereka. Karena tidak ada hukum yang lebih baik dari hukum-Nya. Dan dalam melaksanakan konsekuensi ini, seorang seharusnya tidak hanya mengedepankan pikiran pendeknya dan perasaan yang bukan pada tempatnya. Tetapi lebih mengedepankan kepastian hasil yang akan didapat bila benar-benar dijalankan sesuai dengan prosedur dan tata cara yang diatur dalam agama ini. Allah ﷻ berfirman:
كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لا تَعْلَمُونَ
“Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS. al-Baqarah (2): 216)
(Diambil dari buku Kumpulan Makalah Kajian Syarah Sullamauttaufik oleh Ust. Muhammad Syahri di Rumah Bpk. H. Jarot Jawi Prigen)
__________________________________
Footnote:
([1]) 1 dinar = 4,25 gram emas, 1 dirham = 2,975 gram perak
¼ dinar=1,0625 gram, jika harga emas sekarang Rp. 500.000,- maka ¼ dinar = Rp. 531.250,-
([2]) HR. Al-Bukhari (6795, 6796, 6798) Muslim (1686)
([3]) HR. al-Bukhari (6789, 6795), Muslim (al-Hudud, 1-4)
([4]) Kitab Al-Ijmâ‘ : 261/140, Lihat kitab Al-Wajîz hal. 443
([5]) Kitab Al-Fiqih ‘Alal-Madzâhibil Arba‘ah , Abdurrahmân al-Jazirî, : 5/153
([7]) lihat Majalah Al-Buhûs Al-Islâmiyah:22/317
([8]) Lihat Majalah Jâmi‘ah Islâmiah:4/484
([9]) Ahmad al-Hasary, Al-Hudûd Wal Asyribah Fil Fiqh Islâmi : 374 – 375, Tafsîr Ibnu Katsîr:3/110
([10]) Al-Fiqh Islâmi Wa Adillatuhu:219-222
([11]) lihat kitab Al-Wajîz hal 443
([12]) Al-Jâmi‘li Ahkâm Fiqhis Sunnah, Syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsaimîn:4/205
([13]) lihat Al-Mausû‘atul Fiqhiyyatul Kuwaitiyyah:2/8608-8609
([14]) Lihat kitab Al-Wajîz hal. 443
([15]) HR. Muslim (1687), Tirmidzi (1446)
([16]) Lihat Liqâ‘ Maftûh (28/201)
([17])Al-Jâmi‘ Li Ahkâm Fiqhis Sunnah, Syaikh Muhammad Bin Shâlih al-Utsaimîn:4/206-210
([18]) Lihat Asna‘al Mathâlib : 4/153, Al-Mughni :10/266
([19]) lihat kitab Al-Wajîz hal 444
([20]) lihat kitab Al-Wajîz hal 444






